LARANTUKA, SUARAFLORES.NET – Kejaksaan Negeri Larantuka diminta buka kembali kasus dugaan korupsi proyek padat karya rabatnisasi di Desa Lamapaha Kecamatan Kelubagolit Flotim tahun anggaran 2015. Dugaan korupsi senilai 175 juta rupiah ini diduga kuat melibatkan Anggota DPRD Flotim Yosep Paron Kabon.
Dugaan korupsi uang rakyat Flotim pada nomenklatur ‘dana aspirasi Anggota DPRD Flotim’ ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka sejak tahun 2015. Sejumlah pihak sempat diperiksa, termasuk Anggota DPRD Flotim Yosep Paron Kabon.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Larantuka Ganda Simanjuntak, SH menyampaikan bahwa pihaknya segera lakukan koordinasi dengan atasan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka I Putu Astawa, SH untuk bisa mengambil langkah-langkah hukum.
“Kami akan turun ke lapangan dan memanggil pihak yang terkait untuk diperiksa,” ujar Simanjuntak belum lama ini.
Baca juga: Kasus Bakso di Maumere, Hasil Lab Ada Kandungan E-Coli
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek padat karya Desa Lamapaha ini mencuat sejak tahun 2015 dan sudah pernah ditangani Kejaksaan Larantuka. Bahkan, Anggota DPRD Yosep Paron Kabon juga sudah diperiksa. Namun kasus ini seperti hilang begitu saja.
Proyek ini berpotensi kuat adanya penyimpangan. Selain dananya dikelolah langsung Anggota DPRD dimaksud, sejumlah material belum didroping sampai saat ini. Dana Harian Orang Kerja/HOK masyarakat juga belum dibayar, tapi kontraktor CV.Jordy Karya tidak pernah turun ke Desa Lamapaha hingga selesai pekerjaan untuk lakukan pekerjaannya. (roberth).