Buka Rakor Tiga Batu Tungku, Wabup Ende Pertegas Peran Mosalaki

by -84 Views
Suara Flores

SUARAFLORES.NET– Rakor Tiga Tungku di Kabupaten Ende, Pulau Flores, NTT,   sesungguhnya sudah dimulai sejak tahun 2014. Di tahun 2019 pelaksanaan kegiatan ini mengangkat tema besar yakni ‘Melalui Rakor Pemerintah dan Pemangku Adat Kita Akan Lakukan Revolusi Mental Dalam Aktualisasi Adat Dan Budaya’. Wakil Bupati Ende Drs. Djafar H Achmad, M.M dalam kegiatan itu menegaskan peran dan wibawa mosalaki saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tiga Batu Tungku yakni Pemerintah, Adat dan Agama, Selasa (13/8/2019) di Museum Tenun Ikat Ende.

Rakor tersebut melibatkan jajaran Pemkab Ende, para pemangku adat dan para pemimpin umat beragama serta 225 desa dan 23 kelurahan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung penuh keakraban dan persaudaraan.

Wabup Djafar saat memberikan sambutan mengharapkan agar masyarakat Ende yang berdiam di bumi Tri Warna Kelimutu dapat menjaga dan merawat objek wisata yang ada. Kelimutu merupakan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya akan potensi situs budaya serta potensi situs sejarah. Untuk itu, masyarakat harus promosikan ke dunia luar secara terus menerus.

Baca juga: Festival Danau Kelimutu dan Taga Kambah Sambut HUT 74 di Kota Pancasila

Baca juga: Atasi Kebutuhan Air Minum di Musim Kemarau, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Sikka

Djafar mempertegas peran dan wibawa para pemangku adat yang memiliki kekuasaan sosial dalam mendukung peran pemerintah desa, kelurahan, kecamatan dan pemerintah kabupaten dalam percepat pembangunan. Peran para pemangku adat (Mosalaki), lanjutnya, sangat penting guna mendorong percepatan pembangunan di kabupaten Ende.

“Tentu dilakukan sesuai karakter dan potensi masing-masing desa dan ulayat dalam semangat gotong royong. HUT RI 74 dan setiap tahun harus kita rayakan dengan berbagai kegiatan yang mendorong percepatan pembangunan. Mari bersatu membangun negeri ini dari Kabupaten Ende, Kota Pancasila ini,” ajaknya.

Pada kesempatan itu, Wabup Djafar juga mempertegas perwujudan dua bidang kewenangan desa dari empat bidang kewenangan pemerintah desa. Pertama, kewenangan desa berdasarkan asal usul. Kedua, kewenangan lokal berskala desa. Tujuannya, untuk mempercepat pembangunan desa melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, peengawasan dan pemeliharaan hasil pembangunan desa yang sudah dilaksanakan.

“Semua ini harus dilaksanakan secara bersama-sama. Kepala Desa, BPD, aparat desa, tokoh adat (mosalaki), tokoh agama dan masyarakat. Gotong royonglah untuk desa yang maju bersama para mosalaki,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini dilaksanakan melalui pengumpulan dana dari sejumlah sumber yakni dari pusat dan sumber dana lain dari Pemkab Ende dan Pemprov NTT. (dami).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *