MAUMERE, SUARAFLORES.NET, -Bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengumumkan diri kepada masyarakat melalui media masa. Hal ini menjadi syarat pencalonan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Demikian hal ini disampaikan Juru Bicara KPUD Kabupaten Sikka, Fery Soge kepada Suara Flores di ruang kerjanya, Selasa/17/10/2017. Fery Soge menjelaskan bahwa pada Bab II tentang Persyaratan Calon dan Pencalonan pasal 4 ayat (1) huruf g PKPU tersebut menyebutkan
“Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpindana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran,” katanya.
Selanjutnya, tambah Fery, pada bagian 2 tentang Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, pasal 42 huruf f menyebutkan bahwa “Bagi bakal calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf g, wajib menyerahkan surat dari pemimpin redaksi media masa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan disertai beberapa bukti.
Beberapa bukti yang dimaksudkan antara lain; Pertama, surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari kepolisian daerah untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua, surat keterangan dari kepolisian resort untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Lanjut Ferry, bakal calon juga wajib mengurus surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan. Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan permasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dan cuti bebas. Melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jika ada mantan terpidana pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sikka 2018 maka ini menjadi syarat, wajib dilampirkan dan diserahkan ke KPUD Sikka saat melakukan pendaftaran,” jelasnya. (yanes).