JAKARTA,-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melanjutkan pembangunan jalan tol dengan mendorong pendanaan dari investasi sektor swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pembangunan jalan tol diperlukan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan efisiensi biaya logistik.
“Melalui skema KPBU, pemerintah bertujuan mengatasi ketimpangan pendanaan (financial gap) infrastruktur, terutama jalan tol demi ketepatan waktu penyelesaiannya, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat” terang Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Tahun 2019 ini, lanjut dia, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melelang tujuh ruas jalan tol dengan nilai investasi sebesar Rp151,13 triliun.
Tujuh ruas tol yang akan dilelang merupakan ruas tol usulan dari badan usaha, yakni Jalan Tol Semanan – Balaraja sepanjang 31,9 Km, Kamal – Teluknaga – Rajeg sepanjang 38,6 Km, Akses Menuju Pelabuhan Patimban sepanjang 37,7 Km, Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap sepanjang 184 Km, Yogyakarta – Bawen sepanjang 77 Km, Solo – Yogyakarta – New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo sepanjang 91,93 Km dan Balikpapan – Penajam Paser Utara sepanjang 7,35 Km.
Dari tujuh ruas tol, Jalan Tol Balikpapan – Penajam Paser Utara sudah dilakukan pelelangan dengan metode lelang hak menyamakan penawaran (right to match) pada PT. Tol Teluk Balikpapan. Ruas tol lainnya masih dalam tahap finalisasi desain.
“Keterlibatan swasta membawa dampak daya ungkit (leverage) dari hasil investasinya, sehingga keuntungan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya,” kata Kepala BPJT, Danang Parikesit.
Selama ini, kata dia, pemerintah juga telah memberikan dukungan viability gap fund (VGF) berupa jaminan maupun dukungan pendanaan APBN untuk pembangunan sebagian konstruksi jalan tol sehingga meningkatkan kelayakan finansial suatu ruas tol.
Investasi swasta dibutuhkan kerena pendanaan Pemerintah dalam penyediaan infrastruktur terbatas. Kemampuan APBN tahun 2020 – 2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp 623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun. (Sumber: PU.go.id)