LARANTUKA, SUARAFLORES.NET,- Kasie Intel Kejaksaan Negeri Larantuka, Anas Rustamaji mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Asbach,SH, telah menegaskan bahwa proyek pembangunan gedung baru DPRD Flotim di Waibalun senilai Rp34,9 M jika tetap dilaksanakan dengan menabrak Perda No.7 Tahun 2012 tentang Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Larantuka, maka sangat berpotensi terjadi pelanggaran hukum.
Pendapat Kajari Larantuka tersebut, kata Anas Rustamaji, dikemukakan saat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Flores Timur beberapa waktu lalu. Rustamaji yang ditemui media usai menerima demonstran Ormas Koalisi Bersatu Rakyat Flotim (KBRF), Kamis, 9/05/2019, pekan lalu menegaskan, pernyataan Kajari Larantuka tersebut memberi pesan bahwa institusi Kejaksaan di Larantuka serius mengawasi dan memonitor setiap progress dari Proyek Pembangunan Gedung Baru DPRD Flotim di Waibalun, yang justru memprihatinkan karena sudah ada penetapan pemenang lelang sejak Bulan Desember 2018, tetapi belum bisa berjalan pengerjaannya sampai dengan saat ini.
Pihaknya, sambung Rustamaji saat bertemu awak media di ruang rapat Kejari Larantuka itu berharap, Bupati Flotim, Anton Hadjon, segera membuat keputusan yang cepat dan tepat agar tidak merugikan pihak rekanan PT.Batu Besi.
“Saya mau sampaikan jikalau Kajari Asbach pun sudah sampaikan dalam rapat Muspida bahwa Proyek gedung baru DPRD Flotim jangan sampai menabrak Perda No.7 Tahun 2012. Jika demikian, maka berpotensi melanggar hukum,”ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya pun saat mulai fokus dengan urusan proyek dengan nilai yang cukup besar ini karena telah menjadi sorotan publik. Disamping, kasus dugaan korupsi lainnya yang telah dilaporkan Ormas Koalisi Bersatu Rakyat Flotim tersebut.
Sekretaris Ormas KBRF, Peren Lamanepa kepada Suara Flores.Net meminta Jajaran Kejaksaan Negeri Larantuka menunjukkan jati dirinya sebagai jaksa-jaksa yang bersih dan anti suap, serta mampu menegakkan wibawa hukum di Flotim.
“Jika lebih cepat memroses hukum, dengan memanggil para pihak terkait, apakah itu kontraktor, konsultan perencana dan pengawas, serta pejabat dinas teknis terkait maka kasus-kasus dugaan korupsi itu mulai terang benderang. Namun, kalau Aparat Kejari Larantuka masih suka berkompromi dan tidak berani panggil orang, maka sulit bagi Jaksa untuk menjerat para pelaku korupsi di Flotim,”ungkap Peren Lamanepa.
Meski demikian, dia memastikan Ormas KBRF tetap akan mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri Larantuka agar tetap kuat membersihkan borok-borok korupsi di Flotim. Baginya, sangat memalukan jika dari sekian banyak kasus dugaan korupsi di Flotim dalam masa kepemimpinan Anton Hadjon-Agust Boli, belum satu pun yang bisa disentuh aparat penegak hukum yakni Polisi dan Jaksa.
“Apakah karena polisi dan jaksanya tidak cukup cakap dan profesional bekerja, ataukah mudah diintervensi kepentingan politik tertentu,”tutup Bung Peren, dengan nada tanya yang sinis. (RBT/SFN)