Kemelut KPK, Petrus Selestinus: Presiden bisa bekukan sementara aktivitas pimpinan KPK Agus Raharjo, Cs dan tunjuk PLT

by -44 Views

“Dengan demikian, maka setidak-tidaknya tanggal 15 September 2019, Presiden Jokowi sudah membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo, Cs. sembari menunjuk 5 (lima) orang PLT pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru 2019-2023 untuk segera bertugas,” kata Petrus.

JAKARTA, SUARAFLORES.NET,–Kemelut di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian memanas terkait revisi UU KPK. KPK terbelah dalam dua arus dukungan, di mana ada kelompok yang mendukung revisi UU KPK oleh Pemerintah dan DPR-RI dan ada kelompok yang menentang revisi tersebut dengan tudingan memperlemah kekuatan KPK yang telah terbukti menyeret begitu banyak pejabat melalui operasi tangkap tangan (OTT). Langkah apakah yang harus dilakukan Presiden Jokowi menyusul mundurnya para pimpinan KPK?

Menurut anggota Forum Lintas Hukum Indonesia dan Mantan anggota Komisioner KPKPN, Petrus Selestinus, SH, pimpinan KPK Agus Rahaedjo,Cs, secara terbuka telah menyatakan menyerahkan kembali mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, Jumat sore (13/9/ 2019). Dengan demikian, secara yuridis, tanggung jawab pengelolaan tugas KPK terhitung sejak tanggal 13 September 2019, berada dalam keadaan vacum, karena tidak mungkin Presiden Jokowi bisa melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK. Sebagai lembaga negara, KPK telah kehilangan.5 orang pimpinannya karena tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden yang identik dengan “berhenti” dari pimpinan KPK karena mengundurkan diri.

“Menurut saya, tindakan berhenti secara serentak dan secara secara kolektif, jelas tidak prosedural bahkan merupakan tindakan “pemboikotan” atau insubordinasi. Karena, cara menyampaikan berhentinya itu tidak dilakukan melalui konferensi pers di hadapan media. Menurut saya, mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden dilakukan dengan cara yang tidak sesusi dengan ketentuan berhenti atau diberhentikan atau mengundurkan diri menurut  ketentuan pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002  Tentang KPK. Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,tegas Petrus Selestinus dalam siaran persnya, Sabtu (14/9) menyikapai mundurnya pimpinan KPK Agus Raharjo,Cs.

Dikatakan Petrus, implikasi hukumnya adalah bahwa terhitung sejak sore hari tanggal 13 September 2019, KPK sebagai lembaga negara berada dalam kekosongan pimpinan, berada dalam kevacuman penyidik dan penuntut unum dan terlebih-lebih KPK berada dalam kekosongan penanggung jawab tertinggi. Padahal, salah satu Organ KPK berdasarkan ketentuan pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002  Tentang KPK, adalah organ Pimpinan KPK yang adalah penanggungjawab Penyidik dan Penuntut Umum yang bekerja secara kolektif. Penyidikan dan penuntutan di KPK menjadi stagnan atau berjalan dengan cacat hukum karena pimpinannya selaku penangung jawab tertinggi di KPK vacum.

“Dengan terjadinya kekosongan pimpinan KPK, maka kini KPK hanya memiliki 2 (dua) Organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas. Sikap pimpinan KPK ini sungguh memalukan, oleh karena sebagai pimpinan lembaga negara yang super body, ternyata 5 (lima) orang pimpinan KPK ini sangat lemah, tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody, mudah menyerah tidak saja terhadap kritik dari masyarakat tetapi juga mudah didikte oleh apa yang disebut sebagai Wadah Pegawai KPK,” tegasnya. 

Dia menandaskan bahwa dengan penyerahan mandat pimpinan KPK oleh Sdr. Agus Rahardjo dan kawan-kawannya kepada Presiden Jokowi, menegaskan bahwa tidak adanya soliditas antar pimpinan KPK dan tidak adanya kepatuhan dan loyalitas secara total dari pegawai KPK terhadap pimpinannya, terlebih-lebih sudah tidak adanya kepemimpinan yang kolektif kolegial, maka dapat dikatakan bahwa penyerahan pimpinan KPK kepada Presiden harus dipandang sebagai tindakan insubordinasi atau pembangkangan. Bahkan, ada yang secara ekstrim menyatakan bahwa Agus Rahardjo,Cs. telah melakukan tindakan “desersi” sekaligus pemboikotan, di tengah proses pergantian pimpinan KPK tengah berlangsung, hanya karena merasa diri lebih hebat.

Di balik sikap boikot itu, lanjut advokat senior ini, terdapat sikap yang aneh dari pimpinan KPK, dimana meskipun sudah mendeclare “mengembalikan” pimpinan KPK kepada Presiden, tetapi masih berharap supaya Presiden tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019. Untuk itu, Presiden dan DPR harus bersikap tegas karena Presiden dan DPR telah dipermalukan oleh sikap pimpinan KPK, apalagi secara hukum pengembalian pimpinan KPK kepada Presiden, telah berimplikasi terjadi kekosongan pimpinan KPK.

“Dengan demikian, maka setidak-tidaknya tanggal 15 September 2019, Presiden Jokowi sudah membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo dkk. sembari menunjuk 5 (lima) orang PLT pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru 2019-2023 untuk segera bertugas,” kata Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menilai sikap pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden merupakan langkah politicking, kekanak-kanakan bahkan memalukan. Secara hukum, kata Petrus, tindakan pimpinan KPK yang secara serentak memgembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan, sehingga bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi secara langsung tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK.

Untuk diketahui, dikutip dari Cnnindonesia.com, Agus Rahardjo menyerahkan tanggungjawab pengelolan KPK kepada Presiden Jokowi menyikapi sejumlah serangan ke KPK yang terjadi saat ini oleh berbagai pihak yang mendukung revisi UU KPK oleh Pemerintah dan DPR-RI.

Setelah kami pertimbangkan, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden,” kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9),

Agus menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari presiden terkait apakah pihaknya masih akan dipercaya memegang tanggung jawab di KPK hingga Desember. “Kami tunggu perintah itu dan kemudian akan operasional seperti biasa kami tunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak presiden bicara terkait kegelisahan kami,” ujar Agus.

Sebelum Agus, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang telah menyampaikan pesan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat elektronik ke jajaran pegawai KPK. Saut menyampaikan pengunduran dirinya itu mulai berlaku terhitung sejak Senin (16/9). Dia pun meminta maaf kepada banyak pihak atas keputusannya itu. (Bungkornell/Sfn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *