C1 KwK Diduga Bodong, PPK Ile Boleng Didesak Hitung Ulang

by -65 Views

LARANTUKA, SUARAFLORES.NET,-Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 Panitia Pemungutan Suara (PPK) Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur menuai masalah. Salah satunya adalah ditemukan banyak salinan hasil perhitungan suara Pileg pada format CI KWK yang diserahkan kepada saksi-saksi parpol tanpa tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan para saksi Parpol, alias bodong.

C1 KwK yang diduga bodong atau palsu. (roberth)

Bahkan, dokumen format itu pun foto copynya, bukan asli. Informasi dan keterangan ini disampaikan Saksi Partai NasDem, Ivan Ile Ratu kepada Suara Flores.Net, Kamis, (25/04/2019) malam usai Pleno PPK Ile Boleng. Ivan menunjukan beberapa dokumen C1 KWK pada sejumlah TPS di Desa Helan Langowuyo yang diduga bodong tersebut karena tidak ditandatangani Ketua KPPS dan Anggota, serta Saksi Parpol, tetapi dibagikan ke para saksi.

“Dokumen itu ada di kami. Hampir semua TPS di Desa Helan Langowuyo tak ditandatangani. Itu di TPS 01, 02, 03, 05. Sehingga Kami sangat ragukan keabsahannya. Dan, kami terus sikapi serius sebagai unsur pelanggaran pidana Pemilu oleh Penyelenggara,”katanya keras.

Pihaknya, sangat menyayangkan kejadian ini dan mendesak Panwascam Ile Boleng tidak bersikap diam. “Kami mencurigai Panwascam yang terkesan pura-pura tidak tahu dokumen vital CI KWK yang tidak sah tetapi dibagikan ke para Saksi Parpol,”pungkasnya, lagi.

Ivan juga menegaskan, akibat temuan ini, pihaknya mendesak PPK Ile Boleng dan KPUD Flotim agar semua kotak suara dibuka dan surat suaranya dihitung ulang. “Iyah, Pleno PPK harus ikut bertanggungjawab terhadap dokumen C1 KWK yang beredar seperti di Desa Helan Langowuyo. Kami tidak akan bisa percaya data yang bodong itu,”tohoknya.

Respons serius juga datang dari Saksi Parpol lainnya, seperti di pihak Partai Gerindra. Caleg Partai Garuda, Lukas Lagan juga memberikan protes keras dan menyebutnya sebagai pelanggaran pidana pemilu serius, dimana bukan hanya KPPS yang bertanggungjawab, tetapi Panwascam juga wajib ikut dipertanyakan sikapnya.

“Saya kira, dokumen CI KWK sejumlah TPS di Desa Helan Langowuyo itu harus dinyatakan tidak sah. Dan, konsukensinya harus hitung ulang di Pleno PPK,”tutupnya saat dihubungi Suara Flores.Net di kediamannya, Wailingo, Kota Waiwerang, Jumad, (26/04/2019) Pagi.

Hingga berita ini dikirim, Pleno sejumlah TPS di Desa Helan Langowuyo belum tuntas di PPK Ile Boleng. (Roberth/SFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *