Kekerasan Anak Melonjak, Lintas NGO Dorong Pemda Legalkan LPA

by -46 Views

SEMAKIN meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak menjadi keprihatinan tersendiri para aktivis peduli kemanusiaan di Kabupaten Sumba Tengah. Para aktivis mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah untuk segera melegalkan kepengurusan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Kepengurusan LPA yang sudah dibentuk setahun sebelumnya oleh pemerintah daerah hingga saat ini belum memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pengurus dari Bupati Sumba Tengah. 

Dalam suatu pertemuan informal yang digagas oleh Yayasan Wahana Komunikasi Wanita (YWKW) Sumba Tengah pada Sabtu, 9 Maret 2019 di Waihibur, para aktivis berdiskusi terkait permasalahan kekerasan anak yang terus mengalami peningkatan di Kabupaten Sumba Tengah. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktris YWKW, Farida Padu Leba bersama sejumlah stafnya, Direktris Yayasan Forum Perempuan Sumba, Ny. Salumi Rambu Iru, Ketua LPA Sumba Tengah, Pdt. Yohanis Woli, S.Th, serta perwakilan Yayasan Sayangi Tunas Cilik (YSTC) Sumba Bidang Advokasi, Silvester Nusa. Dalam pertemuan ini, para peserta menyampaiikan sejumlah kasus kekerasan anak yang sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. 

Direktris Yayasan Forum Perempuan Sumba, Ny. Salumi Rambu Iru, mengemukakan, pihaknya selama ini atau sudah puluhan tahun mendedikasikan dirinya untuk memberikan perlindungan kepada anak. Ada banyak kasus kekerasan anak yang didampingi bahkan hingga diproses secara hukum. Namun, permaalahan kekerasan anak dari hari ke hari terus mengalami peningkatan seperti penganiayaan atau pemukulan, pemerkosaan hingga anak hamil serta penculikan anak. 

“Sudah saatnya LPA ini diberdayakan karena sudah satu tahun dibentuk tetapi belum ada SK dari Bupati. Kita berharap dalam waktu dekat akan ada SK LPA, “ujarnya. 

Selama ini, kata Ny. Salumi, jika ada kasus kekerasan terhadap anak maka pihaknya bersama LPA menindaklanjutinya melalui Lembaga yang dipimpinnya yakni Foremba atau Yayasan Forum Perempuan Sumba. Foremba sendiri memiliki visi dan misi untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. 

“Yang kami lakukan selama ini seturut kemampuan dan kapasitas yang kami miliki. Kami terus berjuang untuk membela hak-hak anak dan hak perempuan. Kami bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP2KBP3A. Permasalahan yang kami hadapi adalah kami bekerja sendiri dan tidak memiliki funding. Kami berharap kalau ada SK LPA maka LPA akan membantu melakukan banyak hal terkait penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak, “ujarnya. 

Dikatakannya, selama ini, pihaknya juga bekerjasama dengan rumah perempuan dan rumah aman di Waingapu untuk penanganan kasus. Ada juga banyak masyarakat yang datang memberikan pengaduan kepada LPA namun karena belum ada legalitas makanya LPA selalu bekerjasama dengan Foremba untuk menindaklanjutinya. Ia mencontohkan, ada anak yang dipukul atau dianiaya, anak yang diculik dan hendak diperdagangkan keluar daerah atau ke Batam. Anak yang diculik selama 4 hari dan baru ditemukan di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. 

“Ada anak yang mau dikirim ke Batam umurnya 7 tahun. Kami bekerjasama dengan kepolisian di Polres Sumba Barat. Saat kami menemukan anak itu dia dalam keadaan sakit panas tinggi. Pelakunya memang ditangkap namun tidak ada proses hukum atau diproses kami tidak tahu, “tambahnya. 

Sambil menjelaskan banyak kasus kekerasan terhadap anak, Direktris Foremba ini matanya berkaca-kaca dan semua peserta pertemuan pun Nampak ada yang berlinangan air mata karena sangat sedih atas meningkatnya kasus kekerasan anak. Ditambahkannya pula, ada kasus lain dimana anak dibujuk dengan permen lalu diculik, ada anak yang dihamili oleh ayah tiri. Selain itu, ada kasus dimana pelakunya adalah anak itu sendiri. Ia berharap pemerintah untuk segera menerbitkan SK LPA agar LPA bisa melaksanakan peran dan fungsinya memberikan perlindungan anak serta menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak. 

