JAKARTA,- Teka-teki siapa bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan berpasangan dengan Capres, Ir. Joko Widodo (Jokowi) masih belum terjawab. Jokowi hingga saat ini belum mengumumkan siapa calon yang dia pilih. Sejumlah lembaga survey telah menyebut dan mengunggulkan banyak nama cawapres, namun belum diketahui pasti kartu nama di tangan Jokowi.
Di tengah-tengah menggelidingnya nama cawapres, survey Litbang Kompas menyebut Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK) banyak dipilih responden untuk kembali dampingi Jokowi. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (26/4/2018, masih ada peluang bagi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kembali maju menjadi calon wapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Johnny mengomentari tingginya elektabilitas Kalla sebagai cawapres Jokowi dalam survei Litbang Kompas. Menurut dia, itu bisa direalisasikan bila ada pihak yang mengajukan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 terkait batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
“Kalau MK nyatakan boleh, ya silakan,” kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Ia menilai bahwa dalam pasal tersebut, frase presiden dan wakil presiden sedianya dibaca secara satu kesatuan, bukan terpisah. Karena itu, menurut dia, selama pasangan presiden dan wakil presiden belum menjabat dua periode maka salah satu dari mereka bisa maju kembali dengan pasangan yang lain.
Baca juga: Pilkada Sikka: Robi Idong: Saya dikaderkan Aleks dan Ansar
Kalla terhitung baru sekali menjadi wakil presiden mendampingi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebelum menjadi wapres pendamping Jokowi. Menurut Johnny, yang tidak boleh ialah ketika Kalla dan SBY terus berpasangan hingga periode ketiga. Bahkan, menurut Johnny, sejatinya SBY boleh maju kembali sebagai calon presiden sepanjang belum tiga kali berpasangan dengan Kalla.
Karena itu, Johnny mengatakan, semua akan bergantung pada tafsir dan fatwa MK terkait pemaknaan Pasal 7 UUD 1945. “Karena yang bisa menafsirkan ini cuma satu yaitu MK. Ada tidak yang minta fatwa MK? Kami enggak bisa. Karena kami parpol, pembuat undang-undang. Enggak punya legal standing,” ucap dia.
Survei Litbang Kompas menunjukkan, Jusuf Kalla paling banyak dipilih responden untuk kembali maju di Pilpres 2019 mendampingi Presiden Joko Widodo. Meski masih ada perdebatan terkait bisa atau tidaknya Kalla kembali maju sebagai cawapres setelah dua kali menduduki posisi itu, ia dipilih 15,7 persen responden Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, akan memikirkan ulang untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019 bila diizinkan oleh konstitusi. “Nanti kita pikirkan,” ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/4/2018) lalu.
Sulit Cari Cawapres seperti Jusuf Kalla
Sebelumnya, tulis Kompas.com, Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno menilai, sulit bagi koalisi pendukung Joko Widodo mencari calon wakil presiden yang setara kualitasnya dengan Jusuf Kalla. Namun, ia menyadari, pencalonan Kalla terbentur aturan di UUD 1945 yang membatasi seseorang hanya bisa menjabat presiden dan wakil presiden selama dua periode.
“JK (Jusuf Kalla) memang figur yang kualifikasinya lengkap. Latar belakang saudagar, entrepreneurial, memiliki jaringan sosial dan keislaman yang kuat, punya pengalaman dan jam terbang tinggi, pragmatis, serta cekatan mencari solusi permasalahan,” kata Hendrawan melalui pesan singkat, Rabu (25/4/2018).
“Cari figur yang menyamai beliau sulit. Namun, ketentuan dalam UUD 1945 sudah jelas dan beliau paham soal itu,” katanya lagi.
Namun, kata Hendrawan, dalam politik, semua kemungkinan harus diupayakan dan harus dijajaki peluangnya. Saat ditanya apakah ada upaya dari koalisi pendukung Jokowi agar Kalla bisa mencalonkan kembali sebagai cawapres dan tak terbentur aturan, Hendrawan menjawab, hal itu kewenangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk menjawab. (*/sft)