RUTENG, SUARAFLORES.NET—Sejumlah baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT di Kabupaten Manggarai diamankan Panwaslu karena terang-terang melanggar PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan-Tahapan Kampanye Pilgub, Pilbup dan/atau Wali Kota.
Demikian hal itu disampaikan Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten, Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd kepada Suaraflores.net di Ruteng, Rabu (21/2/2018).
Dikatakan Hamsah bahwa baliho-baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur seharusnya diturunkan oleh tim dari pasangan calon. Itu merupakan tanggungjawab mereka.
Disebutkan bahwa pasangan calon pada umumnya tidak memasang alat peraga sebagaimana yang telah diatur. Mereka memasang baliho-baliho “liar” yang tidak menyebutkan program kerja dan visi misi.
Baliho-baliho tersebut tidak hanya di jalan-jalan tetapi juga di beberapa lokasi seperti di sekretariat relawan pasangan calon.
Baca juga: Menangkan HARMONI Keluarga Bersatu
Alat peraga kampanye, jelas dia, adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi dan program paslon, simbol atau tanda gambar paslon yang dipasang untuk keperluan kampanye. Alat peraga dipasang bertujuan mengajak masyarakat memahami program kerja dan visi misi pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU menggunakan anggaran negara dan paslon itu sendiri. Hal itu diatur dalam PKPU No. 14 Tahun 2017 tersebut.
Baca juga: Viktor Politisi Unik, Berani Berbeda di Tengah Badai
“Semua titik-titik pemasangan alat peraga tersebut tidak ditentukan oleh paslon itu sendiri, tapi harus sesuai petunjuk dari KPU,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pembongkaran alat peraga kampanye “liar” tersebut dilakukan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan Desa dan Kelurahan (PPDK) bersama Pol PP, Panwaslu dan Panwascam di Langke Rembong.
Terdapat ribuan alat peraga kampanye liar diturunkan oleh Panwaslu Kabupaten Manggarai yang tersebar di 12 Kecamatan. (mleky).