Dua Advokat Flotim Sebut Bupati Anton Gagal

by -68 Views
Suara Flores

LARANTUKA, SUARAFLORES.NET – Dua advokat di Flores Timur menyoroti sikap diam Bupati Anton Hadjon terkait kasus perusakan kebun kopi di Hokeng. Mereka menilai Bupati Anton gagal menjalankan pemerintahan untuk melindungi tanaman rakyat yang menghidupkan orang-orang kecil.

Kedua advokat yang dimaksud adalah Siprianus Bere, SH.M. Hum dan Pieter Hadjon, SH. M. Hum. Mereka meminta Bupati Flores Timur buka mata yang lebar agar melihat dan menyelesaikan personal di kebun kopi Hokeng.

Bahwa, rusaknya kebun kopi dan ditutupnya pabrik kopi Hokeng milik PT. Rero Lara  Keuskupan Larantuka memiliki dampak ekonomi warga. Banyak orang bekerja dan bertahan hidup dari lahan yang dikelolah oleh PT. Rero Lara itu. Pemerintahan Flores Timur yang dipimpin Bupati Anton Hadjon tidak boleh lamban dan segera menjalankan misi besar “Selamatkan Tanaham Rakyat”.

Siprianus Puru Bebe, SH. M. Hum kepada SuaraFlores.Net di Flores Timur mengatakan, sikap diam Anton Hadjon sungguh sangat mengganggu keberlanjutan masyarakat kecil di Hokeng.

“Perlu dipertanyakan, kenapa Bupati diam terus melihat situasi ini. Apakah misi Selamatkan Tanaman Rakyat itu sekedar isu politik untuk kepentingan politiknya atau bagaimana? Ini  sangat tidak sejalan dengan realita di kebun kopi Hokeng milik Misi. Dimana Bupati tidak pernah merespon tindakan perusakan tanaman kopi dan lainnya yang terus dilakukan,”tukasnya belum lama ini.

Baca juga: Bupati Sikka: MJFF Dorong Kami untuk Bangun Daerah

Dijelaskannya, meski masa Hak Guna Usahanya sedang berakhir, namun Negara wajib melindungi semua jenis tanaman yang ada diatasnya. Karena hak prioritas atas tanaman itu sesuai Undang-Undang masih ditangan Misi.

Sipri Puru Bebe mengatakan, banyaknya karyawan PT. Rero Lara yang tidak bisa bekerja lagi dan hidup menderita. Anak-anak mereka putus sekolah. Pemerintah diminta segera ambil sikap, jangan melakukan pembiaran.

“Negara telah lakukan pembiaran atas tindakan perusakan tanaman kopi dan lainnya, hingga terlantarnya nasib karyawan PT. Rero Lara. Jika tidak segera mengambil sikap tegas sesuai hukum yang berlaku, maka sama saja dengan Bupati Anton Hadjon membiarkan masalah ini terus berlanjut,”pungkasnya serius.

Sementara Advokat Senior Flotim di Surabaya, Pieter Hadjon, SH. M. Hum dalam tulisannya di akun pribadinya menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) adalah tanah negara tidak bebas, sehingga hak prioritasnya tetap pada misi, meski berakhir. Berakhirnya HGU atas tanah obyek sengketa tidak menjadikan tanah tersebut menjadi tanah ulayat Suku Tukan.

“Tanah Negara tetap menjadi tanah Negara dan berubah menjadi hak milik atau hak lainnya, apabila melalui permohonan hak oleh mereka yang menguasai secara itikad baik. Tidak ada konsep hukum/peraturan hukum manapun yang menyatakan, berakhirnya HGU, maka obyek tanah berubah menjadi hak ulayat,”urainya.

Apalagi, sebut dia, terkait status hutan adat dan masyarakat hukum adat pun, sesuai perintah UUD 1945 Pasal 18 B, UU No. 41/1999, pasal 67 ayat 1 dan 2, putusan MK No. 35/PUU-X/2012, untuk wilayah Flotim, khususnya dalam kaitan dengan sengketa tanah kebun kopi Hokeng masih perlu diteliti lagi dan ditetapkan dengan Perda. (robert).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *