JAKARTA, SUARAFLORES.NET,–Forum Advokat Pengawal Pancasila (PPPA), mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Senin 17/6/2019) siang. Kedatangan FPPA untuk kembali mendaftarkan Permohonan Pihak Terkati Tidak Langsung (PTTL) dalam mengawal persidangan gugatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno di MK. Kedatangan FPPA dibawa pimpinan, Petrus Selestinus, SH bersama rekan-rekannya bersama FKM. Flobamora NTT (Diaspora), Alumni Parahyangan Bandung, Presidium Rakyat Nusantara dan Alumni IPB (KAM IPB).
“Dengan masuknya FKM Flobamora NTT dan organ-organ lainnya, maka pada hari ini FAPP secara resmi mewakili 24 Kelompok Masyarakat di seluruh Indonesia yang ingin menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung guna membela dan mempertahankan Keputusan KPU tanggal 21 Mei 2019, yang dijadikan Obyek Sengketa PHPU oleh Paslon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagaimana dimaksud dalam Permohonan PHPU tanggal 24 Mei 019 dan Perbaikan PHPU tanggal 10 Juni 2019,” terang Petrus Selestinus saat jumpa pers di Gedung MK, Senin (17/6) siang..
Dikatakan Petrus, yang didampingi para advokat dan para ketua organisasi massa, mencermati Permohonan PHPU Paslon 02 dan Petitum yang disusun secara alternatif dan saling bertentangan satu dengan yang lain, maka FAPP dapat memastikan bahwa MK akan sulit mengabulkan sebagian apalagi seluruh Petitum Paslon 02.
Menurutnya, kesulitan utama MK untuk mengabulkan Permohonan PHPU 02, karena selain Petitum PHPU diajukan secara alternatif dalam 4 alternatif tuntutan yang berbeda dan saling bertentangan, juga sebagian terbesar Petitum yang diajukan Pemohon 02, tidak masuk dalam kompetensi MK karena apa yang dipersoalkan adalah hal-hal di luar “obyek sengketa” atau di luar Perselisihan Hasil Pemilu.
“Salah satu contoh Paslon 02 meminta MK perintahkan lembaga yang berwenang untuk memberhentikan seluruh Komisioner KPU di seluruh Indonesia tanpa menyebutkan lembaga mana yang berwenang dan tanpa menjadikan lembaga ybs sebagai pihak dalam perkara PHPU di MK,” kata Petrus.
Ditegaskan Petrus, dalam pandangan FAPP, konsep “Hukum Progresif” yang sesat dari Paslon 02, baik dari segi prosedural maupun substansinya jika diakomodir MK, maka hal itu akan sangat membahayakan bahkan menyesatkan pelaksanaan Kekuasaan Negara yang fungsi dan tanggung jawabnya sudah dibagikan secara atributif.
“Inilah yang berbahaya, karena bukan saja membahayakan posisi strategis MK sebagai pengawal konstitusi yang harus taat asas, akan tetapi akan merusak tatanan politik hukum di Indonesia khsusnya asas legalitas yang sudah mengatribusikan kewenangan masing-masing lembaga, ada yang dalam tahapan proses pemilu dan ada yang dalam tahapan hasil pemilu,” tegasnya.
FAPP, kata Petrus, mengkonstatir adanya potensi penggunaan dokumen palsu dan Berita Hoax bahkan Saksi Palsu sebagaimana pernah terjadi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng dimana meskipun terdapat Saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang diajukan oleh Bambang Widjojanto dan kawan-kawannya., akan tetapi MK mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon Paslon Bupati Ujang Iskandar yang kalah Pilkada.
“Sukses Pilkada Kotawaringin Barat yang dimenangkan oleh Cabub Ujang Iskandar melalui MK, sukses itu pulalah saat ini diduga ingin diulang kembali oleh Bambang Widjojanto dkk. Paslon 02 dan Tim Hukumnya bahkan dengan penuh keyakinan menunuduh Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan penggelembungan suara dan pencurian suara tanpa bukti apapun. Ini harus ada pertanggung jawaban pidana oleh Paslon 02 dan Tim Kuasa Hukumnya,” tegas Petrus.
Oleh karena itu, lanjut Petrus, FAPP meminta KAPOLRI agar dalam persidangan berikutnya menyiapkan petugas POLRI guna melakukan OTT terhadap siapapun yang diduga melakukan sumpah palsu, menggunakan surat palsu, menggunakan BERITA HOAX sebagai bukti PHPU.
Selanjutnya, pinta Petrus, Polri harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kemungkinan Paslon Nomor Urut 02 menggunakan Berita-Beria Hoax yang selama kampanye Pilpres 2019 sering diproduksi dan digunakan sebagai alat provokasi yang sekarang digunakan lagi sebagai alat bukti dalam perkara PHPU di MK.
“FAPP meminta kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan teehadap Paslon Kubu 02 dan Tim Hukum 02 yang secara keji menuduh Paslon 01 secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian suara dan penggelembungan, tanpa disertai bukti-bukti tentang itu,” tutupnya.
Disaksikan media, Petrus Selesteinus dan para pengurus ormas mendatangi Gedung MK di Jakata Pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah masuk ke dalam Kantor MK yang jaga aparat Polisi dan Brimob, mereka lalu mendaftarkan diri dengan mengisi formulir dan menandatangani beberapa surat serta menyerahkan dokumen kepada pihak MK.
Selanjutnya, FPPA menggelar jumpa pers yang dihadiri puluhan media nasional dan lokal yang bertugas di MK. Usai menggelar jumpa pers FPPA dan semua organ pendukung berfoto bersama di depan Gedung MK, dan kemudian meninggalkan Gedung MK. Para aktivis hukum yang hadir antara lain, Advokat Silvester Nong Manis, SH, dari FKM Flobamora, DIdinong Say, Ketua Presidium Rakyat Nusantara, Marlin Bato yang didampingi Ketua Umum Srikandi Nusantara, Lenny Purba, dan lain-lain. (Bkr/sfn)