Bagian Hukum Setda Sumba Barat Evaluasi Enam Ranperdes PAUD HI

by -143 Views

WAIKABUBAK, SUARAFLORES.NET,- Bagian Hukum Setda Sumba Barat memberikan apresiasi atas inisiasi dari enam desa yang menyusun rancangan peraturan desa tentang pengembangan anak usia dini holistik integratif (PAUD HI). Apresiasi itu diberikan dengan mengundang para tim perumus ranperdes dari 6 desa untuk bersama-sama melakukan evaluasi ranperdes bersama dengan Tim Bagian Hukum Setda dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Evaluasi rancangan peraturan desa Pengembangan Anak Usia Dini (Ranperdes PAUD HI) dilakukan di ruang kerja Bagian Hukum Setda pada Jumat (15/11) lalu. Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda, Bulu Bepa Tobu, SH, Pimpinan OPD terkait, 6 kepala desa bersama tim perumus ranperdes dari masing-masing desa. Hadir juga perwakilan mitra terkait yakni Stimulant Institute Sumba (SIS) dan Yayasan Sayangi Tunas Cilik (YSTC) partner of Save The Children. Jumlah peserta yang hadir saat itu sebanyak 35 orang terdiri dari 12 orang perempuan dan 23 orang laki-laki. Desa-desa yang terlibat dalam evaluasi ranperdes ini berasal dari Desa Katikuloku, Desa Watukarere, Desa Waihura, Desa Baliledo, Desa Harona Kalla dan Desa Manu Kuku.

Keenam desa menginisiasi penyusunan Ranperdes PAUD HI ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan posyandu, layanan PAUD, layanan BKB dan layanan perlindungan anak yang merupakan kewenangan desa berdasarkan undang-undang desa Nomor 6 tahun 2014.

Duangu Magga (47th), Kepala Desa Katikuloku, menjelaskan,  penyusunan ranperdes dilakukan sejak bulan Juli 2019, melalui proses perencanaan, pelaksanaan dan pembahasan. Bermula dari pembentukan taman pawodda desa pada bulan April 2019, dimana salah satu dokumen kerja pokja perlindungan dan advokasi adalah menyusun Perdes PAUD HI. Bersama pemerintah desa dan BPD, pihaknya di Desa Katiku Loku dan desa-desa lainnya lalu membahas isu kebutuhan masyarakat terkhususnya anak-anak yang dituangkan dalam produk hukum. Ranperdes PAUD HI ini, jelas Kepala Desa Katiku Loku, menuliskan semua materi muatan dalam penyelenggaraan PAUD HI, meliputi layanan pendidikan, kesehatan, gizi dan perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan. Muatan ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi penganggaran kegiatan pemberdayaan di masyarakat dalam pemenuhan hak anak.

Kegiatan dibuka oleh bapak Bulu Bepa Tobu,SH, Kepala Bagian Hukum Setda Sumba Barat. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi atas inisiasi dari 6 desa yang menyusun ranperdes sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PAUD HI di desa masing-masing. Lebih lanjut dikatakannya, sesuai amanat undang-undang (UU), mekanisme penyusunan produk hukum meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pembahasan, pengundangan dan penetapan. Melalui kegiatan ini beliau berterima kasih kepada Stimulant Institute Sumba dan Yayasan Sayangi Tunas Cilik partner dari Save the Children yang telah membantu pemerintah desa untuk mengetahui tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan produk hukum sesuai amanat UU. Secara tidak langsung, kata Kabag Hukum ini, kita telah memberikan pendidikan dan informasi yang seharusnya kepada pemerintah desa.

Sebelum evaluasi ranperdes, jelasnya, tim bagian hukum telah membahas dokumen ranperdes PAUD HI dengan melihat teknis penulisan, muatan produk hukum dan rumusan pasal/ ayat. Terdapat 15 BAB dan 39 pasal yang termuat dalam 20 halaman. Setelah dibaca dan dianalisa akhirnya menghasilkan 17 BAB dan 42 pasal.

Melengkapi yang disampaikan Kabag Hukum Setda tersebut, stafnya yakni Kasubag Hukum, Roby Lingu Lango, menjelaskan, selama 12 tahun bekerja di Bagian Hukum Setda Sumba Barat, belum pernah ada pemerintah desa dan BPD datang melakukan konsultasi dan evaluasi produk hukum. Namun, dengan hadirnya Stimulan Institute Sumba, te,lah sangat membantu dengan penyampaian informasi yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah desa.

Roby, menjelaskan, selama 20 hari terhitung surat permohonan dari pemerintah desa ke Bupati Sumba Barat untuk meminta proses evaluasi ranperdes, maka pihaknya berupaya akan melakukan penetapan Bupati terkait evaluasi Ranperdes PAUD HI. Selanjutnya, setelah penetapan Bupati, BPD akan mengundang pemerintah desa untuk menetapkan Perdes PAUD HI.

Duangu Magga (47th) Kepala Desa Katikuloku, menyampaikan terima kasih kepada Bagian Hukum yang telah membantu untuk melihat hasil rumusan ranperdes yang diajukan pihaknya.

‘Atas nama pemerintah dan masyarakat Desa Katiku Loku, saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kepala Bagian Hukum Setda dan timnya yang sudah memberikan masukan dan mengevaluasi ranperdes yang tim perumus buat di tingkat desa. Kami sudah konsultasi public ranperdes ini dengan masyarakat di semua dusun. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Stimulant Insitute Sumba dan Save The Children Sumba. Dua mitra ini telah memberikan pencerahan terkait tata cara atau mekanisme penyusunan perdes yang sesuai amanat undang-undang, “ujarnya.

Hal sama juga dikemukakan, Reko Deta (53), Kepala Desa Watukarere. Dikatakannya, peraturan desa tentang PAUD HI adalah perdes pertama yang dibuat pihaknya. Dengan pendampingan Bagian Hukum Setda salama proses pembahasan, pihaknya semakin paham tentang penyelenggaraan pemerintahan dan tata cara penyusunan produk hukum.

“Ini adalah langkah awal bagi kami untuk lebih dekat dengan pemerintah kabupaten, “ujarnya.

Desa Watukarere akan dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melalui Bagian Hukum Setda sebagai desa contoh taat hukum dan taat pada penyelengaraan pemerintahan tahun 2020. Dipilihnya desa ini karena mampu mengelola dana desa untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, pemenuhan hak anak dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. (bkr/SFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *