MAUMERE, SUARAFLORES.NET – Kepala Sekolah SDI Moko, Stanislaus Ladan dan Bendahara Dana BOS, Martha Matrona hingga kini belum dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS senilai kurang lebih 66 Juta rupiah. Pihak dinas telah menindaklanjuti laporan pihak sekolah dan komite sejak adanya kekurangan anggaran ketika para pelajar sekolah itu akan menghadapi UN pada Desember 2017 lalu. Pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka pun mengakui tidak transparannya pengelolaan Dana BOS oleh Mantan Kepala SDI Klotong, Kecamatan Bola dan Bendahara yang diangkatnya sendiri.
Terkait masalah tersebut, Senin (15/10), SuaraFlores.Net menemui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas PKO Kabupaten Sikka, Husein H Suaib. Kepada wartawan, Ia membenarkan tidak transparannya Kepala Sekolah dan Bendahara dalam penggunaan Dana Bos oleh kepala sekolah dan bendahara.
Ia mengatakan tidak transparannya penggunaan Dana Bos terjadi selama tiga tahap, mulai dari tahap 3 dan tahap 4 tahun 2017 dan tahap I tahun 2018. Sedangkan pada tahap II tahun 2018, pihak tidak memberi rekomendasi dengan alasan penggunaan tahap sebelumnya belum dapat dipertanggungjawabkan. Untuk tahap 3 tahun 2018, pihak tengah berjuang untuk dicairkan dengan tujuan agar para guru dapat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah.
Menurut Suaib, total dana yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp66.720.000,-. Ia merincikan, pada tahap 3 tahun 2017 dilakukan pencairan dana oleh Bendahara sebesar Rp22.240, tahap 4 sebesar Rp22.240.000. Sedangkan pada tahap 1 tahun 2018 sebesar Rp22.240.000,-.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS SDI Moko
Terkait kondisi ini, pihaknya telah mendatangi SDI Moko dan melakukan pertemuan bersama para guru dan orang tua, komite dan pemerintah desa. Kepala sekolah, Stanislaus Ladan saat itu menyampaikan bahwa anggaran tersebut telah dipakai untuk berbagai kegiatan. Saat diminta bukti penggunaan anggaran, kepala sekolah dan bendahara tidak menunjukan bukti administrasinya. Bahkan hingga kini, saat dipanggil dinas pun, sang kepala sekolah dan bendahara belum dapat menunjukan bukti administrasinya.
Baca juga: Pasca Aksi Mogok, Kepsek SDI Moko Jalani Pembinaan di Kantor Dinas
Saat ini, lanjut Suaib, pihak dinas telah menarik Kepala Sekolah SDI Moko untuk berhenti sementara dari jabatannya dan mengikuti pembinaan. Untuk jabatan kepala sekolah, dinas telah menunjukan Wakil Kepala Sekolah sebagai Plt, Kepala Sekolah SDI Moko.
Terhadap kondisi itu, Plt. Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko mengatakan, Tahun 2017 menjadi Silpa pada tahap I tahun 2018. Begitupun juga pada tahun 2018 tahap 1 terjadi Silpa. Kemudian pada tahap 2 tahun 2018 sudah cair, sedangkan tahap 3 dipending untuk selesaikan Silpa tahap 1 dan tahap II tahun 2018. Bahwa masih ada beberapa belanja modal yang belum dituntaskan, seperti printer dan camera digital.
Baca juga: Frans Salem Terus Berbakti untuk NTT Selama Jantung masih Berdetak
“Kalau sudah ada baru boleh cair tahap berikutnya. Kosenkuensinya, berakibat pada penerimaan tunjangan dari dana bos untuk guru honor. Guru honor sudah mematuhi untuk melengkapi camera dan printer.,” jelasnya saat ditemui SuaraFlores.Net di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah tersebut, belum dapat dikonfirmasi. Media ini beberapa kali sudah berupaya menemui di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dan SDI Moko, namun keduanya tidak berada di tempat. (sfn02).