Kasat Pol PP Sikka: Kami tidak menyimpan baliho Yosef Badeoda

by -53 Views
Suara Flores

MAUMERE, SUARAFLORES.NET – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin membantah keras pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka yang menyebut bahwa baliho Yosef  Benediktus Badeoda disimpan di Kantor Pol PP. Pol PP Kabupaten Sikka, menurut Benya, hanya membantu menurunkan dua bua baliho milik Caleg DPR RI dari Partai Demokrat atas permintaan pihak Bawaslu.

“Benar bahwa Pol PP diminta pihak Bawaslu untuk menurunkan dua buah baliho milik Yosef Benediktus Badeoda. Harus diingat, kami hanya membantu menurunkan, bukan menyimpan baliho. Kalau Bawaslu sebut kampi simpan, mana bukti penyimpannya. Bukti penyimpannya kan berita acara, dan berita acara itu tidak ada,” tegas Yosef Benyamin kepada SuaraFlores.Net melalui handponenya, Kamis (15/10/2018).

Ia menjelaskan, pihak Pol PP bersama panwas menurunkan dan mengamankan situasi di lokasi saat penurunan baliho-baliho itu. Bawaslu harus membedakan, tugas menurunkan dan menyimpan memiliki makna yang berbeda. Tugas Pol PP adalah membantu menurunkan bukan menyimpan baliho-baliho.

Baca juga: Bawaslu Sikka Sebut Baliho Yosef Badeoda Hilang di Kantor Pol PP

Baca juga: Bengkel Kreatif Olah Take Ciptakan Gong Lamaholot Bernada Satu Oktaf

“Kami hadir disana untuk membantu. Kalau tugas membantu Bawaslu, maka tanggungjawab adalah Bawaslu. Kalau dibilang kami yang simpan, Bawaslu harus menunjukan buktinya. Pol PP tugasnya membantu, mengamankan situasi saat penurunan baliho. Laporan dari anggota, tidak ada membawa baliho itu ke sana,” ujarnya.

Ia mengatakan, bukan hanya baliho milik Yosef Badeoda,  saat itu ada beberapa baliho caleg lain  yang diturunkan. Karena ada keluarga yang hadir saat penertiban, maka baliho caleg lain tersebut dibawa pulang.

“Kalau ada yang mau lapor polisi, itu hak mereka. Yang jelas kami tidak menyimpan baliho tersebut. Tugas kami membantu menurunkan atas permintaan Bawaslu, bukan menyimpan baliho. Semua tanggungjawab ada di Bawaslu. Karena kami tidak punya kewenangan untuk menertibkan alat peraga kampanye. Kami hanya membantu sesuai permintaan Bawaslu Kabupaten Sikka ,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Sikka, Harun Al Rasyid mengatakan, baliho milik Yosef Benediktus Badeoda diturunkan pihak Pol PP yang disaksikan Panwas Alok Timur, Panwas Alok Barat dan Panwas Alok. Setelah diturunkan, Pol PP bersama Panwas ke Kantor Pol PP dan di simpan di sana.

“Kalau dibilang tidak ada di Kantor Pol PP, saya kira dua lembaga ini perlu duduk bersama. Saya yakin baliho ini masih ada. Mungkin hanya pindah tempat saja,” ujarnya, Kamis (15/11/2018). (sfn02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *