RUTENG, SUARAFLORES.NET,– Kepala Sekolah Menengah Pertama Katolik (SMPK) Immaculata Ruteng, Sr. Veronika Meo, SSpS, oleh seorang guru Bahasa Indonesia, Thomas Didimus Darmin Dagung diduga telah memeras siswa-siswi Kelas III B atau Kelas II SMP.
Bentuk pemerasan tersebut, kata Dagung, dalam bentuk benda berupa seng, dengan masing-masing 1 lembar untuk 27 siswa, sedangkan dua orang siswa lainnya atas nama Kristian R. A. Wibisono dan Marselinus D. A. Sutrisno didenda dengan masing-masing 3 lembar seng.
Denda tersebut, demikian Dagung, bermula dari ulah para siswa di kelas yang diwalinya membuat keributan. Dagung, akunya, dirinya saat itu tengah mengajar di kelas lain. Dia tidak tahu sama sekali soal keributan di kelas itu.
Entah mengapa, keluh dia, dirinya kemudian melalui surat dari Yayasan Dian Yosefa Ruteng (DYR) bernomor 976/YDY/Up/V/2018 perihal Jawaban Lamaran Perpanjangan Kontrak yang ditandatangani oleh Badan Pengurus Yayasan DYR, Sr. Mektilde T. Nahas, SSpS, tertanggal Ruteng, 31 Mei 2018 memberhentikan dirinya dengan tiga alasan: Pertama, masa kontrak selesai. Kedua, Daftar Penilaian Pelaksana Pekerja (DP3) menunjukkan bahwa nilai pada aspek kelakuan dan aspek profesi lemah. Ketiga, selama 3 tahun dalam masa kontrak saudara tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Pegawai/Guru Tetap Yayasan Dian Yosefa, walaupun telah mendapat pembinaan dari Kepala Sekolah.
Baca juga:Mengintip Penataan Kota Maumere, Haruskah Tugu MOF Digusur
Menurut Thomas, dirinya dipecat sebenarnya diduga karena dirinya menilai tindakan Kepsek Veronika yang mendenda siswa yang ribut karena membayar dengan seng sangat tidak tepat. Selain itu, Sabtu (2/6/2018), Suster Vero menyuruh peserta didik untuk menggelar ujian di bawah terik matahari. Dia menilai tindakan Kepsek itu sangat tidak manusiawi dan tidak mengikuti ajaran Tuhan Yesus tentang kasih!
Baca juga: Debat Publik Pilkada Sikka “Tak Bertuan”
Dikatakannya pula, hingga dia dipecat, dirinya sama sekali tidak mendapat surat peringatan tetapi langsung dipecat begitu saja karena itu pihaknya, Selasa (5/6/2018) bersama orang tuanya mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, Sr. Veronika tidak mau menjumpai Guru Thomas.
Tidak Ada Aturan Denda Seng
Thomas juga mengatakan, dirinya belum mendapat aturan kalau siswa-siswi ribut harus didenda dengan seng selain itu bahkan ujian dilakukan di alun-alun sekolah. “Saya sangat menyayangkan tindakan Sr. Veronika,” kesalnya lagi.
Sr. Veronika Meo, SSpS saat mau diminta konfirmasi oleh media ini terkait laporan Guru Thomas, dirinya enggan menjawab. Dia bahkan saat di-SMS dan ditelepon tak sedikitpun mau menjawab. Dengan demikian, hingga berita ini diturunkan, dirinya sama sekali tidak mau dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Sr. Yayasan, Mektilde T. Nahas, SSpS saat ditemui media ini tidak memberikan keterangan terkait laporan Guru Thomas bahkan Sr. Diana Wisang sebagai pimpinan tak menjawab telepon media ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Maksi Gandur, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, Selasa (5/6/2018) mengaku, dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah,” akunya. (mk/sfn)