Kontroversi Proyek Rabatnisasi Keluwain-Redontena

by -51 Views
Suara Flores

LARANTUKA, SUARAFLORES.NET—Pengerjaan proyek rabatnisasi jalan antar Desa Keluwain-Pepak-Redontena Kecamatan Kelubagolit Flores Timur sedikitnya terjadi gesekan antara pemerintah desa dengan pelaksana. Karena itu, proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 senilai kurang lebih Rp. 800 juta sempat dihentikan.

Kepala Desa Keluwain, Ola Masang Riangtobi menduga adanya penyalahgunaan spesifikasi bentangan pekerjaan. Pekerkaan proyek tersebut pun tidak dilengkapi papan informasi. Setelah dihentikan beberapa waktu, proyek rabatnisasi dengan panjang jalan sekitar 600 meter lebih yang dikerjakan PT. Surya Adonara itu bisa dilanjutkan kembali.

Ola Masang yang dikonfirmasi SuaraFlores.Net belum lama ini membenarkan kontroversi ihwal proyek rabatnisasi jalan antar desa di wilayahnya tersebut. Dikatakannya, saat proyek itu berjalan, dirinya turun langsung ke lokasi proyek untuk menanyakan spesifikasi pekerjaan dan apa alasannya sehingga papan nama proyek tidak dipasang.

“Saya bertemu pelaksana pekerjaan, Yoseph Semara Duran Kleden untuk memastikan spesifikasi pekerjaan. Saya menduga pelaksana tidak mengikuti spek pekerjaan yang ditunjukan karena saat saya minta ia beralasana bahwa spek ada di tangan Dinas PU Flotim selaku pemilik proyek. Saya tanya, berapa spesifikasi bentangannya? Dia menjawab 135 yakni semen 1 sak, kerikil 3 ember dan pasir 5 embe. Berarti ini berbeda dengan spesifikasi pekerjaan yang kami lakukan dengan dana desa yakni semen 1 sak, pasir 3 ember dan kerikil 5 Ember,” ungkap Ola Masang saat di temui di Kantor Desa Keluwain, belum lama ini.

Baca juga: Gelontorkan Rp135 Miliar, PU NTT Mantapkan Jalan Propinsi

Ola Masang meminta agar pekerjaan dihentikan sampai speknya terklarifikasi. Sebagai pemerintah desa, ia menginginkan pekerjaannya harus berkualitas. Akhirnya, proyek tersebut berhasil dihentikan Desember 2017 lalu.

Semara Kleden berupaya untuk melanjutkan pekerjaan namun tetap ditolak karena spek proyek tidak bisa ditunjukan.

Pihak Dinas PU dan Kejaksaan Negeri Larantuka kemudian turun melalui uji petik pada tanggal 04 Januari 2018. Sayangnya, pihak pemerintahan desa tidak diinformasikan.

“Uji petik yang dilakukan PU dan pihak kejaksaan saya tidak tahu dan tidak hadir karena tidak ada komunikasi sebelumnya. Saya marah sekali. Jika nanti proyek ini bermasalah secara hukum maka jangan libatkan pihak desa,” pungkas kades yang terkenal jujur dan bersih ini.

Pelaksana proyek, Semara Kleden yang dikonfirmasi terpisah di rumahnya, membantah jika dirinya menyalahi spek. Pasalnya, proyek yang dikerjakan adalah rabatnisasi.

“Saya harus terlambat kerja dan terkena denda, tapi bukan karena saya kerja tidak sesuai spek. Soal permintaan tentang spek itu bukan kewenangan saya tapi itu ada di PU. Saya saja tidak pegang Spek kok, mana bisa saya tunjukan,” ujarnya serius.

Pihaknya, sambung Semara, justru dirugikan. Namun, dirinya memberi apresiasi atas dukungan pemerintah desa setempat sehingga pekerjaan bisa dimulai lagi. Ia berharap proyek itu cepat diselesaikan.

Pantauan SuaraFlores.Net, Kamis (25/01) proyek itu mulai dikerjakan oleh Didakus bersama rekannya yaitu kelompok yang berasal dari Desa Bao Bage Regon Kecamatan Witihama. Kelompok ini beranggotakan 13 orang. Terlihat bentangannya tebal antara 15-17Cm. Speknya juga 135. Material pasir banyak butiran kerikilnya, sehingga terkadang speknya pun disesuaikan. Hingga berita ini diturunkan Dinas Pekerjaan Umum Flotim sebagai pemilik proyek belum dikonfirmasi. (war/sfn03).