KUPANG, SUARAFLORES.CO—Dalam mendukung gerakan pemberantasan pungli yang digalakan Presiden Ir. Joko Widodo, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT melangkah gesit bergerak cepat. Salah satu cara yang dibuat adalah meluncurkan stiker pengaduan pungli (pungutan liar).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT, Ir. Andreas W. Koreh, MT, dalam keterangan pers, Kamis (27/10/16), mengatakan, pembuatan stiker pengaduan pungli tersebut hanya semata-mata untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang bebas dari pungli sesuai instruksi Presiden Jokowi untuk seluruh daerah.
“Menindaklanjuti itu, kami di PU sudah mulai bergerak dengan menyiapkan nomor pengaduan yang tertera dalam stiker yang akan ditempel pada ruang-ruang publik. Jika ada pengaduan masyarakat terkait pungli maka segera laporkan ke Call Center 193 atau SMS ke Dinas PU NTT di nomor layanan 0822 4778 2401 atau saberpungli.id dengan nomor SMS 1193. Jangan takut karena identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegas Andre Koreh seraya menunjukan stiker anti pungli kepada wartawan. (bkr/sfc)