KPU Sikka Lalai Verifikasi Jabatan Ansar Rera dan Longginus sebagai Pembina UNIPA

by -54 Views

JAKARTA, SUARAFLORES.NET,–Perdebatan tentang status pemilikan Yayasan UNIPA, bisa ditelusuri melalui proses rekrutmen calon bupati Sikka dalam Pilkada 2018. Karena, keikutsertaan Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera, sebagai Calon Bupati Sikka periode 2018-2023, memiliki korelasi dengan pemenuhan persyaratan sebagai calon bupati dan keberadaan Alexander  Longginus dan Joseph Ansar Rera sebagai yang namanya masih tercantum sebagai pembina di dalam Akta Yayasan ÙNIPA, salah satu Badan Usaha Milik Pemda Sikka.

Demikian hal ini disampaikan oleh Direktur Eskekutif Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembaharuan (LANDEP), Christo Mario Yosephino Pranda, dalam rilisnya yang diterima Redaksi Suaraflores.net, Rabu (21/6/2018).

Menurut Mario, Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera ketika menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sikka pada periode 2003 -2008, mewakili Pemda Sikka, telah mendirikan Yayasan UNIPA dengan Akta Pendirian No. 21 Tahun 2004, sebagai Badan Usaha Milik Daerah dan menjabat sebagai Pembina. Oleh karena itu, Surat Pernyataan Berhenti dari Jabatan Pembina pada Yayasan UNIPA harus diserahkan kepada KPU Sikka, ketika Alexander dan Joseph Ansar ditetapkan sebagai Calon Bupati Sikka sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf u jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, Tentang Pilkada jo. Pasal 42 ayat (4) huruf c,  PKPU Nomor : 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

“Masalahnya apakah ketika melakukan pendaftaran sebagai Calon Bupati, Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera memiliki “Itikad Baik” menyerahkan syarat-syarat Calon Bupati kepada KPU Kabupaten Sikka, dan menyertakan dokumen Surat Pernyataan Berhenti dari jabatan Pembina pada Yayasan UNIPA atau mereka memang sama sekali “Beritikad Tidak Baik” sehingga tidak menyertakan Surat Pernyataan Berhenti dari Yayasan UNIPA untuk “mengecoh” KPU Kabupaten Sikka. Karena, jabatan pembina seharusnya dijabat secara ex-officio, tetapi kenyataannya dijadikan bersifat abadi dan sarat KKN,” terang Mario.

Mario menegaskan bahwa terkait jabatan Pembina pada Yayasan UNIPA,  yang hingga saat ini tetap melekat, hal itu berimplikasi terhadap jabatan Joseph Ansar Rera sebagai Bupati Sikka. Sebab berada dalam larangan pasal 76 ayat (1) c dan  77  UU Pemda No. : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang mengancam seorang bupati dengan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan dari jabatan bupati. Jika terbukti merangkap jabatan pada Yayasan UNIPA, peristiwa yang sama pernah dibiarkan KPU Kabupaten Sikka pada Pilkada Sikka sebelumnya yaitu ketika Alexander Longginus dan Joseph Ansar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2003-2008 dan seterusnya.

“Kekacauan administrasi dan tumpang tindih jabatan dalam pengelolaan Yayasan UNIPA, merupakan cerminan karakter dasar seorang pemimpin dan kepemimpinan yang tidak sejalan dengan iklim pemberantasan KKN. Sehingga, akan sangat berbahaya jika nanti karakter ini dilanjutkan dan diterapkan dalam pemerintahan Kabupaten Sikka ke depan jika Alexander Longginus atau Joseph Ansar Rera kelak terpilih menjadi Bupati Sikka dalam Pilkada tanggal 27 Juni 2018. Oleh karena itu, perlu diperjelas sebelum Pilkada Sikka tiba,” tegasnya.

Atas dasar itu, kata Mario, maka  KPU Kabupaten Sikka harus mengklarifikasi apakah Calon Bupati Sikka Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera telah menyerahkan Surat Pernyataan Berhenti dari Yayasan UNIPA dan apakah KPU Kabupaten Sikka sudah melakukan Verifikasi terhadap dokumen Yayasan UNIPA atau memang Alexander Longginus dan Joseph Ansar Rera tidak pernah menyerahkan Surat Pernyataan Berhenti dari jabatan Pembina pada Yayasan UNIPA hingga saat menjelang Pilkada Sikka tiba tanggal 27 Juni 2018.

“Mengingat konsekuensi hukum yang harus dipikul ketika terjadi kelalaian  di pihak KPU Sikka maupun pada kedua calon bupati tersebut, maka sebelum timbul akibat yang fatal terkait dengan keabsahan penyelenggaraan Pilkada Sikka yang bisa merugikan masyarakat Sikka, KPU Sikka harus menjelaskan ke publik secepatnya.. Jika tidak, maka KPU Sikka dinyatakan lalai melaksanakan kewajiban dan melanggar etika, sehingga bisa di DKPP-kan,” tandasnya. (bkr/sfn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *