KOTA KUPANG, SUARAFLORES.NET,–Jembatan Liliba yang terletak di kali Liliba Kota Kupang dikabarkan dalam kondisi “goyang” dan tidak aman bila dilalui kendaraan. Kabar ini sempat marak di media sosial di NTT. Terhadap kabar tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT memberikan penjelasan bahwa kondisi jembatan tersebut dalam keadaan aman dan layak dilalui.
Kepala Dinas PUPR NTT, Ir. Andreas W. Koreh, MT dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Senin (26/11/2018), menerangkan mengenai riwayat dan kondisi jembatan tersebut. Ada 9 point penting yang dijelaskan, yaitu pertama, Jembatan Liliba dibangun dalam 4 (empat) tahap (TA. 1990/1991 s/d TA.1993/1994) dengan sumber pembiayaan dari APBD I Murni Inpres Peningkatan Jalan Provinsi (IPJP) seluruhnya sebesar Rp.3.527.341.655,29, dimana pada saat itu jembatan ini terletak pada Jalan Provinsi. Panjang jembatan 135 meter, dengan konstruksi Rangka Baja Australia Klas A.
Kedua, sejak tahun 1999 dengan terjadinya perubahan status jalan sesuai Kepmen PU No. 631/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional, maka ruas jalan El Tari III, dimana terdapat Jembatan Liliba, berubah statusnya menjadi Jalan Nasional, dan sejak saat itu kewenangan penyelenggaraan jalan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian PU).
Ketiga, desain sebuah jembatan selalu memperhatikan Faktor Keamanan (FK) jembatan, yaitu 1,5 sampai 2, artinya semua perhitungan konstruksi seperti kebutuhan pembesian, dimensi beton dan ukuran baja untuk memikul beban bergerak maupun beban diam diperhitungkan 1,5 sampai 2 kali dari dimensi perhitungan. Artinya, tanpa faktor keamanan pun jembatan tersebut akan mampu memikul beban yang ada apalagi dengan memperhitungkan FK. Dengan demikian kehandalan Jembatan Liliba masih cukup untuk memikul beban diatasnya baik beban sendiri, beban bergerak maupun beban diam.
Baca juga: Politisi Nasdem NTT Luncurkan 10 Alasan Jokowi Harus Kembali Jadi Presiden
Keempat, berdasarkan informasi yang beredar, benar bahwa pada tanggal 25 malam terjadi pengalihan arus lalulintas pada jembatan tersebut ke jalur jalan Timor Raya. Namun, hal tersebut bukan karena persoalan teknis jembatan melainkan karena adanya kecelakaan lalu lintas, dimana pengalihan tersebut untuk mengurai kemacetan.
Keenam, kondisi jembatan yang “bergoyang” secara teknis dapat dijelaskan bahwa pada bagian bawah jembatan antara beton pada pilar jembatan dengan rangka jembatan wajib dipasang karet elastomer yang fungsinya untuk menjaga elastisitas jembatan, sehingga “bergoyangnya” jembatan itu adalah hal yang biasa terjadi pada hampir semua jembatan apalagi pada pada saat jembatan memikul beban maksimum pada saat trafic padat.
Baca juga: Melaju ke Senayan, Petrus Selestinus Minta Dukungan Rakyat Flores
Ketujuh, dapat diinformasikan bahwa rata-rata umur teknis jembatan didesain untuk ±50 tahun, sementara usia teknis Jembatan Liliba saat ini baru 28 tahun, sehingga dalam hal tidak terjadi kondisi ekstrim (gempa bumi/ bencana alam lainnya), maka jembatan tersebut secara teknis dapat dipastikan masih dalam keadaan aman untuk dilalui.
Kedelapan, sejak tahun 1999, setiap tahun melalui APBN dialokasikan anggaran untukperawatan rutin Jembatan Liliba khusus untuk pengecekan kondisi jembatan,pengencangan baut-baut serta pengecatan yang dimaksudkan untukmempertahankan umur teknis jembatan.
Baca juga: 7 Cara Jitu Merangsang Payudara, Getarkan Pasangan di Ranjang
Dan kesembilan, terkait dengan rencana pembangunan Kembaran Jembatan Liliba dapat dijelaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan usia teknis jembatan Liliba yang ada, namun semata-mata karena kebutuhan untuk mengurai kemacetan pada Jembatan Liliba yang ada saat ini.
“Pemerintah Provinsi NTT telah mendorong Pemerintah Pusat melalui Balai Jalan Nasional Wilayah X Kupang untuk segera membangun Kembaran Jembatan Liliba sejak 3 tahun yang lalu. Namun, karena keterbatasan anggaran, maka pembangunan Kembaran Jembatan tersebut belum dapat terealisasi,” terang Andre Koreh dalam rilisnya. (bkr/sft)