MBAY, SUARAFLORES.NET – Gregorius R Daeng, Kuasa hukum RN, calon tenaga kerja asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangroro, Kabupaten Nagekeo, telah melakukan investigasi secara mendalam atas kasus penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap RN yang diduga dilakukan oleh oknum bernama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero. Hasil ivestigasi diketahui 11 fakta kejanggalan yang terjadi, khususnya terkait dengan proses penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Polsek Boawae.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Gregorius, anggota Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Orang (Pokja MPM) dan juga kuasa hukum RN melalui rillis yang diterima SuaraFlores.Net, Kamis (14/8/2018). Adapun 11 fakta kejanggalan dari hasil investigasi kuasa hukum kasus tersebut sebagai berikut:
Pertama, bahwa berdasarkan uraian keterangan RN tentang kejadian yang menimpanya, maka kami berkesimpulan bahwa RN adalah korban penganiayaan berat, korban kekerasan seksual dan korban tindak pidana perdagangan orang.
Kedua, bahwa pelaku Markus Kewo telah membujuk rayu, mengiming-imingi, mengangkut, menyekap, memindahkan, memukul, menjambak, menendang, dan memperkosa, mengksploitasi secara seksual terhadap korban sehingga korban terekploitasi dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
Ketiga, bahwa korban saat ini masih dalam kondisi sakit yang cukup parah dan mengalami trauma berat.
Keempat, bahwa laporan kepolisian tekait kasus ini dengan Nomor : LP/04/VI/2018/NTT/Res.Ngada/Sektor Boawae, tanggal 17 Juni 2018, yang diajukan oleh orang tua korban, juga ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya: pelapor tidak diberikan Surat Tanda Terima Laporan (STLL), dan tidak berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhitung sejak tanggal 17 juni-14 juli 2018, yang mana dokument surat tersebut merupakan hak korban yang harus diberikan oleh pihak kepolisian.
Kelima, bahwa pada tanggal 14 juli 2018, penyidik pembantu atas nama Bripka Rio Marthen Maure diduga kuat dengan sengaja mengarahkan keterangan korban dan orang tua korban yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, Bripka Rio Marthen Maure mengatakan kepada korban dan orang tua korban agar menyelesaikan kasus ini lewat jalur adat (denda) dan tidak meneruskan melalui jalur hukum karena akan panjang urusannya.
Baca juga: Ini Kronologi Tour Grup Peak DMC Hingga Kematian Marridy Anne Solway
Keenam, bahwa didalam BAP tertanggal 14 juli 2018, menyebutkan pengenaan pasal pidana kepada pelaku Markus Kewo hanyalah pasal tunggal yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman pidana penjaranya adalah 2 tahun 8 bulan.
Ketuju, bahwa hingga saat ini, pelaku atas nama Markus Kewo, belum juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Boawae dan hanya dikenakan wajib lapor serta masih bebas berkeliaran dan berpotensi akan melakukan kejahatan yang sama.
Kedepalan, bahwa hingga saat ini yang juga pelaku pendukung (turut serta), atas nama Beny Banoet dan Vero belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan secara hukum.
Kesembilan, bahwa diduga ada upaya untuk “cuci tangan” atas kasus ini oleh penyidik Polsek Boawae dengan sengaja mendorong penyelesaikan kasus ini di Polres Kupang kota.
Kesepuluh, bahwa hingga saat ini baik Bripka Rio Marthen Maure dan Kapolsek Boawae belum juga diperiksa secara etik ataupun pidana atas kelalainnya dalam menjalankan tugas.
Kesebelas, bahwa hingga saat ini belum ada informasi perkembangan penanganan kasus yang diterima oleh pihak korban dari polsek boawae ataupun Polres Ngada. (red/sfn06).