JAKARTA, SUARAFLORES.NET,–Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memberhentikan (non job) 15 pejabat di lingkup Pemprov NTT dalam gelombang mutasi besar-besaran. Selain menjelang masa pensiun (MPP), ada perampingan (merger) beberapa dinas dan badan, juga karena hasil uji kompetensi diduga bernilai rendah. Meski sebanyak 10 dinas dan badan terdapat kekosongan jabatan, hal itu tidak menjadi alasan bagi Viktor untuk menundanya.
Komisioner Monitoring dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo, kepada Suaraflores.Net, Selasa (26/2/2019) di Jakarta, menerangkan bahwa pemberhentian atau nonjob tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor: 5 tahun 2014 Pasal 117 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengisyaratkan bahwa pejabat yang sudah lebih dari 5 tahun bisa dimutasi atau diberhentikan.
“Setelah saya lihat data, pejabat yang masa jabatannya telah lebih dari 5 tahun saja ada 14 pejabat. Sesuai UU Nomor 5 tahun 2014, jika masa jabatan dari pejabat tersebut ingin diperpanjang maka perlu dilakukan evaluasi. Kalau tidak diperpanjang atau berarti tidak mempunyai jabatan lagi ya tidak salah. Pemberhentian tersebut juga terkait dengan restrukturisasi organisasi yang mengurangi jabatan sebanyak 10 kotak maka bisa jadi banyak perubahan,”terang Waluyo.
Waluyo menegaskan bahwa 15 pejabat tersebut sebelum diberhentikan telah melalui uji kompetensi. Uji kompensi tersebut sebagai dasar untuk memilih siapa yang bakal dipilih untuk tetap menjabat. Dari uji kompetensi tersebut, terdapat 4 orang pejabat yang memperoleh nilai tertinggi, yaitu Barthol Badar nilainya 76,5, Sisilia Sona nilainya 81,5, Haliana Ilyas nilainya 77,2 dan Flori Mekeng nilainya 77,2. Selain itu nilainya di bawa keempat pejabat tersebut.
“Ada yang banyak dibawahnya. Mesti dipahami juga bahwa ada yang diberhentikan karena pasal 117 UU Nomor 5 tahun 2014, dimana periode jabatan sebagai JPT adalah 5 tahun. Kalau acuan tersebut yang dipakai, maka walaupun nilainya lebih besar ya tidak salah untuk diberhentikan,” terang Waluyo.
Disentil mengenai nilai hasil uji kompetensi dari para pejabat lainnya, Waluyo mengatakan bahwa jikalau para pejabat itu siap melihat nilai hasil test, maka pihaknya akan mengumumkan ke publik, asalkan mereka tidak merasa malu. “Selama ini kita tidak pernah mengumumkan ke publik hasil setiap assesment karena yang bersangkutan bisa malu. Namun kalau yang bersangkutan menanyakan maka kita bisa tunjutkan,”katanya enggan memberikan data lengkap hasil uji kompetensi.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Ketua KASN, Made Suwandi. Menurut dia, pemberhentian tersebut karena ada reorganisasi. Adanya reorganisasi, maka terjadi pengurangan jumlah eselon 2 dari 54 menjadi 44. Jadi ada 10 eselon 2 yang kehilangan jabatan. Dari 14 orang eselon 2 ada sekitar 10 orang yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun. “Menurut UU Nomor 5 tahun 2015 Pasal 117, JPT hanya hanya dapat menduduki jabatan selama 5 tahun. Dan yang 10 orang itu terkena rasionalisasi,”terang Suwandi.
Wakil Gubernur NTT, Josep Nae Soi, kepada Suaraflores.net, belum lama ini menerangkan bahwa non job terjadi karena adanya perampingan dimana ada pengurangan jabatan, dan hal tersebut sudah sesuai undang-undang. Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh pejabat yang dinonjobkan untuk bersabar karena akan diberikan tugas-tugas khusus sesuai dengan program gubernur dan wakil gubernur. Tugas-tugas khusus itu, antara lain dibidang pembangunan infrastruktur dan di bidang pertanian dan perkebunan untuk menangani khusus program Kelor. Mengenai jabatan-jabatan yang lowong atau kosong, Nae Soi mengakan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk diketahui, pada Jumat (15/2/2019) lalu, Gubernur NTT memberhentikan 15 kadis (pejabat eselon II). Pejabat-pejabat tersebut, yaitu, Ir. Andreas W. Koreh,MT (Kadis PUPR NTT), Kepala Satpol PP, Jhon Hawula, Kepala Badan Bencana Alam Daerah, Tini Tadeus, Kepala Badan Perbatasan, Paulus Manehat, Staf Ahli, Simon Tokan, Kadis Pertanian dan Perkebunan NTT, Ir Yohanis Tay Ruba, Asisten 1, Mikael Fernandez, Asisten II, Ir Alexander Sena, Kadis Sosial NTT, Drs Wilem Foni, Kadis ESDM NTT, Ir. Bony Marasin, Kadis Perpustakaan NTT, Ir Frederik Tilman, Kadis Nakertrans NTT, Drs Bruno Kupok, Kadis Perumahan Rakyat NTT, Ir Yulia Arfa, Kadis Perdagangan dan Perindustrian NTT, Hadji Husen, dan Kepala Badan Ketahanan Pangan NTT, dr Yovita Mitak. (bkr/sfn)