LARANTUKA, SUARAFORES.NET — Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Flores Timur terancam batal ikut Pemilu 2019. Pasalnya, keduanya telat memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Juru Bicara KPU Flotim, Kornelis Abon Taby,SE kepada media menjelaskan, Demokrat memasukan LADKnya pada Minggu, 23 September 2019, pukul 18.02 waktu setempat. Sementara PAN, pada Minggu, 23 September 2018 pukul 18.20 waktu setempat. Keduanya, menyerahkan LADK diluar dari tenggat waktu yang diamanatkan UU yakni pukul 18.00 waktu setempat.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, Pasal 37 ayat 1 tentang Parpol yang tidak memasukan Laporan Awal Dana Kampanye akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai kontestan Pemilu,
“Sanksinya jelas sekali. Kedua Parpol tidak bisa diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2019,” tegas Abon Taby usai rapat klarifikasi bersama kedua Parpol, Senin, 24/09/2018.
Baca juga: Mahardhika dan Polres Sikka Deteksi Narkoba Ratusan Dosen
Pihaknya menggelar Rapat klarifikasi sesuai amanat PKPU No.29/2018, pasal 71 yang mewajibkan KPUD memanggil Partai untuk buat klarifikasi.
“Tadi malam, Minggu, 23/09/2018 kita sudah lakukan pleno dan putuskan tolak LADK kedua Parpol tersebut,”tohoknya lagi.
Pihaknya, sambung Abon Taby, jika dalam Pleno itu KPU Flotim terima LADK partai tersebut pasti sangat heboh.
“Saat ini sudah tidak ada ruang dialog lagi. Partai hanya dipanggil untuk ditanyai apa alasan keterlambatannya serahkan LADK. Kami juga perlu sampaikan bahwa sejauh ini langkah yang diambil KPU Flotim sudah tepat. Justru kami sangat menyesali keterlambatan itu. Padahal, semua partai sudah diingatkan. Nasib mereka sangat ditentukan hasil pleno nanti yang akan dilakukan secepatnya,”pungkasnya lagi.
Sekretaris DPC Demokrat Flotim, Samson Padak kepada SuaraFlores.Net mengakui jika pihaknya oleh KPU Flotim dinyatakan telat 2 menit memasukan LADK.
“Kami lagi menunggu hasil Pleno KPU Flotim,” katanya singkat. (roberth).