Kejaksaan Maumere Terima BB dan Tersangka Kasus Pakaian Bekas

by -97 Views
Suara Flores

MAUMERE, SUARAFLORES.NET—Proses hukum kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas dan sepeda dayung kini sudah masuk di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka. Tersangka dan barang bukti (BB) sudah diserahkan pihak Bea Cukai kepada pihak Kejaksaan Negeri Maumere, Sikka, Flores, Sabtu (26/01/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengangkutan pakai bekas dari pihak Bea Cukai Maumere.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan tahap 2 yaitu penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera membuat dakwaan administrasi dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Kita mengambil kewenangan untuk penahanan lanjutan terhadap terdakwa untuk melaksanakan proses persidangan. Malam ini kita turun ke lokasi penyimpanan barang bukti untuk mengkroscek kebenaran jumlahnya” kata Asman di ruang kerjanya, (26/01) malam.

Baca juga: Mengungkap Keberadaan Pelabuhan Wuring di Balik Bisnis Pakaian Bekas

Saat ini, lanjut Azman Tanjung, BA15 sedang dilakukan. Tim akan memeriksa jumlah BB apakah sesuai dengan hasil penyelidikan saat diserahkan yaitu 1169 bal pakaian bekas dan 442 unit sepeda dayung dan memeriksa kondisi kapal.

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba, Kapolres Sikka Diapresiasi

Dalam jangka waktu tertetu nanti akan disusun dakwaan dan akan dilimpah ke pengadilan. Pengadilan akan menetapkan jadwal sidang untuk membuktikan seluruh sangkaan yang disangkakan penyidik kepadanya. Apakah benar akan terbukti nanti bahwasannya kapten kapal membawa barang illegal tanpa didukung manifest yang sah sehingga dapat dipidanakan karena melakukan penyelundupan barang-barang import.

“Untuk semenntara satu orang nanti kita lihat perkembangan setelah diproses. Paling kurang 2 minggu kita proses sebelum ke pengadilan untuk disidangkan” ujar Aman. (sfn02).