Kekuatan Legitimasi Hasil Pemilu dan Pilpres 2019

by -73 Views
Suara Flores

Oleh: Dr Aksi Sinurat,SH.,M.Hum

Pemilihan umum (pemilu) dan pimilihan presiden (pilpres) 2019 telah selesai dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 April 2019. Waktu yang telah di nanti-natikan oleh selurah rakyat Indonesia untuk menjatuhkan pilihannya secara langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). Sesuai dengan hasil perhitungan Quick Qount hasilnya pun telah diketahui dua jam setelah waktu selesainya rakyat melakukan pencoblosan di bilik suara.

Hasil perhitungan cepat baik pilpres dan pemilu 2019 pun telah menjadi polemik tersendiri, sehingga yang merasa diuntungkan tentu tidak banyak komentar bahkan mengapresiasinya sebagai keuntungan dan hanya bisa menyukuri apa yang dinyatakan oleh lembaga survay yang dipercaya untuk melakukannya. Namun bagi yang merasa tidak diuntungkan dengan perolehan suara hasil perhitungan cepat (Quick Qount) tentu dapat mengapresiasinya dengan suatu kesempatan dan keberhasilan yang tertunda. Bahkan ada juga yang enggan untuk menjelaskan hasil perhitungan cepet dengan asumsinya sendiri. Tentunya berdasarkan hasil perhitungan secara internal baik oleh tim suksesnya, parpol pengusungnya, maupun oleh relawan dan keluarganya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan KPU Daerah memiliki jadwal tersendiri untuk bisa menghitung hasil pilres dan pemilu 2019. Namun hari yang ditunggu-tunggu oleh masing-masing calon (caleg da capres) adalah pleno hasil. Sehingga dapat diketahui secara jelas dan nyata terkait dengan penetapan hasil perolehan suara masing-masing. Waktu yang panjang untuk bisa bersabar dan menanti hasil pleno dan penetapan perolehan suara. Sehingga yang menarik untuk disimak dalam pertaruhan pemenangan belum tentu menjadi kewenangan lembaga yang terpercaya untuk menyelenggarakan pemilu dan pilpres 2019, melainkan  harus dilanjutkan dengan kekuatan legitimasi politik secara hukum melalui lembaga pengadilan dan mahkamah konstitusi.

Baca juga: Menanti MK

Baca juga: Pulau Komodo dan Problematika Menuju Destinasi Wisata Dunia

Mengapa MK ada untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu

Setelah amandemen UUD 1945 lahirlah lembaga baru dalam bidang yudikatif untuk melengkapi sistem peradilan di Indonesia yakni Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini dianggap baru namun telah diberikan kewenangan secara konstitusioal melalui UUD 1945 untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketatanegaraan pada tingkat pertama dan terakhir serta berlaku final untuk menguji UU berdasarkan UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara menurut UUD, membubarkan parpol, menyelesaikan sengketa pemilu, dan menyelesaikan hasil dugaan DPR atas tindakan presiden dan/atau wapres (pemakzulan) akibat duga telah melakukan pelanggaran atas norma-norma yang berlaku dalam Negara Indonesia.

Mahkama Konstitusi memiliki kewenangan yudisial dalam melegitimasi secara hukum atas hasil perhitungan pemilu dan pilpres 2019 melalui pleno KPU atas penentuan suara mayoritas yang telah ditetapkan oleh rakyat selaku pemilih dan KPU selalu penyelenggara, baik itu terhadap para caleg maupun para capres 2019. Artinya kebenaran secara politik harus dibenarkan juga secara hukum. Sekalipun hal itu semestinya tidak perlu dibiasakan dalam sistem demokrasi pada umumnya, sebab hasil demokrasi hanya membutuhkan kesepakatan dan  hal itu dipandang sebagai kebenaran secara mutlak dan otonom, namun masih pandang sebelah oleh pihak-pihak tertentu baik secara kelompok maupun secara individu dalam proses demokrasi di Indonesia. Bahkan ha tersebut dilakukan untuk menganulir suatu kesepakatan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh rakyat selaku pemegang kedaulan dalam negara Indonesia.

