LARANTUKA, SUARAFLORES.NET,–Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Perda APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2019 mulai disosialisasikan. Seluruh Anggota DPRD Provinsi NTT secara serentak melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten/kota, tidak terkecuali Kabupaten Flores Timur yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Alexander T. Ofong, S.Fil, Ketua Fraksi PDIP Gulielmus A.D. Beribe, S.Pd dan Ketua Fraksi PKS Anwar Hajral, ST.
Sosialisasi tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DPPO) Kabupaten Flores Timur, Larantuka, NTT, Kamis (14/3/2019). Acara sSosialisasi yang berlangsung selama 3 jam itu diawali ucapan selamat datang oleh Kepala Dinas PPO Kabupaten Flores Timur yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan Olahraga Kabupaten Flores Timur, Biato Lamauran, M.Kes. Lamauran lewat salam olahraganya, “jaya” Kabupaten Flotim, mengapresiasi kinerja lembaga DPRD Provinsi NTT yang sudah bekerja keras mendorong terbentuknya Perda penyelenggaraan Keolahragaan di NTT. Acara itu dihadiri sejumlah perwakilan dari 15 cabang olahraga Kabupaten Flores Timur, kepengurusan KONI Kabupaten Flores Timur, guru-guru bidang olahraga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi olahraga .
Wakil Ketua DPRD NTT, Alexander Take Ofong, S.Fil, mengatakan, dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia NTT yang memiliki daya saing, semangat dan daya juang yang tinggi melalui upaya pembangunan di bidang keolahragaan. Secara gamblang, politisi Partai NasDem NTT ini, menjelaskan bahwa proses terbentuknya perda ini. dimaksudkan terbentuknya sebuah sistem penyelenggaraan olahraga yang baik mulai dari proses pembinaan sampai pada tahap pengawasan.
“Kami berharap dengan adanya perda ini menjadi payung hukum dan landasan bagi seluruh kabupaten/ kota, khususnya di Kabupaten Flores Timur sehingga dapat mendorong kabupaten/ kota dan khususnya Flores Timur menjadi kabupaten pertama yang dapat membentuk perda kabupaten keolahragaan pertama di NTT guna mendukung, tujuan keolahragaan nasional,” terang Alex Ofong.
Sementara itu, menanggapi salah satu pertanyaan peserta tentang pendanaan pada pasal 25 dimana tidak dicantumkan besaran porsi terhadap pendanaan penyelenggaraan olahraga, Ketua Fraksi PDIP, Gulielmus A.D. Beribe mengatakan, besaran pendanaan bagi keolahragaan memang belum ada standar secara nasional seperti bidang kesehatan dan pendidikan, namun diharapkan agar lewat perda ini dapat di follow-up di tingkat kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Alexander menambahkan bahwa dengan lahirnya perda ini, dapat menjadi kekuatan serta landasan dalam hal pembiayaan dalam penyusunan anggaran kabupaten/kota sehingga pendanaan bisa di atur secara baik dengan menyasar aspek serta orientasi yang tepat.
Mengenai kegiatan sosialisasi perda keolahragaan tersebut, Alex Ofong yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/3), melalui ponselnya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini secara serentak dilakukan di seluruh kabupaten/ kota di NTT. “Semua anggota DPRD NTT dan pemerintah turun sosialiasisasi di semua kabupaten, dan kami melakukan sosialisasi di Flores Timur,” ujar Alex singkat.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 3 tahun 2019 ini terdiri dari 12 Bab dan 27 pasal serta tambahan lembaran penjelasan yang ditetapkan dan ditanda tangani oleh Gubernur NTT tertanggal 07 Februari 2019. Acara sosisalisasi ini mendapat respon positif dari seluruh peserta. Perda ini menjadi motivasi dan optimisme bagi setiap pihak terkait.
(humasdprdntt/sfn)