MAUMERE, SUARAFLORES.NET –Pemerintahan Desa Du telah bekerja keras untuk memenuhi hak 182 anak di Desa Du, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka. Pemenuhan hak anak sebagai warga Negara yang memiliki identitas yang sah dan diakui Negara tersebut dilakukan melalui pengurusan akta lahir anak. Kerja keras Pemerintahan Desa Du yang didorong oleh WVI AP Sikka tersebut pun berhasil dan menjadi desa pertama di kabupaten Sikka dengan kepemilikan 100 persen akta lahir anak.
Jumat (10/8/2018), Pemerintahan Desa Du bersama WVI AP Sikka disaksikan Pj, Bupati Sikka, Florianus Mekeng, Kadis Dukcapil, Bernadus Ratu dan Camat Lela, Rikardus Piterson mendeklarasikan Desa Du sebagai desa pertama dengan kepemilikkan 100 persen akta lahir anak.
Kepala Desa Du, Yansen Paskalis menjelaskan bahwa jumlah penduduk desa sebanyak 607 jiwa, paling kecil se kabupaten Sikka. Pengurusan akta lahir 182 anak ini dilakukan dengan pembentukan Perdes Nomor 2 tahun 2017 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak.
“Dengan bantuan teman-teman WVI AP Sikka yang sangat setia, kami berhasil melaksanakan dan dideklarasikan hari ini (10/8). Kami juga berterima kasih atas kerjasama yang baik dari pihak Dukcapil melalui sosialisasi pada 2015-2016. Kami proaktif dan menjemput bola dari rumah ke rumah untuk lakukan pendaftaran. Kami bangga hari ini kita deklarasikan Desa Du sebagai desa pertama dengan kepemilikan 100 persen akta lahir anak,” ujar Yansen Paskalis melalui sambutannya.
Manager WVI AP Sikka, Johny Noya menjelaskan bahwa enam dari sepuluh anak di bawah usia lima tahun di Indonesia tidak diakui keberadaannya secara sah oleh Pemerintah Indonesia. Anak-anak ini tidak memiliki identitas secara sah yang dituangkan dalam akta kelahiran. Padahal, akta kelahiran memiliki arti penting bagi eksistensi anak sebagai warga negara di muka hukum.
Ironisnya, menurut data SUSENAS 2007, hanya 42 persen anak di bawah usia lima tahun (0-4 tahun) yang memiliki akta, sisanya 58 persen belum memiliki akta kelahiran. Dari 219 juta jumlah penduduk Indonesia (Supas 2005), 77,8 juta diantaranya adalah anak-anak (0-18 tahun). (sumber: kemenPPPA.go.id).
Untuk kabupaten Sikka, lanjut Johny Noya, angka akta kelahiran anak di Kabupaten Sikka per Februari 2018 mencapai 70%. Sejak tahun 2016, WVI AP Sikka sudah menggagas percepatan kepemilikan akta lahir anak di desa-desa dampingan bersama dengan gereja dan pemerintah kabupaten Sikka, dalam hal ini Dispendukcapil.
Beberapa hal yang dilakukan (adalah) menginisiasi pembentukan tim percepatan akta lahir anak di masing-masing desa. Selanjutnya, bersama dengan PUSPAS dan mitra yang lain, melakukan advokasi di tingkat kabupaten untuk melakukan penghapusan sanksi administrasi bagi anak-anak yang masih belum memiliki akta lahir, tertuang dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 15 tahun 2017 Tentang Percepatan Cakupan Kepemilikian Akta Kelahiran.
Baca juga: Frans Seda Tokoh Tiga Zaman dan Bandara Tertua di Flores
Bertolak dari kebijakan tersebut, kata Johny, WVI tetap mendampingi desa dan mendorong desa untuk mengembangkan Peraturan atau kebijakan di tingkat desa untuk mendukung percepatan akta kelahiran anak di tingkat desa. Sama halnya yang terjadi di Desa Du yang saat ini sudah mengembangkan Peraturan Kepala Desa tentang Percepatan Kepemilikan Akta kelahiran anak ini. Bersamaan dengan Perayaan Hari Anak Nasional 2018, ini merupakan hadiah yang istimewa bagi anak-anak, utamanya di Desa Du.
“Kepala Desa Du, Yansen Paskalis, sangat menaruh perhatian dan prioritas untuk kepemilikan akta lahir anak ini. Dengan demikian, beliau bisa menggerakkan aparat desa serta masyarakat untuk melihat betapa pentingnya seorang anak memiliki akta kelahiran anak. Deklarasi 100% akta kelahiran anak ini hendaknya menjadi apresiasi bagi seluruh warga Desa Du dan menjadi pembelajaran bagi kepala desa serta warga masyarakat yang lain untuk mendukung pemenuhan hak anak ini,” jelasnya melalui rillis yang diterima SuaraFlores.Net, Jumat (10/8/2018).
WVI AP Sikka akan terus mendorong dan mendampingi desa-desa dampingan yang lain serta pemerintah di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk bersama-sama meningkatkan angka kepemilikan akta kelahiran anak ini. Penuhi hak anak, Penuhi akta lahir anak.
Sementara itu, melalui sambutan dalam kegiatan deklarasi tersebut, Johny Noya memberi apresiasi kepada pemerintahan desa Du atas prestasi yang telah dilalui. Melalui lembaga WVI AP Sikka, pihak berkomitmen mendorong desa lain untuk memenuhi hak anak atas pengurusan akta lahir sebagai identitas yang sah sebagai warga Negara.
“Kami mengucapkan selamat dan apresiasi untuk desa Du atas deklarasi 100% kepemilikan akta lahir anak ini. Kami terus mendorong desa yang lain untuk mnyusul desa Du. Kita menindaklanjuti tema Hari Anak Nasional (HAN) 2018. GENIUS yaitu Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat. Bagaimana anak mau Genius kalau tidak punya akta lahir? Oleh karena itu, kita harus mendukung orang tua dan pemerintah desa untuk memenuhi hak anak ini,” tandas Johny. (sfn02).