SUARAFLORES.NET,–Pengetahuan dan ketrampilan kepala desa bersama apparat pemerintah desa pada umumnya masih sangat terbatas dalam pengelolaan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat sejak tahun 2015 silam. Untuk itu, peran para pendamping dana desa sangat strategis guna mengkapasitas para kepala desa dan aparatnya agar memiliki kemampuan dalam pemanfaatan dana desa sebagaimana yang diharapkan.
Demikian dikemukakan DR. Pius Bumi Kelen dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Nusa Cendana (LPPM Undana) Kupang ketika memaparkan materi tentang dampak pemanfaatan dana desa di Provinsi NTT. Pius Bumi Kelen menyampaikan itu pada acara rapat Koordinasi Program Inovasi Desa yang berlangsung pada Sabtu (6/4/2019) lalu di Hotel Sasando Kupang.
Sebelumnya pihak LPPM Undana melakukan analisa pemanfaatan dana desa di beberapa desa contoh yakni Desa Haumeni Baki berstatus sangat tertinggal, Desa Neke berstatus tertinggal, Desa Noemeto berstatus berkembang, Desa Oinlasi berstatus maju dan Desa Tubmonas yang berstatus sangat tertinggal. Desa-desa contoh tersebut semuanya berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Diakui Pius Bumi Kelen, hasil Analisa ini tentu tidak bisa menggambarkan secara umum kualitas pemanfaatan dana desa untuk semua desa di NTT. Namun, paling tidak informasi ini bisa memberikan informasi terkait hal apa saja yang terjadi di desa.
Pius Bumi Kelen, mengemukakan, di bidang ekonomi untuk Desa Noemeto yang dilakukan adalah mendukung bisnis perbengkelan dan pengembangan usaha kelompok tani. Sedangkan di bidang social yag dilakukan adalah pembangunan jalan sirtu antar dusun, pembangunan got atau saluran air di pinggir jalan dan saluran irigasi. Pembangunan fasilitas kesehatan dan posyandu. Pembangunan pos siskamling, bantuan pembangunan rumah ibadah dan pembangunan ruang sekolah.
Untuk Desa Neke, di bidang ekonomi yang dilakukan adalah pengembangan usaha kelompok tani. Sedagkan di bidang social yang dilakukan adalah pembangunan jalan sirtu antar dusun, pembangunan jalan rabat, pembangunan posyandu, pembangunan pos siskamling, insentif bagi tenaga kesehatan desa, pembangunan bak penampung air.
Di Desa Tubmonas, untuk bidang ekonomi yang dilakukan adalah pengadaan sarana umum berupa posyandu, pos siskamling dan PAUD, pengembangan produksi pertanian untuk dijual. Sedangkan di bidang social yang dilakukan adalah pembangunan Gedung posyandu, Gedung pos siskamling, pembangunan gedung dan sarana PAUD.
Di Desa Haumenibaki, untuk bidang ekonomi yang dilakukan adalah engadaan sarana umum berupa posyandu, pos siskamling dan PAUD, pengembangan produksi pertanian untuk dijual dan pelayanan social. Sedangkan di bidang social yang dilakukan adalah pembangunan Gedung posyandu, Gedung pos siskamling, pembangunan gedung dan sarana PAUD.
Dengan mengambil empat contoh desa tersebut, peneliti berkesimpulan bahwa ada factor pendorong dan penghambat dalam pemanfaatan dana desa. Factor pendorongnya adalah adanya antusias yang tinggi dari masyarakat penerima dana desa dan semangat gotong royong yang masih ada di tengah masyarakat. Sedangkan factor penghambat yang ditemukan adalah kurang tersedinya Sumber daya manusia pengelola, terutama perencana pemanfaatan dana desa. Kurang tersedianya prasarana dan sarana pendukung kegiatan perencanaan. Masih kuatnya intervensi struktural dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten, serta tersendatnya pencairan Dana Desa yang berakibat menurunya kualitas bangunan fisik dan membesarnya SILPA dana desa.
“Warga dan masyarakat desa, pada satu sisi merasakan manfaat langsung dari dana desa yakni terjadinya peningkatan pendapatan. Meski demikian beberapa pihak mulai khawatir bahwa kemajuan ekonomi rumah tangga tanpa dibarengi dengan kemampuan dan inovasi dalam manajemen pengelolaan keuangan rumah tangga dapat menjebak warga untuk menjadi concumeristic, bahkan cenderung hedonistic, “paparnya.
Pius Bumi Kelen, menambahkan, perubahan sikap dan perilaku dalam pola konsumsi tersebut di atas, selanjutnya dapat mengakibatkan adanya pemiskinan yang membawa dampak jauh lebih luas berupa penurunan status desa. Dana desa memang diakui berhasil meningkatkan status desa (khususnya pada Desa Oinlasi dan Desa Neke) namun pada Desa Tubmonas dan Desa Haumenibaki, dana desa ternyata tidak mampu meningkatkan status desa, bahkan justru menurunkan status kedua desa tersebut, dari desa tertinggal menjadi desa sangat tertinggal. Dalam hal ini perlu dicatat bahwa diduga penurunan status kedua desa diakibatkan oleh adanya perubahan kualifikasi dan kriteria IDM atau Indeks Desa Membangun dari 3 kategori menjadi 5 kategori.
Selain itu, jelas Pius Bumi Kelen, terkait dengan adanya “semangat gotong royong” sebagai social capital, ditemukan adanya missed-perception bahwa warga desa hanya dapat memberi bantuan jika ia sudah memiliki penghasilan yang lebih besar serta status ekonomi yang meningkat. Dalam FGD atau diskusi kelompok terarah di Desa Oinlasi, seorang narasumber berkata: “… kami akan memberi dan membantu sesama warga desa kalau kami punya lebih …” Persepsi seperti di atas harus segera disikapi dengan arif dan diluruskan, bahwa membantu sesama warga tidak harus menunggu kaya. Dalam kaitan dengan hal tersebut, semangat yang ditularkan oleh Presiden John F. Kennedy kepada warga Amerika Serikat menjadi sangat relevan: ”… jangan tanyakan apa yang Negara berikan kepadamu tetapi tanyakanlah apa yang dapat anda berikan kepada Negara ….”
Terkait dengan presentasi dari LPPM Undana tersebut, Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Drs. Sinun Petrus Manuk, membenarkan adanya berbagai permasalahan dalam pengelolaan dana desa. Dia menyebutkan dari sejumlah permasalahan yang ada bahkan ada kepala desa yang harus berurusan dengan hukum yang disebabkan oleh ketidaktahuan maupun kesengajaan dalam pengelolaan dana desa. Ia berharap di tahun 2019 dan ke depannya tidak boleh ada lagi kepala desa yang berurusan dengan hukum.
Berbagai permasalahan yang dikemukakan Kepala Dinas PMD Provinsi NTT yakni kapasitas SDM aparatur Pemerintah Desa yang masih terbatas. Pada tahapan perencanaan tahun sebelumnya, tidak mentaati schedule yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kualitas perencanaan yang masih menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur. Belum optimalnya pendampingan yang dilakukan oleh Tenaga Profesional Pemberdayaan khususnya Pendamping Lokal Desa dalam pendampingan di Desa karena 1 orang PLD mendampingi 4-5 Desa dalam 1 Kecamatan. (Sfn03/bkr)