Dugaan Mark-Up, Polres Sikka Didesak Panggil Rafael Raga dan Mantan Bupati Ansar Rera

by -91 Views

JAKARTA, SUARAFLORES.NET,–Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus,SH, menegaskan bahwa Mantan Bupati Sikka, Drs.Joseph Ansar Rera dan Ketua Banggar DPRD Sikka, Drs. Rafael Raga, para Wakil Ketua dan 10 anggota Banggar DPRD Sikka berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi atau dijadikan tersangka dugaan korupsi dalam kasus mark-up tunjangan perumahan dan transport  APBD TA 2018. Untuk itu, dia meminta Polres Sikka segera memanggil Rafael Raga dan Ansar Rera.

“Total perkiraan kerugian yang diderita Pemda Sikka dalam APBD 2018 itu sebesar kurang lebih Rp1.632.000.000. Anggaran itu untuk  tunjangan perumahan dewan. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum sesegera mungkin, termasuk tunjangan transportasi  yang juga bermasalah. Kita minta Polres segera memanggil Rafael dan Ansar Rera untuk dilakukan suatu penyelidikan,” tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, SH, dalam keterangan tertulisnya, Jumad (4/1/2019).

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sikka, lanjut Petrus, harus menemukan siapa-siapa saja yang menjadi aktor intelektual dari peristiwa yang diduga sebagai mark-up dalam kasus tunjangan perumahan APBD 2018 sebesar Rp10 juta  per orang, dan Rp12 juta per orang per bulan untuk tunjangan transportasi. Dengan disetujui oleh DPRD Sikka terhadap penurunan tunjangan perumahan bagi anggota dewan yang dikoreksi oleh Bupati Sikka Robi Idong, maka sudah dapat dipastikan bahwa angka tunjangan perumahan Rp10 juta per bulan sebagai mark-up diakui oleh DPRD Sikka.

“Kinsekuensinya adalah dana yang sudah terlanjur diterima dikembalikan juga oleh Mantan Bupati Sikka Joseph Ansar Rera dan Ketua Banggar, Wakil Ketua dan anggota Banggar DPRD Sikka harus diproses secara pidana korupsi,” tegasnya.

Lanjut dia, meskipun DPRD Sikka sudah menyetujui dan mengesahkan APBD Sikka 2019 dengan sejumlah koreksi, tetapi polemik di tengah masyarakat soal proses hukum terhadap Ketua dan Anggota Banggar bersama Joseph Ansar Rera, masih ramai menjadi perbincangan publik. Dimana, terjadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat tentang siapa yang harus bertanggung jawab, menimbulkan penilaian bahwa besaran tunjangan tersebut diterima anggota dewan selama periode 2018, tidak berdasarkan kajian akademis melalui survey lapangan yang obyektif. Hal ini ditenggarai sebagai kompromi antara Banggar DPRD Sikka dan pihak Sekda Pemda Sikka 2018.

Untuk itulah, kata Petrus, langkah hukum harus menjadi prioritas untuk mendapatkan kepastian hukum. Selanjutnya, para anggota DPRD Sikka harus segera mengembalikan dana tunjangan perumahan dan transportasi yang nilainya berlebihan itu. Masyarakat akan memberikan penilaian bahwa ternyata ada pelaku-pelaku yang selama ini menari-nari di atas penderitaan rakyat. Karena itulah, Unit Tipokor Satreskrim Polres Sikka diharapkan segera memanggil Rafael Raga dan kawan-kawan untuk diperiksa dan status pemeriksaan supaya ditingkatkan dari Pulbaket menjadi penyelidikan dan penyidikan.

“Ini pertanda ada komitmen politik yang kuat dari Bupati Sikka Robi Idong, Ketua DPRD Sikka Dus Bapa dan Kapolres Sikka untuk membangun sistim pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mendorong KPK, Polri dan Kejaksaan untuk memproses lebih lanjut secara hukum siapapun yang terlibat dari 13 nama Ketua dan anggota Banggar dan dari mantan Bupati Sikka Joseph Ansar Rera,”tutupnya

Mengenai temuan yang diungkapkan TPDI, para anggota dewan membantah keras ada kongkalikong antara bupati dan DPRD untuk mendapatkan anggaran tunjangan rumah dan transportasi. Menurut mereka itu tidak benar. “Pernyataan yang ngawur (sembarangan) itu,” anggota DPRD Sikka tiga periode, Siflan Angi saat diminta tanggapannya, Rabu (2/1) lalu melalui ponselnya.  

Selanjutnya, Siflan mengirimkan pernyataan mereka (dewan, red) untuk menyikapi temuan TPDI. Siflan menuding Bupati Sikka, Robi Idong telah menyuludkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2018 (untuk tahun 2019) tentang Tunjangan Perumahan dan Tranportasi DPRD Sikka. “Dewan tidak pernah tolakk Perbup Robi Idong yang baru tentang kedua tunjangan tersebut. DPRD hanya merasa heran  karena perbub yang baru itu pakai selundup saja,”kata Siflan Angi, mantan Ketua Forum Petasan Kabupaten Sikka ini.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 35 anggota DPRD Sikka dan mantan Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera diduga bersekongkol dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi 35 anggota dewan tahun 2018 lalu. Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki (Pulbaket) pihak Polres Sikka ini mendapat reaksi dukungan dari masyarakat. (bkr/sfn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *