LARANTUKA, SUARAFLORES.NET– EAS alias Gomez (24), tersangka kasus pembunuhan Hery Lamawuran, mahasiswa Adonara pada tahun 2016 silam, akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Buser Polres Kupang Kota, Kamis (22/02/2018) sekitar pukul 16.30 wib. Pelaku ditangkap Polres Kupang dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya di Kawasan Jalan Raya Kali Baru Kosambi Tangerang Banten.
Saat penangkapan, tim gabungan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP. Pinten Bagus, SIK dan Panit V Subdit IV Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKP. M. Iridenta.
Di Jakarta, tersangka bekerja sebagai petugas jaga lahan kosong di Kampung Selembaran Pipa Tangerang. Ia dibekuk saat sedang keluar dari kediamannya sekitar pukul 17.30 wib setelah dibuntuti polisi.
“Sekarang pelaku sementara diamankan di Polda Metro Jaya Jakarta untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kupang Kota,” demikian informasi yang diperoleh Suaraflores.net langsung dari Tim Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. Pinten Bagus, SIK.
Baca juga: Flores Jadi Bidikan Narkoba, Polisi Diminta Tingkatkan Operasi
Baca juga: Diduga Asyik Pesta Sabu-Sabu, 2 Pria Ditangkap Polisi
Dikatakan bahwa pada Kamis (22/02/2018), Tim Buser Polres Kupang Kota dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Pinten Bagus, SIK berangkat ke Jakarta. Setiba di Bandara Soekarno Hatta langsung dijemput Tim Jatanras Polda Metro Jaya untuk selanjutnya mengamati pergerakan terhadap keberadaan tersangka. Sekitar pukul 16.00 WIB Tim gabungan menuju titik sasaran dan langsung memonitor tersangka.
Keberadaan tersangka terekam oleh polisi saat sedang bergerak keluar dari kediamannya. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangka secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP, sesuai nomor LP/773/x/2016/SPK Resor Kupang Kota, Tanggal 07 Oktober 2016. (war).