KPU Tetapkan 4 Paslon Cagub NTT Tanpa Kehadiran Marianus

by -56 Views
Calon Wakil Gubernur Emilia Nomleni tampak sendiri tanpa Calon Gubernur Marianus Sae, saat acara penetapan pasnagan calon di Hotal Aston, Senin (12/1/2018.

KUPANG, SUARAFLORES.NET,–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT menetapkan empat pasangan calon  (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk mengikuti pilkada gubernur (Pilgub) 27 Juni 2018. 

Empat pasangan calon yang ditetapkan KPU, Senin (12/1/2018), tersebut adalah Ir. Esthon Faenay, M.Si – Drs. Christian Rotok, Dr. Benny K. Harman- Drs. Benny Litelnoni, Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi, dan Marianus Sae- Emilia Nomleni.

Penetapan pasangan calon gubernur dalam Rapat Pleno Terbuka, di Hotel Aston Kupang tersebut tidak dihadiri Marianus Sae. Marianus ditangkap KPK  dalam OTT, Minggu (11/1) dan masih berada di Jakarta.

Disaksikan media, Calon Wakil Gubernur Emi Nomleni hadir tanpa Marianus Sae. Emi didampingi Ketua Tim Pemenangan MS-EMI, Viktor Mado Watun, Wakil Ketua Niko Frans, Chen Abu Bakar dan beberapa pengurus partai dan simpatisan.

Baca juga: Paket ROMA Solusi bagi Rakyat untuk Sikka Maju

Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, mengatakan, rapat terbuka ini didasarkan pasal 68 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017, bahwa KPU Provinsi melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon dan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT.

“Sebelum kami mengumumkan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT 2018 perlu kami jelaskan beberapa hal. KPU NTT telah melakukan penelitian terhadap perbaikan syarat calon tanggal 19-27 Januari 2018 yang hasilnya berupa berita acara hasil perbaikan yang diserahkan ada akhir acara penetapan pada pasangan calon dan partai politik pengusung serta Bawaslu NTT,” katanya seperti dilansir situs ntt.kpu.go.id.

Baca juga: Patahana “Ditembak”, Bau Engo: Itu sudah biasa!

Sementara itu, anggota Komisioner KPU NTT, Thomas Dohu, dipercayakan membacakan surat keputusan penetapan No. 23/PL.03.3/KPT/53/Provinsi/II/2018. Setelah melakukan penetapan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernut NTT secara resmi KPU NTT menyerahkan berita acara hasil perbaikan kepada psangan calon, partai pendukung dan Kepada Bawaslu NTT.(*/sft)