Kajari Manggarai Barat Didesak Umumkan Tersangka Korupsi Sail Komodo 2013

by -50 Views

SUARAFLORES.NET,–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat (Mabar), Julius Kristanto,SH, didesak segera mengumumkan tersangka kasus korupsi dana Sail Komodo sebesar Rp2,5 miliar pada tahun 2013 lalu. Pasalnya, kasus tersebut sejak tahun 2013- 2018 belum dituntaskan. Padahal, sudah beberapa kali terjadi pergantian Kajari, namun kasus tersebut belum diketahui tersangkanya.

“Kami minta Kajari segera mengumumkan tersangka kasus korupsi dana Sail Komodo yang sudah molor bertahun-tahun lamanya,” tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petrus Selestinus, SH, dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumad (31/5/2018).

Dijelaskannya, sejak Kajari Mabar 2013 yang dikepalai oleh Jaksa Sutjipto,SH  kasus dugaan korupsi dana Sail Komodo 2013 hanya sampai tahap penyelidikan. Sudah empat Kajari Mabar sejak tahun 2013 hingga 2018, kasus tersebut hanya berhenti di tahap penyelidikan, sekarang Kajari Julius Kristanto, SH berjanji akan mengumumkan tersangkanya.

“Jika dihitung hingga saat ini, maka kasus dugaan korupsi dana Sail Komodo sudah ditangani oleh 4 (empat) Kajari, sejak  era Kajari Mabar Sutjipto, SH, kemudian mewariskan tidak hanya perkaranya tetapi model penanganan perkaranya berupa janji manis-pun diwariskan kepada Jaksa Sugiarta, SH., Subhekan, SH hingga  Kajari Julius Kristanto, SH. Kajari Mabar sekarang,” tulis Selestinus.

Menurutnya, Kajari Mabar pasca Sugiarta, SH. yang mendapat warisan hutang beban kasus ini pun, sikapnya sama dengan Kajari Sutjipto, SH, yang doyan janji  dan sialnya janji serupa diulang lagi oleh Kajari Mabar berikutnya yaitu Kajari Subeckhan, SH. dengan pola yang sama.

“Begitu menerima warisan hutang perkara dugaan Sail Komodo diawal menduduki jabatan Kajari Mabar dengan lantang berjanji akan tuntaskan kasus dugaan korupsi Sail Komodo, ternyata sama hanya omong besar diawal tetapi loyo diujung hingga lengser tanpa pertanggungjawaban kepada publik,”ungkap Selestinus.

Baca juga: Nong Susar Jawab Keluhan Masyarakat Napun Gete

Sekarang, lanjut dia, dengan Kajari Mabar 2018 Julius Kristanto, SH. bukan hanya menerima warisan hutang beban kasus-kasus lama dari Kajari Subekhan, SH, melainkan diwarisi pola kerja dengan janji akan tuntaskan dan akan segera mengumumkan tersangkanya. Janji model yang sama diwariskan kepada Kajari Julius Kristanto, karena ternyata Julius Kristanto-pun dengan pernyataan yang sama berjanji akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi Sail Komodo.

“Jika kita memperhatikan track rekord atau rekam jejak Kajari-Kajari di Mabar sejak era Kajari Sutjipto hingga era Julius Kristanto, maka tidak ada satupun dari mereka yang punya prestasi cemerlang dalam tugas pemberantasan korupsi. Para Kajari itu justru dalam tugas penyelidikan dan penyidikannya diduga kuat telah menerapkan praktek penyidikan yang bertujuan melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya atau dengan kata lain lebih banyak melindungi koruptornya dari pada menjalankan tugas negara sebagai Jaksa Penyidik dan Penuntut umum untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya geram.

Indikatornya, lanjut Selestinus, adalah pernyataan yang memberi angin surga dari Kajari Julius Kristanto, SH yang belum apa-apa sudah sesumbar bahwa akan segera ada tersangka dugaan korupsi Sail Komodo. Ini berarti, Kajari-Kajari sebelumnya tidak serius menangani kasus ini, atau menangani tetapi bertujuan meilindungi pelaku yang sesungguhnya sementara pelaku kelas teri atau pelaku lain yang perannya tidak signifikan itu yang dipenjarakan.

“Katakanlah besok Kajari Mabar umumkan tersangkanya tetapi kapan proses ke penuntutannya, karena pola kerja mereka biasanya mewariskan status tersangka itu akan diteruskan lagi oleh Kajari berikutnya sampai 4 (empat) atau 5 (lima) Kajari lagi atau hingga tahun 2024 baru diketahui siapa yang divonis bersalah,” cetusnya kecewa.

Selestinus menegaskan, di dalam UU tentang KPK, praktek penegakan hukum yang berlarut-larut selalu melahirkan KKN baru karena campur tangan kekuasaan eksekutif, legislatif atau yudikatif juga partai politik yang berujung dengan pola penyidikan yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya.

“Inilah yang kemudian melahirkan sinisme masyarakat dengan bahasa bawa para calon tersangka korupsi telah dijadikan ATM selama proses hukumnya berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bayangkan 4 (empat) Kajari dalam waktu 5 (tahun) tidak ada prestasi apa-apa, kecuali hanya sampai pada tahap peyelidikan.” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana Sail Komodo mencuat pasca pelaksanaan Sail Komodo pada tahun 2013 lalu. Kasus tersebut sempat ramai, namun berangsur tenggelam. Belum diketahui pasti, alasan macetnya kasus tersebut, sehingga belum diumumkan siapa tersangka dari kasus korupsi Rp2.5 miliar tahun 2013  tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Kajari Mabar, Julis Kristianto,SH belum dapat dhubungi media ini. (bkr/sfn)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *