Oleh: Petrus Selestinus, SH*
Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan perlunya memperkuat peran KPK di bidang supervisi, monitor, dan koordinasi demi memperkuat fungsi bidang pencegahan tindak pidana korupsi yang hingga saat ini absen dan nyaris tak terdengar. Lemahnya bidang pencegahan di KPK oleh karena fungsi pencegahan yang semula menjadi wewenang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) difusikan (dilebur) menjadi bagian pencegahan pada KPK tetapi fusi itu tidak pernah direalisasikan oleh pimpinan KPK hingga sekarang.
Padahal, menurut ketentuan pasal 69 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, fungsi pencegahan KKN itu seharusnya tetap diemban oleh KPKPN yang menjadi bagian pencegahan di KPK. Buktinya keberadaan KPKPN masih tetap diakui oleh ketentuan pasal 6 dan pasal 69 UU No. : 30 Tahun 2002 Tentang KPK, namun tidak pernah difungsikan atau dilaksanakan oleh pimpinan KPK selama 15 (lima belas) tahun usia KPK.
DPR dan Pemerintah perlu menghidupkan kembali fungsi KPKPN di KPK karena secara yuridis KPKPN sudah menjadi bagian pencegahan di KPK sebagaimana keberadaan dan fungsinya diakui oleh ketentuan pasal 6 dan pasal 69 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Tidak berfungsinya bidang pencegahan itu terbukti dari tidak adanya pemeriksaan terhadap Penyelenggara Negara terkait dengan LHKPN sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
LHKPN Wajib DIklarifikasi dan Diverivikasi
Tugas KPK tidak hanya pada bidang penindakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan), akan tetapi masih ada fungsi lain yaitu koordinasi, monitor, supervisi dan pencegahan korupsi. Selama ini bidang pencegahan absen dari tugas KPK yang seharusnya berjalan beriringan dengan fungsi penindakan. Padahal fungsi pencegahan KKN sangat strategis karena mengandung unsur edukasi dan penyadaran pada bagian hulu dari KKN dibanding fungsi penindakan yang hanya berfungsi pada bagian hilirnya, sehingga tidak memberi efek signifikan terhadap pencegahan korupsi.
Publik mulai curiga ada apa antara DPR dengan KPK yang sejak KPKPN dibubarkan melalui UU No. 30 Tahun 2002, fungsi bidang pencegahannya melemah dan nyaris tak terdengar. Selama ini DPR tidak pernah mempertanyakan dalam rangka kontrol mengenai lemahnya fungsi pencegahan terkait LHKPN. Ribuan bahkan puluhan ribu LHKPN telah masuk ke KPK akan tetapi KPK tidak pernah mengekspose LHKPN itu ke publik melalui media masa bahkan Penyelenggara Negara yang sudah mengisi LHKPN-nya-pun tidak pernah diklarifikasi dan diverifikasi kebenaran data pelaporannya.
Padahal klarifikasi dan verifikasi terhadap LHKPN setiap Penyelenggara Negara menjadi sangat penting, karena rata-rata koruptor dari unsur Penyelenggara Negara selalu mencuci uang hasil korupsi-nya dengan cara menimbunan kekayaan harta benda seperti membeli tanah, bangunan rumah, apartemen, mobil mewah dll. kemudian dijual kembali dstnya. untuk mencuci hasil korupsinya, sehingga tidak semua kekayaannya dilaporkan kepada KPK dengan alasan sudah dijual dstnya.
LHKPN Sebagai Alat Ukur Kejujuran
Mengukur kebenaran dan kejujuran Pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dalam LHKPN, sangatlah mudah, cukup dengan membandingkan penghasilan resmi yang dilaporkan dalam LHKPN dengan jabatan strategis yang pernah diemban Penyelenggara Negara ybs., juga dengan membandingkan gaya hidup Penyelenggara Negara ybs. dengan harta kekayaan yang dimiliki dan dilaporkan ke KPK, maka dapat dipastikan apakah pejabat ybs. memiliki penghasilan lain yang tidak sah di luar gaji resmi (gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang), namun motode seperti ini tidak pernah dilakukan KPK terhadap setiap Penyelenggara Negara dan LHKPN-nya yang dilaporkan.
Selama 17 (tujuh belas) tahun usia KPK, hanya bidang penindakan yang berfungsi, sementara fungsi pencegahan korupsi yang diemban oleh KPK sesuai UU No. : 28 Tahun 1999 Tenang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN tidak pernah dijalankan oleh KPK. Informasi yang beredar konon karena ada “deal” antara calon pimpinan KPK dan DPR untuk tidak mengutak-atik LHKPN demi menjaga privasi Penyelenggara Negara atas nama HAM, katanya. Padahal tindakan tidak melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN, jelas merupakan perbuatan melanggar hukum.
Oleh karena itu publik sangat berharap agar dari tangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, melahirkan pimpinan KPK baru (merubah secara total pimpinan KPK yang ada sekarang), yang mampu mengemban misi koordinasi, monitor dan supervisi agar memperkuat fungsi pencegahan, karena selama ini hanya fungsi penindakan yang berjalan dan diperankan dengan baik oleh Polisi dan Jaksa Penuntut Umum di KPK. Padahal pemeberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan.
*Penulis: Koordinator TPDI & Advokat Peradi, tinggal di Jakarta.