35 Anggota DPRD Sikka dan Mantan Bupati Ansar Diduga Bersekongkol Naikan Tunjangan Perumahan

by -51 Views

SUARAFLORES.NET,–Sebanyak 35 orang anggota DPRD dan Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera diduga bersekongkol dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi 35 anggota DPRD pada tahun 2018 lalu. Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki (Pulbaket) pihak Polres Sikka ini mendapat reaksi dukungan dari masyarakat anti korupsi .

“Saya apresiasi reaksi cepat Polres Sikka, (Unit Tipikor Satreskrim Polres Sikka), karena telah langsung menurunkan tim melakukan Pulbaket dengan melakukan wawancara dan mengumpulkan dokumen dugaan mark-up tunjangan perumahan dan transport untuk 35 anggota DPRD Sikka yang besarannya melampaui standar kepantasan dan kelayakan menurut ketentuan UU, Tatib DPRD Sikka dan realitas sosial masyarakat Sikka,” kata Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Sabtu (29/12/12) malam .

Dikatakannya, sejumlah fungsionaris DPC Partai Hanura Sikka, telah dimintai informasinya oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Sikka dalam Pulbaket Tim Reskrim Tipikor Polres Sikka pada Sabtu,(29/12) pukul 19.00 s/d. 21.00 WIT, antara lain Fabianus Boli, Yanuarius Newar dan rekan-rekannya.

Fabianus Boli, menurut Selestinus, dalam kapasitas sebagai Ketua DPC Partai Hanura pada kesempatan pulbaket itu menjelaskan sejumlah alasan mengapa aksi damai Partai Hanura memprotes usulan anggota DPRD Sikka menaikan jumlah tunjangan Perumahan dan Transport  untuk tahun anggaran 2019 yang dinilainya sebagai mark-up dan di luar kepantasan dan kelayakan serta realitas kondisi masyarakat Sikka.

Baca juga: Hemat dan Jujur, Strategi Bupati Sikka Percepat Pembangunan

Baca juga: Jadi Saksi Kasus E-KTP, Mekeng: Yang jadi saksi bukan hanya saja

Fabiboli, saat itu, juga menyerahkan dokumen dan keterangan seperlunya untuk pengembangan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan untuk ditentukan apakah rangkaian peristiwa yang disuarakan oleh Partai Hanura masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi atau bukan dan kalau itu merupakan Tindak Pidana Korupsi maka apakah cukup beralasan untuk menetapkan 35 anggota DPRD Sikka sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana korupsi.

Ansar Rera Diduga Ikut Terlibat

Menurut Selestinus, jika saja dugaan mark-up pembayaran dana tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka dari Bupati Sikka pada eranya Ansar Rera terbukti, maka Ansar Rera berpotensi menjadi pelaku turut serta atau bahkan aktor intelektual terjadinya mark-up.

Pasalnya, lanjut dia, diduga kuat demi meloloskan proyek fiktif pembangunan Kantor Bupati Sikka, menjelang akhir masa tugas sebagai Bupati Sikka periode 2013-2018, Ansar Rera dan DPRD Sikka sepakat menaikan anggaran tunjangan Perumahan.

Baca juga: Hemat Anggaran, Bupati Sikka Siap Titipkan ASN di Pusat

Baca juga: Gubernur NTT dan Bupati Sikka Paparkan Jurus Masuk Surga

Besaran anggaran itu, kata Selestinus, dari semula Rp6 juta per bulan menjadi Rp10 juta dan sekarang angka Rp10 juta per bulan mau dipertahankan lagi pada anggaran 2019. Namun oleh Bupati Sikka yang baru, Fransiskus Roberto Diogo, ditolak karena berdasarkan kajian dan hasil survey, angka Rp10 juta per bulan di luar kelayakan sehingga bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi terselubung melalui mark-up.

“Polres Sikka harus serius merespons isu korupsi berjamaah Anggota DPRD Sikka, yang berani dilakukan oleh secara berjamaah melalui persekongkolan dengan Bupati Sikka Ansar Rera. Persekongkolan itu mau dilanjutkan bahkan dinaikan angkanya pada periode 2019, namun oleh Bupati Robi Idong ditolak mentah-mentah bahkan telah diagendakan untuk diungkap secara projustisia melaui Polri, Kejaksaan atau KPK,” tegasnya.

Terkait kasus tersebut, Mantan Bupati Sikka, Yosep Ansar Rera, saat dihubungi Suaraflores.Net, melalui ponselnya, Minggu (30/12) belum dapat memberikan keterangan. Sementara itu, pimpinan dan para anggota DPRD Sikka pun belum berhasil di konfirmasi oleh media ini. (BKR/SFN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *