Aktivis PMKRI Ruteng Kritisi Penyelesaian Kasus Korupsi dan Aksi Represif

by -62 Views
Suara Flores

SUARAFLORES.NET-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus kembali mengelar aksi di Mapolres Manggarai, Senin, 24 Januari 2018. Aksi ini merupakan tindak lanjut aksi PMKRI Ruteng sebelumnya (tanggal 09 dan 16 Desember 2017).

Dalam aksi ini, PMKRI Ruteng, Flores menuntut untuk mengusut tuntas berbagai persoalan yang melibatkan oknum anggota di Polres Manggarai dan dugaan korupsi yang terjadi di Manggarai dan Manggarai timur.

Dalam rillis yang diterima SuaraFLores.Net, Senin (22/01/2018), PMKRI memaparkan sejumlah kasus besar yang harus serius ditangani dan dituntaskan pihak kepolisian. Bahwa kasus-kasus tersebut telah meresahkan masyarakat dan juga merugikan negara. Berikut kasus-kasus yang disebutkan PMKRI Ruteng untuk segera dituntutaskan oleh pihak kepolisian.

Kasus OTT Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai

Kasus Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) yang melibatkan Kasat Reskrim Polres Manggarai pada Senin (11/12/2017) adalah pukulan yang sangat telak bagi institusi Polri. Ironi dan memprihatinkan, institusi yang sejatinya menegakan hukum dalam pemberantasan kasus korupsi justru menjadi pelaku dan menodai kewibawaan institusi Polri.

Baca juga: Hari Anti Korupsi dan Kekerasan Fisik Terhadap Aktivis PMKRI

PMKRI Cabang Ruteng sebagai mitra kritis kepolisian dalam usaha pemberantasan kasus korupsi menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus OTT Kasat Reskrim Polres Manggarai, penanganan yang lamban dan lemahnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut merupakan rentetan fakta yang menguatkan dugaan PMKRI Cabang Ruteng adanya konspirasi antara Polres Manggarai dan POLDA NTT untuk melindungi pelaku.

Selain itu, lemahnya koordinasi antara internal Polres Manggarai dan Polda NTT dalam penanganan kasus menunjukan tidak adanya komitmen yang serius dari dua lembaga tersebut dalam memberantas kasus korupsi.

Dugan kuat, kasus OTT ini merupakan muara dari praktik korupsi yang masif dilakukan oleh  oknum-oknum anggota di Polres Manggarai. Pasca mantan kasat reskrim terjaring OTT,  banyak keluhan dari pihak yang selama ini menjadi korban. Sebuat saja, Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI) yang dimintai untuk memberikan jatah proyek pengadaan material rumah murah tahun anggaran 2017 yang ditangani PT MMI sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Baca juga: Oknum Polisi di Manggarai Kembali Aniaya Aktivis PMKRI

Selain itu pengakuan dari 6 orang tersangka penambang pasir Wae Reno yang memberikan uang jaminan penangguhan penahanan sebesar 60 Juta kepada mantan kasat reskrim. Juga pemilik drum truck dan eksavator telah menyerahkan uang jaminan senilai 140 Juta ke bagian Tipiter. PMKRI Ruteng menduga ini merupakan modus pemerasan.

Aksi represif Oknum Anggota Polres Manggarai terhadap aktivis PMKRI Ruteng

Tindakan kekerasan fisik dan intimidasi yang dilakukan aparat Polres Manggarai kepada kader PMKRI Ruteng dalam aksi 09 Desember 2017 dan penganiayaan anggota PMKRI Ruteng pada tanggal 07 Januari 2018 adalah bukti lemahnya pemahaman aparat Polres Manggarai terhadap konstitusi.

Aparat Polres Manggarai yang semestinya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat tidak berlaku dan tidak diakui aparat Polres Manggarai. Pendekatan yang masif dan cenderung premanisme serta upaya pembungkaman yang dilakukan aparat Polres Manggarai adalah rentetan fakta yang menguatkan dugaan PMKRI Cabang Ruteng, aparat Polres Manggarai  dinilai gagal memahami tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai aparat keamanan.

Dugaan Korupsi di Manggarai dan Manggarai Timur

Di kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, beberapa kasus dugaan korupsi yang ditemukan oleh PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus yakni dugaan korupsi pajak galian C oleh Pemkab Manggarai sebelum diterbitkan UU No. 9 tahun 2014 tentang Izin Pengelolaan Tambang,

Di Manggarai Timur, penyelewengan dana dengan total anggaran 21 M di dinas Pekerjaan Umum Kabupataen Manggarai Timur, dugaan penyelewengan mega proyek Rp 4,9 M di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanak) tahun 2012 sampai saat ini masih belum jelas penyelesaiannya.

Baca juga: Wabup Flotim: Petugas Kesehatan yang Malas akan Dipecat

Selaian itu, PMKRI Ruteng juga menemukan dugaan korupsi pengadaan material rumah murah tahun anggaran 2017 di Kabupaten Manggrai. Pemerintah kabupaten Manggarai memprogramkan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang berjumlah 1.338 unit rumah dengan total biaya sebesar 15 Miliar. Program tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah Manggarai bersama dengan Kemeterian Perumahan Rakyat. Sehingga pos dananya adalah 9 miliar dari APBN untuk pembangunan 925 rumah dan 6 miliar dari APBD untuk pembangunan rumah sebanyak 413 unit rumah.

Program ini dilaksanakan dengan cara bukan memberikan bantuan melalui uang tunai kepada masyarakat, namun melalui pemberian material. Ini tentu atas dasar kesepakatan seluruh jajaran pemerintahan baik di tingkat desa maupun di tingkat kabupaten atau dinas perumahan rakyat. Dalam proses pembelanjaan material ini, pemerintah memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menjadi supplier tunggal untuk pembangunan rumah layak huni di Manggarai.

Lalu juga pembangunan rumah tidak layak huni di Manggarai dengan prosedur penyaluran bantuan yang sama, justru memberikan ruang yang cukup bagi supplier untuk mengelola anggaran atau harga satuan setiap bahan material. Dengan jumlah 1.338 unit rumah dan anggaran sebesar 15 miliar, potensi korupsi juga sangat besar.

Dugaan tindakan korupsi pun dilayangkan kepada supplier tunggal pembangunan rumah murah di Manggarai. Modus korupsi yang terbaca dari pergerakan supplier ini adalah bagaimana supplier menetapkan harga satuan setiap bahan material yang jauh di atas harga pasar di Manggarai.

Terkait aksi PMKRI Ruteng, Kapolres Manggarai belum dapat dihubungi hingga berita ini diturunkan. Suara Flores terus berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait tindaklanjut penyelesaian kasus yang disebutkan PMKRI Ruteng. (sfn).