Memahami Indonesia sebagai Negara Hukum

Sebelum Amandemen UUD 1945 pada bagian lampiran penjelasan UUD 1945 terdapat hal-hal normatif yang dipandang sebagai kekuatan dalam menentukan norma hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah kunci pokok tentang Negara Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan. Sehingga ketika UUD 1945 diamandemen, maka ada hal-hal yang bersifat normatif dijelaskan secara konstitusi pada bagian batang tubuh UUD 1945. Dimana Pasal 1 ayat (3) UUD hasil amandemen disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, namun tidak diikuti dengan penjelasan yang lebih mendetail.

Apakah negara hukum yang dipandang sebagai konsep rechstaat atau konsep the role of law, sebab untuk kedua konsep ini memiliki roh yang sama yakni menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga negara terutama di Indonesia warga negara merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara, namun dalam perkembangan yang ada, hanya saja dipahaminya sesuai kerangka penerapannya. Apakah dengan rechtstaat yang memiliki nilai konsep karakter civil law atau dengan konsep the role of law yang memiliki nilai konsep comman law. Tentu dua hal yang sangat berbeda namun harus dilihat dari aspek norma yang harus dipakainya.

Selama ini pemilu dan pilpres menjadi ajang pertaruhan secara bebas dan terbatas, namun bisa dipandang sebagai perjudian yang dianggarkan oleh negara melalui APBN dan APBD guna terlaksananya sistem pemilu sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan secara nasional. Tentu secara subtansial hukum dipandang sebagai kerangka untuk terselenggaranya pemilu dan pilpres yang bermartabat. Namun dalam konteks kepentingan dan kesempatan yang akan diraih menjadi hal yang tidak dapat dibendung akibat banyak pihak yang berjuang secara keras untuk menganulir kepentingan hukum menjadi kepentingan politik kekuasan.

Pilpres dan pemilu 2019 sekalipun telah diakui secara pengetahuan melalui hasil survay dan penyelenggara pemilu yakni KPU dan badang pengawas pemilu (bawaslu), namun belum tentu diterima oleh para pihak yang berjuang mati-matian untuk memperoleh kemenangan akibat ingin berkuasa dalam lingkup pemerintahan demokrasi Indonesia.

Kekuatan legitimasi Pemilu dan Pilpres 2019

Artinya sistem negara hukum Indonesia yang dipandang sebagai sivil law belum tentu menjadi ajang pertaruhan dalam proses pemilu dan pilpres. Sebab para pengambil kebijakan dalam negara pun sulit mengantisipasi persoalan-persoalan yang dipandang sebagai wujud dari sistem pemerintahan yang akan dibangun ke depan. The role of law yang memiliki ciri comman law bisa saja dipakai untuk menjelaskan keutuhan nilai politik yang disepekati melalui hasil perhitungan pemilu dan pilpres 2019.

Sehingga lembaga yudicial seperti MK dan MA menjadi tempat terakhir untuk melegitimasi hasil proses perhitungan suara yang diplenokan oleh KPU untuk menetapkan calon-calon pemimpin bangsa Indonesia baik di bidang kekuasaan legislatif (DPR, DPD dan DPRD Provinsi/kabupaten/kota) maupun di bidang eksekutif seperti Presiden dan Wapresnya. Tentu bisa diterima sebagai upaya melegitimasi hasil perhitungan dan penetapan perolehan suara mayoritas yang telah dilakukan lebih dulu oleh rakyat selaku pemegang kedaulatan negara dan KPU selaku penyelenggara pemilu dan pilpres 2019 dan terakhir oleh lembaga pengadilan melalui MK dan MA secara final dan mengikat.

Dengan demikian hasil perhitungan pilpres dan pemilu 2019 harus dapat dilegitimasi baik secara hukum dan secara politik guna meminimalisir tingkat kekacauan yang bermunculan dalam membangun negara Indonesia yang sedang berkembang untuk menjawab tantangan global dan tentunya untuk menjawab kepentingan bangsa dan negara Indonesia sebagai populasi penduduk tersebasar dunia dan suku terbanyak dengan model multi partai dalam konteks negara hukum yang berlandaskan ideologi Pancasila.

Penulis: Dosen FH & PPs Ilmu Hukum Undana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *