SUARAFLORES.NET-Unjuk rasa menjadi jembatan informasi bagi rakyat untuk menyampaikan berbagai masalah kepada pemimpin. Unjuk rasa dapat menjadi langkah akhir masyarakat untuk mengungkapkan isi hati, menyampaikan kritik kepada pemimpin. Dalam melakukan unjuk rasa, sering masyarakat atau aktivis mendapat perlakuan kekerasan dari aparat.
Demikian hal ini diungkapkan oleh Koordinator TPDI & Advokat PERADI, Petrus Salestinus ketika merespon tindakan kekerasan terhadap Aktivisi PMKRI di Kabupaten Manggarai belum lama ini, melalui rillis yang diterima suaraflores.com, Minggu (10/12/2017).
Petrus Selestinus menjelaskan bahwa, pada Sabtu (09/12), para aktivis PMKRI Kabupaten Manggarai melakukan aksi dalam rangkah Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember. Dalam aksi PMKRI menyebut sejumlah kasus korupsi di Manggarai dan Manggarai Timur.
PMKRI menyebut adanya kasus dugaan korupsi pajak galian C oleh Pemkab Manggarai sebelum diterbitkan UU Nomor 09 2014 tentang Izin Pengelolaan Tambang. Para aktivis juga menyebut ada dugaan korupsi dalam pembangunan rumah murah dan rehabilitasi yang tidak layak huni melalui program pemerintah provinsi sebanyak388 unit yang menelan anggaran miliaran rupiah. Kumpulan mahasiswa Katolik ini mengatakan ada juga dugaan korupsi melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 1.338 unit dengan besaran dana kurang lebih Rp 15 Miliar.
Dalam aksi ini, para mahasiswa hendak berdialog dengan pihak kepolisian. Waktu itu Kapolres Manggarai tidak berada di tempat. Para mahasiswa kemudian meneriakan yel-yel, “polisi-polisi di mana otakmu. Yel-yel ini kemudian disambut para aktivis yang lain dengan kata-kata yang tidak diterima secara baik oleh aparat yang bertugas.
Aparat kepolisian yang mengawal, memfasilitasi dan membantu aksi demo Mahasiswa PMKRI kemudian melakukan kekerasan terhadap aktivis PMKRI hingga mengancam patahkan bagian tubuh aktivis PMKRI. Fakta ini ketika aktivis PMKRI melakukan aksi dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia dengan mengangkat berbagai kasus dugaan korupsi di Manggarai dan Manggarai Timur.
Dia mengatakan aksi unjuk rasa sesungguhnya bertujuan agar apa yang disampaikan rakyat langsung didengar oleh pemimpin guna memperbaiki kebijakan yang salah atau untuk memenuhi kebutuhan rakyat. UUD 1945 dalam pasal 28 memberikan jaminan secara eksklusif berupa hak untuk menyatakan pendapat sebagai sebuah kebebasan yang asasi. Artinya rakyat tak boleh dihalang-halangi oleh siapapun juga dalam menyampaikan aspirasi. Oleh karena itu setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh setiap warga negara wajib memberitahukan kepada Kepolisian agar Polisi dapat memberikan fasilitas, mengawal dan memperlancar jalannya unjuk rasa hingga waktunya berakhir.
Menurut Selestinus, sesungguhnya aparat harus memberikan dukungan kerjasama yang baik terhadap masa aksi yang telah meluangkan waktu untuk berjuang bagi rakyat. Terlepas dari etika yang kurang menyenangkan dari mahasiswa. Sebagai aparat harus menunjukan wibawa yang lebih.
Bagi selestinus, tindakan aparat melakukan kekerasan kepada aktivis, membuktikan bahwa Polisi justru mengabaikan kewajibannya menurut ketentuan pasal 9 dan pasal 18 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012, “Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Kewajiban aparat memberikan memberikan perlindungan dan pelayanan secara profesional, menjaga kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain”.
Polisi tidak boleh menghambat aksi unjuk rasa Mahasiswa PMKRI dan tidak boleh melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Mahasiswa. Karena langkah Mahasiswa PMKRI itu sendiri tidak ada yang menyimpang dari rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri.
Menurutnya, fenomena kekerasan fisik yang dilakukan secara terbuka dan brutal oleh anggota kepolisian ini, seakan mengajak rakyat untuk menakuti polisi. Bahwa setiap terjadi aksi kritik kepada polisi, jaksa dalam pemberantasan korupsi, selalu dilayani dengan sikap kekerasan. Dengan demikian patut diduga, para koruptor di NTT berada dibalik sikap repersif polisi bukan hanya di Manggarai, (09/12) kemarin, tetapi juga di kabupaten lain seperti di Ende, Maumere, Kupang dan Sumba.
Selestinus menekankan bahwa, tindakan kekerasan yang dipraktekan oleh polisi di NTT selalu terkait dengan sikap kritis mahasiswa terhadap kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi. Ada sejumlah kasus korupsi yang diduga penyelesaiannya melalui perbuatan korupsi baru alias KKN.
Oleh karena itu, sikap anggota polisi di Manggarai ini memang jelas sebagai upaya untuk mencoba menghentikan langkah mahasiwa dalam mendorong pihak kepolisian mengungkap berbagai kasus korupsi.
“Rasa keadilan masyarakat NTT sangat terusik oleh perilaku yang tidak profesional dari aparat dalam melayani mahasiswa. Berbagai ketentuan tentang pelayanan aksi unjuk rasa yang dikeluarkan oleh Kapolri harus dijalankan. Ini jelas tindakan insubordinasi terhadap kebijakan Kapolri, seakan-akan menjadi sesuatu yang lumrah bagi sebagian besar kapolres di NTT. Mari kita bertindak yang manusiawi dan memberikan pelayanan yang kepada masyarakat” ajaknya. (sfn07).