Komisioner KPU Sikka: Penggunaan tipp-ex tidak diperbolehkan

by -57 Views
Suara Flores

SUARAFLORES.NET – Ada hal aneh yang ditemukan pada pemilihan umum legislatif 2019 lalu. Para saksi menemukan adanya coretan tipp-ex pada sejumlah C1 Plano untuk Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. C1 Plano yang dicoret-coret menggunakan tipp-ex itu pun diakui PPK dengan alasan perbaikan atas kesalahan. Mencermati kondisi itu, KPU Sikka melalui Komisioner KPU Sikka Jufri menyebut penggunaan tipp-ex tersebut tidak diperbolehkan.

“Penggunaan tipp-ex tidak ada aturan. Itu tidak diperbolehkan,” ujar Jufri.

Penjelasan komisioner KPU Sikka tersebut disampaikan saat merespon hujan kritikan dari para saksi terkait coretan tipp-ex pada C1 Plano. Seperti yang direkam SuaraFlores.Net, awalnya saksi Partai Hanura atas nama Moris menyampaikan bahwa banyak sekali coretan pada C1 Plano. Ia meminta penjelasan pihak penyelenggara, apakah ada aturan ataukah penyelenggara menyiapkan tipp-ex sebagai logistic pemilu.

“Kalau hanya terjadi pada satu C1 Plano kita masih maklumi. Ini terjadi hampir semua C1 Plano. Anehnya lagi hanya terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan caleg nomor satu. Ada apa ini. Mohon penjelasan pimpinan,” ujar Moris saat pleno hari kedua yang berlangsung di aula Karmal, Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Hal lain disampaikan saksi Partai Demokrat atas nama Mulyanto Gobang yang mengaku heran dan aneh atas kejanian unik dalam C1 Plano tersebut. Ia mengatakan penggunaan tipp-ex menjadi dugaan penggelembungan suara yang dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan massif.   

“Ini sangat kelihatan sekali. Hal ini dilakukan secara terstruktur dan sistimatis,” ujar Mulyanto.

Walau demikian, Pimpinan Rapat Pleno, Fery Soge, kemudian menjatuhkan palu KPU atau mensahkan proses rekapitulasi Kecamatan Hewokloang tanpa ada sanggahan dari pihak Bawaslu Sikka. Para saksi kemudian diberi ruang yang menulis keberatan khusus untuk dikirim ke tingkat yang atas.

Baca juga: Terkait Coretan Tipp-Ex pada C1 Plano, Begini Fakta Aksi Protes Saksi di Ruang Pleno

Baca juga: 3 Kali Datangi Bawaslu, Amandus Lengkapi Bukti C1 Plano Tanpa Coretan Tip Ex

Kasus dugaan penggelembungan suara ini kemudian dilaporkan oleh Amandus Ratason, Caleg PKB Dapil Sikka dua ke Bawaslu Sikka. Proses pemeriksaan pun dilakukan Bawaslu terhadap PPK maupun Amandus Caleg PKB nomor tiga itu . Akan tetapi, pihak Gakumdu kemudian memutuskan bahwa kasus tersebut diberhentikan karena tidak cukup bukti.

“PPK bilang tidak tahu. Lalu tidak ada saksi yang melihat pihak mana yang melakukan coretan menggunakan tipp-ex tersebut,” ujar pihak Gakumdu di Bawaslu Sikka.

Amandus yang saat itu hadir bersama kuasa hukumnya tampak naik pitam. Polisi dan TNI mengelilingi pria pendek, pemberani, berkulit hitam dan kepala pelontos itu.

Kepada sejumlah media di depan kantor Bawaslu, mantan Ketua Disabilitas Kabupaten Sikka yang berdomisili di Desa Tanah Duen, Kecamatan Kange menyebut hak politiknya dihalangi oleh Kapolres Sikka, AKBP, Rickson P.M Situmorang, S.I.K.

“Saya mau omong, kapolres halangi terus. Tidak benar ini. Jadi lebih baik saya keluar. Saya bersama kuasa hukum akan ambil langkah hukum lain,” ujarnya dengan suara keras.

Kapolres Sikka, AKBP, Rickson PM Situmorang kepada wartawan mengharapkan agar pihak-pihak terkait yang sedang menghadapi persoalan agar lebih tenang dan damai.

“Tidak boleh main lempar-lempar Bawaslu. Selesaikanlah baik-baik. Pasti ada solusinya,” ujar Rickson didamping Komandan Kodim 1603/Sikka, Letkol (Inf) Sugeng Prihatin, S.Sos, M.Sc, M.Tr. (HANLA)

Pantauan SuaraFlores.Net, beberapa menit kemudian, Kapolres Sikka bersama Dandim Sikka meninggalkan lokasi. Begitu juga pihak Amandus bersama kuasa hukumnya meninggalkan Kantor Bawaslu Sikka.

Hingga berita ini diturunkan belum terdengar apa tindakan Amandus Ratason bersama kuasa hukumnya setelah mengantongi beberapa bukti C1 Plano tanpa coretan tipp-ex. (sfn02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *