MAUMERE-SUARAFLORES.CO – Kasus macetnya pembangunan Kantor Dispenduk Sikka yang diduga menelan anggaran Rp7,8 miliar ditanggapi serius oleh Kadispenduk Sikka. Dia menilai kasus tersebut bukan hanya tanggunggjawab dinas tapi juga Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
Dalam rekaman yang disimpan suaraflores.com, Kadispenduk BR, menjelaskan bahwa perjaungan pembangunan kantor Dispenduk Sikka sangat panjang walaupun hasilnya belum maksimal. Semua pelaksanaan fisik terhenti karena uang dari pusat belum cair. Kini pun masih sedang dalam perjuangan agar mendapat dana dari pusat dan pembangunan dapat ditindaklanjuti. Bulan Januari, Februari, Maret dan April 2016 sudah berlalu dan sebentar lagi bulan Mei 2016 tapi proyek ini belum juga dilanjutkan.
Kadispenduk BR mengaku secara pemerintahan, Pemda Sikka harus bertanggungjawab untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor. Pihaknya siap bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Dispenduk yang dianggarkan 7 miliar lebih.
“Saya punya niat baik untuk bangun Kabupaten Sikka. Saya tetap berjuang dalam diam agar pembangunan dapat dilanjutkan. Saya juga berdoa agar dapat menyelamatkan pembangunan kantor dispenduk ini” kata BR ketika di temui, di ruang kerjanya belum lama ini.
Dikatakannya, anggaran yang sudah dikeluarkan kontraktor merupakan tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sikka. Karena ini pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Sikka. Pada dasarnya pihaknya telah berniat baik untuk membangun Kabupaten Sikka bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya berharap dukungan doa agar proses ini tetap berjalan. Kita harus berjuang untuk menyelamatkan kondisi pembangunan yang tertunda ini. Kalau kontraktor melapor ke pihak penegak hukum itu menjadi hak kontraktor. Kita (pemerintah,red) siap menghadapi kondisi ini. Saya siap menerima risiko dan menghadapi proses hukum” jelasnya.
Untuk diketahui, proses pembangunan Kantor Dispenduk dikabarkan disepakati oleh Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera. Bupati Sikka pun hadir didampingi Ketua DPRD Sikka, Drs, Rafael Raga untuk peletakan batu pertama pembangunan Kantor Dispenduk ini. Pantaun media ini, pembangunan proyek ini tak dilengkapi dengan papan proyek.
Diberitakan sebelumnya, terkuak dugaan korupsi Rp7,8 miliar terkait pembangunan Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dispenduk) Sikka tahun anggaran 2015. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT akan melaporkan kasus korupsi ini ke KPK RI pekan depan karena diduga kuat proyek fiktif hasil lobi-lobi gelap melalu oknum calo. (m-16/ bkr/sf)