ENDE, SUARAFLORES.NET, – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK), kembali mendatangi Polres Ende dan mendesak pihak kepolisian segera menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dugaan Gratifikasi PDAM dengan DPRD Kabupaten Ende.
Menurut Gertak, empat tahun bukanlah waktu yang singkat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana karupsi. Pihak kepolisian dinilai lamban dalam proses penanganan kasus ini menguak kecurigaan publik kota Ende bahwa, Institusi Kepolisian Resor Ende sudah benar – benar disandera oleh kepentingan segelintir elit.
Kasus dugaan tindakan Gratifikasi ini sesungguhnya telah mencapai titik ahkir dari proses hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Ende. Karena setelah Polres Ende melakukan gelar perkara, untuk memberhentikan proses hukum karena tidak ditemukan adanya kerugian Negara telah dibantah Putusan Praperadilan Nomor: 02/Pid/Prap/2018/PN.End, yang dimohonkan oleh Gertak Florata pada bulan Maret 2018 atas pemohon yang diwakilkan oleh Ketua Gertak Kanisius Ratu Soge yang didampingi empat orang Kuasa Hukum yakni, Titus M. Tibo, SH, Maximus P. Rerha, SH, Mickhael O.C Prambasa, SH dan Nikolaus Bhuka, SH.
Gertak menilai, kasus tersebut tidak ada kepastian hukum yang jelas, dan seolah – olah kasus dugaan tindakan Gratifikasi yang sudah hampir empat tahun ini membeku dalam “Peti Es” Kepolisisn Resort Ende. Gertak juga menegaskan bahwa pada pertimbangannya Pengadilan Negeri Ende dalam perkara Praperadilan yang dipimpin oleh hakim Y. Yudha Himawan, SH Nomor: 02/Pid/Prap/2018/PN.End, terlansir dalam poin pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Ende, melalui surat – surat bukti tersebut dapat ditemukan fakta hukum bahwa, telah diterima voucher yang diserahkan oleh PDAM Kabupaten Ende untuk dibayarkan kepada tujuh orang anggota DPRD Ende tersebut antara lain, Herry Wadhi, ST, Fian Moa Mesi, ST, Johanes Pella, SH, Orba K. Ima, SE, Sabri Indradewa, SE, Abdul Kadir Hasan, S.Sos dan Fransiskus Taso, S.Sos.
Baca juga: Pemilu dan Lemahnya Agenda Pemberantasan Korupsi
Baca juga: 10 Kasus Korupsi Flores Timur Siap Dilaporkan ke KPK
Aksi turun ke jalan sudah lima kali dilakukan Gertak pasca Praperadilan.Pasalnya,menurut mereka, ada poin – poin penting dari salinan putusan Praperadilan tersebut yang antara lain Menyatakan Tindakan Penghentian Penyelidikan oleh termohon yang dalam hal ini Polres Ende terkait dugaan Tindakan Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi, merupakan bentuk pembiaran terhadap suatu tindak pidana.
Oleh karena itu, Kanis menegaskan, Penghentian Penyelidikan tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, keputusan Praperadilan tersebut, memerintahkan kepada termohon, yakni Polres Ende untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan tindakan korupsi sebagaimana yang dicatat dalam laporan dalam informasi Nomor : LI/06/X/2015/ RESKRIM tanggal 5 Oktober 2015 dan surat perintah penyidikan Nomor: Sprinlidik/09/X/09/2015/ Reskrim tanggal 26 Oktober 2015 tersebut.
“Kami mendesak Polres Ende segera menetapkan tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Ende, tegas Kanisius Ratu Soge dalam orasinya di depan Polres Ende.
Diberitakan beberapa waktu, lalu terkait kasus tersebut, dua anggota Tipikor Polres Ende Rabu, (11/4/2018) mendatangi Kantor DPRD Ende untuk bertemu pimpinan DPRD. Langkah ini merupakan tindaklanjut hasil perkara praperadilan terkait proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende dan Direktur PDAM Ende, Soedarsono.
Baca juga: Proyek Gedung Baru DPRD Flotim Ditolak Aktivis Anti Korupsi
Baca juga: 6 Kasus Dugaan Korupsi Besar Ini Siap Dibongkar Polres Flotim
Kedatangan dua anggota Tipikor Polres Ende ke gedung terhormat, sebenarnya ingin bertemu pimpinan DPRD Ende, Herman Yoseph Wadhi. Herman Yoseph tidak berada di tempat atau sedang bertugas di luar daerah. Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs. Abraham Badu M.Si saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Rabu, (11/04) menyampaikan perihal kehadiran kedua anggota Tipikor Polres Ende ke Gedung Rakyat, hendak bertemu pimpinan DPRD terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 7 anggota DPRD. Tim Tipikor hendak mengumpulkan dokumen dan data – data yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kedua anggota polisi itu menyampaikan bahwa mereka akan menyurati secara resmi kepada lembaga DPRD Ende sehingga dapat mempersiapkan semua data sesuai dengan permintaan,” ungkap Abraham yang mengaku akan menyampaikan kepada ketua DPRD terkait kedatangan dua anggota Polres Ende jika surat resmi dari kepolisian sudah ada.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Suaraflores.net beberapa waktu lalu telah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ende dengan Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, SH. Sidang praperadilan, Senin, (26/03/2018) dengan agenda putusan dalam pembacaan dakwaan hakim, PN Ende mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dan memerintahkan pihak Kepolisian Resort Ende untuk segera melanjutkan proses hukum kasus gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende dan Direktur PDAM Ende. Dalam pembacaan amar putusan, PN Ende menyebut 7 nama anggota DPRD Ende yang menerima uang perjalanan dinas dari Dirut PDAM Ende. (tim/Sfn)