Dana Adat Pendidikan, Antara Istilah dan Substansi, 5 Fraksi Tolak ?

by -62 Views
Suara Flores

SUARAFLORES.NET – Dana Adat Pendidikan menjadi salah satu tawaran program kampanye Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dan Wakil Bupati, Romanus Woga (RoMa). Program ini kemudian diakomodir dalam Ranperda RPJMD dengan istilah Bantuan Dana Pendidikan. Lima Fraksi di DPRD Sikka secara politik menolak dengan berbagai alasan yang digambarkan dengan sejumlah regulasi.

Sikap politik penolakan ini disampaikan oleh DPRD melalui Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang II di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sikka, Rabu (13/2/2019) siang.

Ke lima fraksi yang tolak Ranperda Bantuan Dana Pendidikan yang diajukan pemerintah yakni Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKPI dan Fraksi Demokrat. Fraksi Gerindra menyatakan menunda sambil menunggu keputusan menteri. Sedangkan Fraksi Hanura dan Fraksi PDIP menyatakan mendukung arah kebijakan pemerintah.

Terhadap kondisi ini, Pater Hubert Thomas, SVD mengharapkan agar DPRD Sikka tidak terjerumus dengan istilah “Dana Adat Pendidikan’. Bahwa sesungguhnya istilah tersebut bisa diurus atau bisa diganti dengan istilah lain yang sesuai dengan nomeklatur.  

“Substansi dari program ini baik adanya. DPRD jangan terjerumus dengan istilah, lihat substansi dan berikan solusi kepada pemerintah,” ujar Direktur Puslit Candraditya Maumere Flores saat di temui SuaraFlores.Net di Kota Maumere, Jumat (22/2/2018) pagi.

Baca juga: Tiga Alasan Ini Memicu DPRD Sikka Interpelasi Bupati Robi

Baca juga: 35 Anggota DPRD Sikka dan Bupati Ansar Diduga Bersekongkol Naikan Tunjangan Perumahan

Pater Huber Thomas juga mengharapkan agar pemerintah bisa menjabarkan substansi dari program yang diajukan secara mendalam. Bahwa pada dasarnya, pendidikan sangat penting bagi masyarakat. DPRD dan pemerintah penting duduk bersama untuk bahas secara serius terkait program yang menyentuh kehidupan masyarakat.

“Karena ujungnya untuk kepentingan masyarakat bukan untuk sekelompok orang. Jadi DPRD jangan terjerumus dengan istilah itu, tapi harus memahami substansinya. Saya harapkan kedua lembaga terhormat ini duduk bersama,” ujar Dosen Metode Penelitian Sosial di STFK Leda Lero ini.

Menurutnya, payung utama pendidikan adalah Undang-Undang (UU) Pendidikan Nasional. Dalam UU Pendidikan Nasional terdapat 20 persen budget nasional harus untuk pendidikan yang berlaku dari pusat sampai daerah. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada aturan penjabaran, bagaimana di tingkat legislatif membuat aturan agar distribusi anggaran mencapai 20 persen atau mendekati 20 persen.

“Payung utama pendidikan adalah UU Pendidikan Nasional bukan UU Pendidikan Tinggi (PT). Lalu, kita harus periksa anggaran daerah untuk pendidikan mencapai 20 persen atau tidak,” tanya Hubert.

Baca juga: Bupati Sikka: Kami Tulus untuk Rakyat Siap Hadapi DPRD

Baca juga: Caleg dari Luar Laris di NTT, Orang NTT Tak Mampu Jadi Caleg?

Oleh Karena itu, jika ada istilah yang dipakai pemerintah belum sesuai nomenklatur atau belum mengacu pada aturan, DPRD Sikka dapat memberikan solusi dengan memakai istilah lain.

“Apakah kita punya komitmen untuk pendidikan tinggi. Pendidikan yang seperti apa, jurusan apa yang mau diambil, sehingga fokus untuk mendukung pembangunan daerah. Dan harus dicermati bahwa pada Bidang Ekonomi dan SDM kita masih rendah. Maka perlu diprogramkan peningkatan SDM yang memberikan sumbangan kepada Negara dan daerah. Jadi menurut saya, DPRD jangan terjerumus dengan istilah. Panggilah pemerintah, diskusikan, putuskan dan bekerjalah untuk masyarakat,” tegasnya.

Interpelasi adalah Hak DPRD Sikka Tapi Jangan Jadi Lelucon

Sebelumnya, dalam kesempatan diskusi bersama Forkoma di pelataran Pusat Cindera Mata dan Jajanan Khas Maumere, terkait interpelasi, Pater Hubert Thomas mengatakan, langkah interpelasi yang diajukan DPRD Sikka sesungguhnya adalah hak. Dalam arti bahwa DPRD boleh ajukan interpelasi sebagai haknya, namun usulan interpelasi harus dipikirkan secara matang agar tidak menjadi lelucon. Dan hal ini tidak bisa panjang lebar karena impact politiknya lemah.

“Sekali lagi saya mau katakan bahwa jauh lebih penting dari politik itu adalah substansi. Mari ajaklah secara serius untuk diskusi dengan pemerintah. Jangan perdebatkan istilah yang sesungguhnya bisa diurus. Bagi saya, situasi ini tidak menguntungkan DPRD,” tegasnya.

Baca juga: Langkah interpelasi adalah Jawaban Kegelisahan DPRD Sikka

Baca juga: PDIP dan Hanura Dukung Program ‘Pemerintahan RoMa’

Pendidikan Merupakan Kewajiban Negara

Terkait dengan Bantuan Dana Pendidikan, salah satu Pemerhati Pariwisata dan Masalah Sosial, Heribertus Ajo mengatakan, secara prinsipil pendidikan itu sudah merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya. Untuk mengakomodir semua kebutuhan masyarakat akan pendidikan terletak pada seorang pemimpin, meramu janji-janji kampanye untuk di implementasikan melalui program-program yang diselaraskan dengan tata aturan mainnya.

Menurutnya, perbedaan sudut pandang antara Bupati dengan DPRD masih pada batas wajar karena ada aturan lembaga masing-masing dengan fungsi-fungsinya yang melekat. Fungsi kelembagaan baik legilatif maupun eksekutif adalah bersifat saling menjaga dan mengontrol supaya tetap berada dalam rel yang benar dalam bekerja dan sekaligus saling membentuk satu sama lain yang bermuara pada kepentingan rakyat bukan kepentingan politik.

“Tapi setelah berbeda pandangan harus ada solusinya untuk rakyat. Menolak itu hak, mencari  solusi adalah kewajiban,” ujarnya.

Legislatif dan esekutif, lanjut Herry Ajo, hendaklah menyelaraskan ide dan pendapat sehingga berbuah program yang baik bagi rakyat. DPRD dan pemerintah harus saling mengontrol dan saling mendewasakan karena demokrasi bukan mencari kesalahan atau saling mengungguli antara satu dengan yang lain.

“Jika sudah muncul riak perbedaan harus segera membuka ruang dialog terbuka dan transparan agar ada kesepakatan. Kedua lembaga ini sama-sama berjuang untuk kepentingan rakyat dengan hak dan kewajibannya masing-masing masing. Kepentingan rakyat sesungguhnya harus didahulukan,” harapnya. (sfn02).