JAKARTA, SUARAFLORES.NET,–Calon Gubernur NTT, Marianus Sae kini berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, hak politik Marianus Sae tetap tak bisa dikurangi atau dibatasi karena dilindungi Undang-undang Pilkada.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT dan KPK diminta menyediakan TPS untuk Marianus Sae di Rutan KPK agar Marianus dapat memberikan suaranya.
“Sebagai orang yang wajib dianggap tidak bersalah, karena kesalahannya belum terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sebuah putusan “Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap”, maka KUHAP memberikan garansi bahwa seorang Marianus Sae harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah dan karenanya hak-hak hukumnya terutama hak-hak politiknya yang telah dijamin konstitusi dan UU Pilkada. Tidak boleh dikurangi, dibatasi atau ditiadakan sedikit pun. Karena itu, KPU Provinsi NTT dan KPK wajib menyediakan TPS khusus bagi Marianus Sae di Rutan KPK, ketika Pilgub NTT 2018 tiba pada tanggal 27 Juni 2018,” tegas Advokat Senior PERADI, Petrus Selestinus, SH, di Jakarta, Senin (4/6/2018).
Secara prosedur, kata dia, KPU Provinsi NTT dan KPK pasti melakukan koordinasi agar kepada Marianus Sae dibukakan TPS Khusus untuk menggunakan haknya secara utuh. Tujuannya, antara lain agar masyarakat tahu bahwa budaya hukum Indonesia tetap memberikan jaminan bagi siapapun Paslon ketika menghadapi proses hukum, hak-hak politiknya tetap dihormati dan ditegakan.
Di samping itu, lanjutnya, agar masyarakat memandang secara wajar bahwa persoalan seseorang yang dicalonkan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota lantas berstatus tersangka, bukanlah akhir dari segala-galanya, karena proses hukum itu sendiri bagian dari proses uji kebenaran untuk menentukan salah atau tidaknya seseorang.
“Satu hal yang perlu dicatat adalah setiap proses hukum termasuk proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi, selalu ada kemungkinan bagi Majelis Hakim menyatakan seorang terdakwa tidak bersalah karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Baca juga: Esthon Foenay “Melambung”, Viktor dan Marianus “Berkejaran”
Oleh karena itu, kata Selestinus, sangat tidak elok kalau belum ada “Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap” yang menyatakan Marianus Sae bersalah atau tidak, tetapi sudah ada pihak-pihak tertentu yang memvonis Marianus Sae melalui Media Masa dan Medsos sebagai orang yang bersalah. Budaya politik memvonis seseorang mendahului putusan Pengadilan harus dihentikan, karena sikap demikian merupakan tindak pidana pencemaran nama baik.
Untuk diketahui, Marianus Sae yang berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur NTT, Ir. Emilia Nomeleni diusung koalisi PDIP dan PKB NTT. Dalam perjalanan, Marianus Sae ditangkap KPK karena dugaan menerima suap proyek-proyek di Kabupaten Ngada. Saat ini, Marianus sedang menjalani proses hukum di KPK.
Meski di dalam penjara KPK, PDIP-PKB dan seluruh tim pemenang Marianus tetap bekerja gencar memenangkan paket yang tetap berpeluang menang besar, secara khusus di Pulau Flores. Pasalnya, Marianus Sae adalah satu-satunya calon gubernur NTT dari kalangan bupati di NTT. Selama menjadi Bupati Ngada, Marianus berprestasi besar menurunkan angka kemiskinan di Ngada, memajukan pembangunan infrastruktur dan membebaskan Kabupaten Ngada dari belenggu ketertinggalan. (bkr/sfn)