JAKARTA, SUARAFLORES.NET,–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengungkap dugaan skandal indikasi korupsi pengadaan Sistem Informasi Teknologi (IT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) dengan nilai kerugian berkisar Rp 289 miliar. Kasus ini telah lama terjadi, namun sayang hingga saat ini belum ditindaklanjuti instansi hukum yang berwenang.
“Jelas hal ini merugikan para pekerja. Kalau hal itu terus didiamkan maka pekerja menjadi korban, karena uang itu milik buruh atau pekerja. Mereka (para pejabat BPJS TK itu) di gaji oleh peserta iuran yang merupakan para pekerja. Kami mendesak KPK segera mengungkap kasus ini. KPK tidak boleh tutup mata atas praktek-praktek korupsi terjadi di BPJS Ketenagakerjaan,”tegas Azni Tan, ST, selaku Koordinator Nasional Relawan Jokowi-Poros Benhil dalam rilisnya yang diterima Suaraflores.Net, Selasa (26/12/2018) siang.
Selain mendesak KPK membongkar tuntas kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Teknologi (IT) Rp289 Miliar, Aznil dan para relawan Jokowi Poros Benhil sebagai mata telinga Jokowi meminta Presiden Ir. H. Joko Widodo membersihkan manajemen BPJS Ketenagakerjaan sampai ke akar-akarnya. Hal ini sebagai bentuk dari komitmen menciptakan pemerintah yang bersih tertuang dalam viai-misi Nawa Cita.
“Korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) harus segera diungkap oleh presiden,” tegasnya.
Dijelaskan Aznil sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko kecelakan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, artinya berdasarkan undang-undang pekerja maka suatu keharusan anggotanya wajib melindungi iuran yang dipungut.
Baca juga: Natal 2018, Wakil Bupati Flores Timur: Jauhilah sikap saling bermusuhan
Baca juga: Alexander Ena, Putra Nusa Kenari yang Siap Duduki Kursi DPR-RI
Disitulah, kata Aznil, dana pekerja yang dikelola BPJS TK hingga triliunan rupiah sangat rentan dikorupsi. Sudah menjadi rahasia umum, BPJS-TK rentan terhadap kejahatan korupsi, bahkan menjadi tempat sarang korupsi. Modus korupsi dilakukan para direksi BPJS TK dengan memark-up anggaran dan kebijakan yang merugikan pekerja sebagai anggotanya.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menemukan sejak lama, BPJS Ketenagakerjaan kedapatan telah mengelola dana secara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK ada total uang triliunan rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaan dan keberadaannya oleh BPJS,” ungkap aktivis 98 ini. (bkr/sfn)