LARANTUKA, SUARAFLORES.NET,–Satu lagi proyek semenisasi jalan desa yang berpotensi korupsi, yakni di Dusun Lamanepa, Desa Tikatukang, Kecamatan Adonara-Flotim, yang sumbernya diduga kuat dari dana aspirasi Anggota DPRD Flotim tahun 2017. Proyek ini dikerjakan tahun 2017 oleh warga setempat dengan volume panjangnya hanya 47 meter, dengan pagu dananya mencapai Rp100 juta. Demikian informasi yang disampaikan Tokoh masyarakat Lamanepa, Antonius Sara kepada Suara Flores.Net, beberapa waktu lalu saat ditemui dikediamannya, Dusun Lamanepa.
Pihaknya saat itu, kata Anton Sara, sangat menyayangkan kondisi proyek tersebut karena tidak ada kejelasannya lagi semenjak pekerjaannya terhenti Bulan Desember 2017. Padahal, paket semenisasi jalan Dusun Lamanepa-Desa Lamahoda itu volumenya baru mencapai kurang lebih 47 meter. Menurutnya, ada hal yang janggal dalam proyek itu. “Masah, dananya Rp.100 juta, tapi volumenya hanya 47 Meter panjang, lebar rata-rata 3 meter. Dan, tidak ada keterbukaan dengan masyarakat. Padahal, dananya bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Flotim,”beber Anton Sara, lagi.
Sementara terkait material yang didroping, Anton Sara jelaskan, material berupa Semen 155 sak, Batu Gunung 6 rate, Pasir halus 15 rate, Pasir kasar 1 rate, Batu kerikil 4 rate dan Air 1 tangki didroping oleh pihak ketiga, yakni CV.Puteri Terong. Anton Sara juga menyebutkan, besaran upah Harian Orang Kerja (HOK) yang diterima warga senilai Rp13,5 juta, yang kemudian dipakai untuk membeli satu unit mesin molen. Sedangkan, peralatan kerja yang ikut dibeli adalah Cangkul 2 buah, Sekop 4 buah, Pakuwel 1 buah, Linggis 2 buah, Ember Cor 10 buah dan Terpal 1 buah. Hal ini dibenarkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tikatukang, Maskur Kopong Payong Lamanepa.
Dikatakannya, paket jalan ini terus menjadi pertanyaan dikalangannya hingga saat ini karena tidak ada pertanggungjawabannya. Pasalnya, saat pekerjaan itu papan nama proyeknya juga tidak ada. Karena itu, Anton Sara dan Maskur Kopong meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka untuk turun menyelidiki proyek ini agar bisa ada titik terangnya. “Kami merasa telah dibohongi oleh pihak yang memiliki sumber dana tersebut, yakni Anggota DPRD Flores Timur. Karena, dana yang dijanjikan itu Rp100 juta, tapi dari fisik jalan yang ada nilainya hanya sekitar Rp.30 an juta,”pungkas Anton Sara dan Markus Kopong, keras.
Suara Flores.Net yang berupaya mengorek lebih jauh siapa Anggota DPRD Flotim yang dimaksud, namun baik Anton Sara dan Markus Kopong masih enggan menyebut identitasnya. Keduanya hanya sampaikan jikalau Anggota DPRD Flotim tersebut saat ini masih aktif dan maju lagi dalam Pemilu Legislatif 2019. Sementara terkait dana aspirasi Anggota DPRD Flotim ini berada pada Dinas/Instansi apa, masih terus dilacak media.
Sekadar tahu saja, hadirnya proyek semenisasi jalan Lamanepa ini, terus menimbulkan tanda tanya warga hingga saat ini. Karena, tidak ada instansi teknis yang turun menjelaskan kepada warga. Bahkan, kontraktor yang ditunjuk pun hanya datang droping material saat-saat awal, setelah itu tidak muncul lagi. Modus ini hampir sama dengan yang terjadi pada paket proyek semenisasi jalan di Desa Lamapaha Kelubagolit tahun 2015, Talud dan Parit Desa Mangaaleng Kelubagolit Tahun 2016. Dan, beberapa desa lainnya dengan modus dana aspirasi DPRD Flotim. (Roberth/SFN)