Atasi Konflik Adat, Pemkab Manggarai Gelar UPNAR Perda Adat

by -51 Views
Suara Flores

RUTENG-SUARAFLORES.NET- Mencermati masih maraknya konflik adat di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam waktu dekat akan membuat Peraturan Daerah Adat yang akan mengakomodir hukum-hukum adat.

Prof. Nur Hasan Usmail dari Fakultus Hukum UGM melalui materinya menegaskan, nilai-nilai lokal memang perlu difungsikan terutama penyelesaian berbagai soal adat. Artinya, kata dia, terkadang keputusan hakim tidak bisa diterima oleh hukum adat. Itu tentu dalam rangka terciptanya keharmonisan di masyarakat.

Dalam konteks budaya Manggarai, ketika Perda Adat ditetapkan maka fungsi Adak Telu orang Manggarai, seperti Tu’a Golo, Tu’a Gendang, Tu’a Teno bahkan Tu’a Panga dapat dimanfaatkan dengan baik. “Di sana memang tidak boleh ada kepentingan individu”, katanya dalam acara Uji Publik Naskah Akademik Racangan (UPNAR) Perda Adat di Kantor Bupati Manggarai, Selasa (16/01/2018).

Baca juga: Wakil Bupati Manggarai Lantik Eselon III

Dikatakannya, Perda Adat  sangat baik dibuat dalam rangka memudahkan konflik-konflik adat bisa diselesaikan tanpa harus diurus oleh pemerintah Trias Politica (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) terutama konflik-konflik adat.

Sedangkan, Dian Agung Wicaksono, SH, L.LM dari Fakultas Hukum UGM juga mengatakan Perda ini sifatnya nanti mandiri. Artinya, ungkap dia, tidak ada lagi regulasi lain di atas Perda itu kecuali dilaporkan ke hukum positif.

Baca juga: Komodo, 1 dari 10 Tempat di Indonesia yang Wajib di Kunjungi

Pemateri lain, Lindayanti, SH, M.Si., P.hD mengatakan bahwa tentang Perda Adat tersebut, penerapan penegakan hukum harus menjunjung azas transparansi, akuntabilitas, independensi dan kesetaraan gender.

Hadir dalam  Uji Publik Naskah Akademik Racangan (UPNAR) Perda Adat tersebut, di antaranya: Ananda Prima Yurista, SH., MH, Aji Duranegara Payuse, SH, L.LM., Muhammad Ahlul. SH., L.LM., Mochamad Adib Zain. SH., MH, Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH dan Wabup Drs. Victor Madur dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (sfn08).