Oleh: Umbu TW Pariangu Dosen FISIP Universitas Nusa
KORUPSI kembali menghunjam jantung parlemen. Kali ini Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Jumat (26/10), terkait dengan kasus dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menerima fulus ‘1 ton’ (sandi yang digunakan untuk jumlah uang senilai Rp1 miliar) dari Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Taufik menerima sekurang-kurangnya Rp3,65 miliar.
Taufik menjadi anggota ke-75 DPR yang dijerat sepanjang sejarah KPK berdiri pada 2002. Meskipun demikian, ia tetap saja duduk di kursi empuk pimpinan DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai koleganya itu tak perlu mundur dari kursinya.
“Saya harapkan beliau bisa tetap hadir dan aktif di DPR dan tak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan” kata Bamsoet. Intinya sebelum ada keputusan pengadilan yang mengikat, Taufik tetap berhak menempati posisi politiknya.
Ini logika sekaligus apologi yang tidak sehat dari seorang Ketua DPR. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang ditersangkakan sebagai koruptor masih juga dipersepsikan sebagai pejabat yang patut dibela dan diperjuangkan posisinya? Apa urgensi mengecualikan posisi hukum seorang tersangka dalam perspektif moralitas publik?
Logika tersebut sepertinya beraroma Hobbesian trap, menganggap bahwa hukum yang dibuat oleh kekuasaan pasti adil. Padahal, tidak sesederhana itu, di dalam kekuasaan yang cenderung korup, hukum bisa dibaca dan diinterpretasi secara subjektif, tergantung arah mata angin kepentingan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di akun Twitter-nya, pada Kamis (1/11) menilai, tidak pantas lembaga tinggi negara dipimpin seorang koruptor meski hukum tidak mewajibkan mundur. Seorang politisi atau pejabat parlemen yang tersandung problem amoral atau kriminal, sejatinya telah mencederai wibawa dan muruah parlemen. Ia telah mengkhianati kepercayaan dan kedaulatan rakyat demi sekadar membangun kepentingan dirinya sendiri. Di sini sejatinya kerangka moral dan etis dipahami.
Cuci tangan
Pada 29 Agustus 2018, ketika DPR merayakan HUT-nya ke-73, Bamsoet meluncurkan aplikasi DPR dalam Genggaman Rakyat. Itu untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang jelas tentang kegiatan dan hasil-hasil kegiatan DPR. Kini, dengan ambiguitas para wakil rakyat, alih-alih dalam genggaman rakyat, justru DPR makin berada dalam genggaman korupsi. Mereka sebegitu permisif terhadap perilaku korupsi yang menyentuh para ‘bos’-nya.
Sampai April 2018, ada 194 orang anggota legislatif (DPR/DPRD, DPD) yang terjerat kasus korupsi atau menjadi ‘pasien tertinggi’ KPK. Ini jelas sebuah preseden kronis yang potensial menciptakan turbulensi demokrasi, manakala anggota DPR–meminjam Aristoteles yang mestinya menempatkan diri sebagai pencipta dan pejuang polis (ruang kesejahteraan rakyat), malah berlomba-lomba mempredasi uang dan keringat rakyat.
Rakyat sejatinya berharap, sebelum DPR menyelesaikan tugasnya di 2019, ada reminisensi politik yang dihadiahi untuk rakyatnya. Tidak saja performa kerjanya, tetapi juga dalam hal sikap dan teladan baik sebagai preferensi moral untuk pembelajaran demokrasi buat publik. Bukan aksi politik delinkuen dengan segala sikap dan statement yang seolah-olah mengimunisasi diri dari kontrol dan kritik.
Baca juga: Bupati Sikka: MJJF Dorong Kami Bangun Daerah
Jadi, tidak benar sepenuhnya, jika seorang Fahri Hamzah dengan sebegitu gampangnya mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah diwarnai dengan musim korupsi, sehingga Presiden harus bertanggung jawab, Selasa (30/10). Seolah-olah hendak ‘mencuci tangan’ atas berserakannya ‘piring-piring kotor’ tersebut? Kenapa pimpinan DPR tidak berinisiatif melakukan autokritik politik serius atas serangkaian skandal korupsi yang bersarang di parlemen.
Jika mau jujur, eliminasi korupsi di kita kurang apa? Institusi hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) dengan segala elemen derivatnya terus mengepung para koruptor. Regulasi detail untuk mengawas praktik korup di tubuh birokrasi kementerian sudah berjilid-jilid dibuat. Sampai-sampai mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut kita sudah mengidap obesitas peraturan. Seruan bahkan gertakan moral Presiden di depan para bupati agar menyetop korupsi bukan sekali dua kali saja.
Kemendagri sejauh ini juga terus melayangkan surat (5-6 kali) kepada para kepala daerah agar berhati-hati terhadap area rawan korupsi. Seruan moral ulama-umara juga sahut-menyahut membunyikan lonceng perlawanan terhadap korupsi tiap hari memekakkan telinga. Namun, praktik korupsi tetap saja berlangsung.
Mestinya dengan maraknya dekadensi institusi dan aktor publik menyalahgunakan keuangan negara, DPR langsung berinisiatif memperkuat taring independensinya dalam mengontrol praktik kekuasaan, termasuk pengelolaan dan sirkulasi anggaran yang deviatif dari pusat sampai daerah. Bukan membiarkan dirinya menjadi episentrum korupsi itu sendiri. Sangat disayangkan ketika kekuasaan yang sudah diperoleh dari rakyat, dari rahim demokrasi pilkada dan pemilu, justru dibancak begitu saja demi memuaskan intuisi keserakahan dan intensi ekonomi segelintir orang.
Perbaikan revolusioner
Kehidupan politik-kekuasaan hari-hari ini memang membutuhkan perbaikan revolusioner dan sinergis antara ucapan dan tindakan. Setop mendudukkan pemberantasan korupsi pada silat lidah wacana politik. Setop mewakili parlemen untuk berbicara lantang di dunia- seperti di forum 18th International Anti-Corruption Conference di Kopenhagen, Denmark, Rabu (24/10) bahwa kita benci korupsi, kalau di negeri sendiri kita masih mau bersikap banci terhadap korupsi.
Kalau kita terus mempraktikkan dramaturgi korupsi, spirit demokrasi (kapabilitas moral, integritas, jejak-rekam, keadilan, dan kesejahteraan) akan kian tekor dikorupsi niat jahat elite-elitenya.
Kita sama tahu bahwa karakter politik yang menonjol sekarang, meminjam teori korupsinya Vold (1980), ialah politik yang tidak lagi bicara ‘siapa benar’, ‘siapa salah’, tapi lebih pada ‘siapa yang memenangkannya’ dengan cara-cara Machiavelli.
Kita berharap, ke depan ada upaya terobosan di parlemen untuk merevisi UU Parpol guna mendesain kelembagaan parpol yang profesional, perekrutan dan promosi terhadap kadernya dilakukan dengan seleksi ketat dan merupakan putra-putri terbaik. Ini dalam konteks membentuk konsep atau gambaran moral anggota/kadernya agar memiliki ketahanan moral dan integritas sehingga tahan dari godaan korupsi (Bdk Reckless, 1973).
Ini akan memudahkan parpol melahirkan dan mengirimkan kader-kader berintegritasnya ke parlemen. Masyarakat juga harus menjadi penjaga moral dan pengingat parpol untuk membenah diri dengan terus berteriak lantang mendesak reformasi kelembagaannya. Jika parpol tetap membandel, rakyat pantas menghadiahi kado pahit dengan tidak lagi memilihnya di pemilu kelak. (mediaindonesia).
Penulis: Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).