Sementara itu, Direktris YWKW Sumba Tengah, Farida Padu Leba, mengemukakan, pentingnya LPA untuk melaksanakan peran dan fungsinya sehingga bisa membantu pemerintah dan masyarakat daerah ini agar aktif memberikan perlindungan anak. Dia mengatakan, hingga saat ini LPA sudah dibentuk sejak tahun 2018 di Wisma Solapora bersama Dinas P2KBP3A, namun, hingga saat ini LPA belum bisa bekerja karena belum ada legalitas. Ia berharap dalam waktu dekat sudah ada SK Pembentukan LPA. 

Hal sama juga dikemukakan Ketua LPA Sumba Tengah, Pdt. Yohanis Woli, S.Th. Dikatakannya, organisasi LPA hingga saat ini belum bisa berperan karena belum dikukuhkan secara resmi atau belum ada legalitas. Dijelaskannya, para pengurus yang dipilih awalnya ditanyakan kesediaan dan dipilih secara resmi dalam sebuah musyawarah di Wisma Solapora. Pada saat pembentukan juga dihadiri oleh Ketua LPA Provinci NTT. Dalam kepengurusan LPA terdiri dari 2 bidang utama yakni bidang advokasi dan pemenuhan hak anak serta bidang Pendidikan dan konseling. 

“Setelah dibentuk kami menunggu SK dari Dinas P2KBP3A namun hingga saat ini belum ada karena mungkin dinas ada banyak kesibukan, “ujarnya. 

Ketua LPA Sumba Tengah, menjelaskan, selama ini ketika masyarakat memberikan pengaduan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Yayasan Forum Perempuan Sumba untuk penanganan lebih lanjut. Ditambahkannya pula, saat ini di 19 Desa di Sumba Tengah sudah ada KPA atau Kelompok Perlindungan Anak. Ini adalah modal dasar untuk memberikan perlindungan kepada anak. Ada banyak desa juga sudah menganggarkan untuk pembiayaan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Ia mencontohkan, di Desa Malinjo ada anggaran untuk KPA seperti sosialisasi perlindungan anak hingga penanganan kasus kekerasan anak. 

“Selama ini kami mau bergerak tapi ada masyarakat yang menanyakan legalitas kami. Makanya LPA belum bisa berperan di Sumba Tengah,” ujarnya. 

Dalam kepengurusan LPA Sumba Tengah terdapat 7 orang Pengawas dan 7 orang Pembina LPA, sedangkan anggotanya adalah para aktifis dan pendeta. Selain itu, pihaknya melalui GKS atau Gereja Kristen Sumba juga melakukan berbagai kegiatan untuk penyadaran masyarakat guna memberikan perlindungan anak. 

Harapan agar LPA bisa berperan secara maksimal juga disampaikan perwakilan Yayasan Sayangi Tunas Cilik (YSTC) Sumba, Silvester Nusa. Dikatakannya, keberadaan LPA itu sangat strategis untuk pencegahan melalui berbagai kegiatan promosi perlindungan anak hingga penanganan kasus-kasus kekerasan anak dengan cara kerjasama dengan pihak penegak hukum. Senada dengan itu, Program Koordinator YWKW Sumba Tengah, Robby Desilfa Saunoah, S.Fil, mengemukakan, bahwa hadirnya LPA merupakan sebuah langkah tepat untuk melindungi anak-anak Sumba Tengah dari berbagai jenis kekerasan dan juga perlakuan yang salah terhadap anak. Tentu kita tahu bahwa selama ini sudah banyak pihak yang bekerja untuk kepentingan anak Sumba Tengah tetapi kita membutuhkan kerja-kerja kolaboratif untuk tercapainya cita-cita anak Sumba Tengah yang sehat, cerdas dan terlindungi. Pembentukan LPA, lanjut Robby, merupakan langkah strategis yang harus diambil oleh pemerintah dan semua stakeholder di Sumba Tengah demi menyelamatkan anak-anak dan pemenuhan hak-hak anak Sumba Tengah. 

Peserta pertemuan lainnya yakni Maryasti Rambu Sabati menyampaikan harapannya agar LPA segera dilegalisasi guna bersama-sama memberikan perlidungan anak. Hal sama juga disampaikan rekannya Lidya Rambu Padji Malairu dan Thomas Praing yang menaruh harap agar LPA bisa memberikan peran yang maksimal dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. (Penulis: Silvester Nusa).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *