ENDE, SUARAFLORES.NET–Penggunaan Dana Desa (DD) sesungguhnya untuk pembangunan infranstruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Melalui dana desa, pemberdayaan masyarakat desa harus dilakukan dengan baik. Begitu juga pembangunan infranstruktur harus dilakukan untuk membuka isolasi desa menuju desa yang mandiri dan makmur.
Fakta penggunaan dana desa ini nampak berbeda untuk beberapa desa di wilayah Kecamatan Ndona dan beberapa kecamatan lain di Kabupaten Ende. Sejumlah desa tersebut diduga salah gunakan uang karena dalam pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan administrasi yang baik.
Hasil investigasi Suaraflores.net di Ende, terdapat beberapa kasus penyalahgunaan dana desa oleh beberapa desa. Salah satu dugaan penyalahgunaan dana desa ini dapat dilihat dari penyerapan anggaran yang dialokasikan setiap tahun. Dana desa yang dikucurkan seharusnya terus meningkat dari tahun ke tahun namun hal ini tidak terjadi di Kecamatan Ndona.
Hasil rekam Suaraflores.net bahwa sejauh ini sudah ada sekitar 25 kasus penyelewengan dana desa di Kecamatan Ndona dan beberapa kecamatan lainnya. Pengaduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat diterima media ini mencapai 50 laporan.
Badan pengawas (Inspektorat) Kabupaten Ende pun menemukan dugaan penyelewengan dana desa yang lebih mencengangkan lagi. Namun inspektorat masih diam-diam saja alias bungkam.
Baca juga: KPK Bidik Kasus Korupsi di Kabupaten Ende
Ditemukan bahwa ada penggunaan dana sekitar Rp 30 juta untuk honor pendamping desa yang tidak dilengkapi tanda terima mulai dari tahun 2015 hingga semester satu tahun 2017. Dugaan Penyalahgunaan dana desa tersebut diungkapkan masyarakat yang melaksanakan pekerjaan yakni kepala tukang dan buruh, terkait dengan HOK atau upah para pekerja.
Di lain pihak, masyarakat menyampaikan bahwa ada dugaan penyelewengan untuk pembelanjaan material lokal dan non lokal yang berimbas pada kualitas pekerjaan serta volume pekerjaan dan lain- lain. Diketahui ada ketidakwajaran penggunaan anggaran di sana. Dana desa dikelolah sesuka hati atau tidak dilengkapi administrasi penggunaan anggaran.
Bagaimana mungkin, ketika desa tersebut mengusulkan untuk pencairan tahap dua, pihak kecamatan menyetujui begitu saja. Padahal laporan dari desa tersebut, fisik pekerjaan tahap awal belum mencapai standar, dan bahkan fisiknya nol.
“Pertanyaannya, di pos manakah dana pencairan tahap awal tersebut disimpan? Apakah uang tersebut diendapkan atau disalahgunakan,” tanya beberapa warga.
Mengapa hal itu terjadi di Ndona? Apakah karena pemerintahan desa tidak melaksanakan kegiatan sehingga penyerapan anggaran dana desa minim ataukah karena aparat desa belum menguasai aturan penggunaan dana desa? Tercium dugaan penyalahgunaan angaraan tersebut oleh karena tidak ada pertanggungjawaban yang baik oleh aparat desa.
Alaram penyelewengan angaran terus berbunyi. Masyarakat desa terus membongkar satu per satu kesalahan yang diduga secara sengaja dilakukan oleh aparat desa. Jika tidak segera dibenahi maka program bagus nan penting bisa bernasib seperti kapal titanic yang perlahan tenggelam akibat kebocoran.
Terhadap beberapa desa yang dimaksud dan pihak Kecamatan Ndona, media ini tengah berusaha untuk meminta keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa sebagaimana disampaikan sejumlah masyarakat desa. (dami).