Bupati Deno Kamelus: Tidak Ada Konspirasi dan Korupsi APBD

by -94 Views
Suara Flores

RUTENG, SUARAFLORES.NET – Usai mengikuti sidang paripurna yang berujung ricuh antara Anggota DPRD di Kabupaten Manggarai, Bupati Demo Kamelus menggelar konferensi Pers. Dalam agenda tersebut, Deno Kamelus menjelaskan bahwa Sidang Paripurna Perumusan APBD-P 2018 tidak ada konspirasi, apalagi korupsi dari anggaran proyek-proyek 2017.

“Ahang itu tidak benar! Saya tidak melakukan konspirasi, apalagi korupsi,” ujar Ketua PAN Manggarai tersebut.

Secara terpisah, Kadis PU, Empang A. Adrianus, Kamis (6/9/2018) di ruang kerjanya didampingi Kabid Bina Marga, Renold Gurung menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Marsel Ahang soal KDP itu benar. Hanya saja, kata Empang, KDP 2017 menjadi utang yang harus dibayar negara.

“Ada waktu yang tepat untuk membayar utang KDP 2017 melalui APBD-P 2018 dan itu melalui pembahasan dengan Dewan. Karena anggaran induk 2018 yang ditetapkan pada Desember 2017 tidak bisa mengakomodir KDP, lagipula pengerjaan proyeknya berakhir per 31 Desember 2017,” ujarnya.

Dikatakannya, tidak hanya di Dinas Kesehatan yang terkena KDP tahun 2017 tetapi juga di Dinas PU.

“Sebanyak 27 KDP tahun 2017 di Dinas PU yang harus dibayar utang negara dengan jumlah uangnya sebesar 3.441.794.622 rupiah. DAK 11 paket dengan akumulasi 2.218.871.333 rupiah. DAU 16 paket senilai 1.222.923.289 rupiah,” ujarnya.

Baca juga: Mobil Toyota Fortuner untuk Uskup Maumere

Empang menambahkan, pada tahun 2017 di Dinas PU terdapat 27 paket yang pembayarannya tidak lunas oleh negara karena jatuh tempo pengerjaannya. Pengerjaan paket tersebut diperiksa oleh Dinas. Terdapat 27 paket tersebut dinilai belum 100% karena tidak tuntas.

Oleh karena itu, kontraktor didenda dengan alasannya sudah jatuh tempo. Mereka diminta untuk melanjutkan pekerjaan hingga 100% namun hanya dibayar sesuai besaran konstruksi, sisanya tidak dibayar karena memang belum tuntas.

Dalam hal ini, lanjut dia, kontraktor menyelesaikan pekerjaan, sementara biayanya belum dibayar oleh negara. Uang sisa tersebut masih di kas Negara dan masuk sebagai utang konstruksi dalam pengerjaan, bukan Silpa.

Dengan pengertian lain, tambah dia, ada paket 1 miliar rupiah. Paket tersebut kena denda karena jatuh tempo. Kontraktor hanya mengerjakan 80%, sehingga negara hanya membayar 800 juta rupiah saja, sisanya 20% dengan nominal 200 juta rupiah masih di kas negara yang diurus oleh Badan Keuangan.

Uang 200 juta tersebut, kata dia, tentu tidak bisa dibayar menggunakan APBD Induk 2018 karena penetapan APBD-Induk 2018 pada 31 Desember 2017. Nah, pemerintah harus membayar utangnya pada APBD-P 2018.

“Kami kan menjalankan amanah negara sesuai aturan,” jelasnya.

Dikatakannya, sidang APBD-P 2018, salah satunya membahas tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan dan Pemda Manggarai bersama dewan harus bertanggung jawab terhadap KDP tersebut. Itu utang Negara dan tidak bisa diambil begitu saja. Semua harus melalui mekanisme.

“Kami masih melakukan hal yang benar seperti yang dikatakan oleh Pak Bupati,” tandasnya. (Melky Pantur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *