WAIKABUBAK, SUARAFLORES.NET,- Saat ini masih ada sebagian anak di Desa Bali Ledo yang belum memiliki akte kelahiran. Penyebabnya adalah orang tua mereka belum nikah gereja sehingga sulit mengurusi akte kelahiran.
Masih banyak anak yang belum memiliki akte kelahiran ini disampaikan oleh Sekretaris Desa Bali Ledo, Krispianus Dega Oru, pada Jumat (13/9) lalu saat menerima tim Monev PAUD HI dari Taman Pawoda Kabupaten Sumba Barat bertempat di PAUD Harapan Baru.
Sekretaris Desa Bali Ledo, Krispianus Dega Oru, mengatakan, salah satu program dari Taman Pawoda Desa adalah semua anak harus punya akte kelahiran. Namun, oleh karena masih banyak orang tua yang belum nikah gereja menyebabkan tidak bisa mengurusi akte kelahiran karena tidak ada kartu keluarga. Kalau pun dipaksakan untuk urus maka dalam akte kelahiran tidak ada nama ayah.
“Di Desa Bali Ledo ini sebagian masyarakat belum urus nikah gereja. Mereka hanya nikah adat saja sehingga mau urus akte kelahiran menjadi terkendala, “ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat, Thomas A. Henuk, SH, MM, meminta pemerintah desa untuk mengupayakan agar orang tua dari anak-anak tersebut harus menikah gereja dulu. Selain itu, pihak pemerintah desa juga harus mendata anak-anak yang belum punya akte kelahiran. Jika sudah ada data dan jumlahnya di atas 20 anak yang belum punya maka pihaknya bisa turun ke desa untuk melakukan pelayanan akte kelahiran.
Rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya Kepemilikan Akta-akta Pencacatan Sipil, kata Thomas, berdampak pada identitas dan legalitas Status seseorang yang tidak dapat dibuktikan, maka sulit untuk menentukan Hak dan Kewajiban Hukum yang melekat pada individu tersebut dan Negara tidak dapat menjamin atau memberikan perlindungan hukum. Rendahnya kesadaran dan kesungguhan masyarakat dalam mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan Dokumen Pencacatan Sipil menjadi penyebab masih banyak anak belum memiliki akte kelahiran. Ia mencontohkan, banyak Ortu yang telah beragama namun belum memiliki Dokumen Pernikahan yang Sah menurut agamanya masing-masing sehingga mengalami kesulitan ketika hendak mengurus Akta Kelahiran Anak.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, juga berdiskusi dengan warga setempat terkait syarat-syarat mengurusi akte kelahiran yakni pemohon harus menyiapkan surat keterangan lahir, nama/identitas saksi kelahiran, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP Elektronik Orang Tua, surat keterangan tempat tinggal orang tua pemegang ijin tinggal terbatas, atau passport bagi pemegang ijin kunjungan. (bkr/SFN).