1.288 Jiwa PMI Meninggal Dunia di Luar Negeri, Malaysia Rangking 1

by -73 Views
Suara Flores

SUARAFLORES.NET – Masalah perdagangan orang di Indonesia belum ada ujungnya. Hampir setiap hari orang Indonesia mendapat kabar duka dari luar negeri. Sejak tahun 2012 sampai 2018 terdapat 1.288 Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia. Data BNP2TKI menunjukkan bahwa Malaysia berada pada rangking pertama sebagai Negara yang memiliki angka kematian PMI terbesar yakni sebanyak 462 kasus.

Negara kedua yakni Arab Saudi dengan 224 kasus PMI yang meninggal dunia. Taiwan pada posisi ketiga dengan 176 kasus, Korea Selatan posisi keempat dengan 59 kasus. Pada posisi kelima yakni Brunai Darussalam dengan 54 kasus dan Hongkong pada posisi keenam dengan 48 kasus.

“Ini angka kematian PMI yang sangat besar dan menjadi tugas dan tanggungjawab semua pihak. Untuk mengatasi masalah ini, bagi kami butuh kerjasama yang baik semua pihak. Tidak boleh main-main. Pemerintah harus lebih serius,” ujarnya, Minggu (17/3/2019).

Di sisi lain, survey dari Migrant Care, menunjukkan pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri, sepanjang tahun 2013 sampai dengan 2018 ada 584.482 orang. PMI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan mayoritas 99% adalah perempuan. Persoalan lain yang dihadapi oleh PMI adalah dengan adanya kerentanan pada persoalan hukum dan bahkan sampai pada kematian.

Sementara persoalan PMI lainnya yang tidak bekerja sebagai pekerja rumah tangga, lebih banyak terkait dengan persoalan hukum. Mereka mendapat hukuman yang berat dan sampai adanya kehilangan nyawa bagi PMI dan juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja mulai dari gaji, hak untuk libur, hak untuk beribadah dan segala persoalan pekerja migran lainnya. 

Baca juga: http://www.suaraflores.com/waspada-jika-non-prosedural-tenaga-kerja-akan-kesulitan-akses-hak-pelayanan/

Baca juga: Duka Lagi, Warga NTT Meninggal Dunia di Malaysia

Masalah lain, lanjut Gabriel yaitu tentang perdagangan manusia yang terjadi di dunia semakin meningkat dan berdasarkan Fellowship untuk Jurnalis menunjukan ada 92,46% dan masalah perdagangan manusia dari Indonesia sebanyak 5,551%. Kebanyakan kasus perdagangan manusia adalah perempuan dan anak  Hal ini terlihat dalam laporan Fellowship menunjukan bahwa pada kasus perdagangan manusia Indonesia, perempuan memiliki tingkat kerentanan tertinggi sebanyak 4.888 (73 %), anak perempuan 950 (14 %), laki-laki dewasa 647 (10 %) dan anak laki-laki 166 (2,5%).

“Situasi dan kondisi inilah yang pada akhirnya mendorong Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Agama lawan Human Trafficking  dengan membentuk Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JARNAS TPPO). Jaringan ini dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk penghapusan perdagangan orang di Indonesia,” ujar Gabriel.

Untuk mencapai tujuan penghapusan perdagangan orang di Indonesia, maka JARNAS Anti TPPO melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan salah satunya dengan Internasional Organisasi Migrant (IOM). Pertemuan dengan IOM dilakukan untuk memperkenalkan visi dan misi JARNAS Anti TPPO dan juga melakukan kerjasama dengan IOM baik itu dalam pencegahan dan pemulangan korban TPPO.

Baca juga: Jenazah TKI Asal NTT Bertambah Lagi Akhir Tahun 2018

Baca juga: Ekonomi dan Pendidikan Dua Masalah Serius Hadapi Masalah TKI

Pertemuan ini dihadiri oleh Gabriel Goa selaku Ketua Bidang Advokasi. Gabriel menyampaikan banyak persoalan yang dihadapi oleh PMI, mulai dari keberangkatan sampai pada pemulangannya ke Indonesia. 

Gabby juga menambahkan bahwa masalah lain yang dihadapi oleh PMI adalah berkaitan dengan tidak adanya keadilan hukum bagi PMI, dimana masih banyak kasus perdagangan orang yang tidak diproses secara hukum, karena kekurangan bukti-bukti dan juga tempat kejadiannya yang terjadi di luar negeri.

“Saya berharap ke depannya pemerintah Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan negara penerima agar persoalan hukum PMI dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara Among Pundhi Resi dari IOM mengatakan bahwa ada beberapa persoalan terkait dengan masalah TPPO salah satunya adalah dalam proses re-integrasi bagi korban, dimana masih kurangnya pengawasan dalam melakukan pemberdayaan ekonomi bagi korban, sehingga lebih cendrung pemberdayaan ekonomi tidak maksimal. Selain itu. Among juga menjelaskan bahwa saat ini IOM melakukan pelatihan kepada Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) di beberapa wilayah khususnya di NTT.

JARNAS berharap bahwa ke depannya, segala persoalan perdagangan orang dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, agar korban bisa mendapatkan keadilan hukum. (sfn02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *