RUTENG, SUARAFLORES.NET —Terduga pelaku kurir Sabu-sabu, Taufan Saputra yang ditangkap Kepolisian Resort Manggarai diketahui berasal dari Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu disampaikan oleh Kasatresnarkoba, IPTU Videlis Doni, Sabtu (15/9) di Polres Manggarai.
Pantauan media di Sky Flores Hotel, ada lima anggota Resnarkoba yang melakukan penangkapan di Sky Flores Hotel Pkl 10.45 Wita bersama anggota Polres Manggarai Bripka Syamsu, SH, Bripka Anadab Adonis dan Briptu Hikmah Saleh Ola di kamar nomor 104 hotel tersebut.
Taufan Saputra, demikian data dirinya, kelahiran Bima, 10 Maret 1992, beralamat di RT 002, RW 001, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae, Kota Bima.
Baca juga: Satnarkoba Polres Manggara Tangkap Kurir Sabu-sabu di Hotel Sky Flores
Dalam penggeledahan tersebut di temukan satu bungkus sabu-sabu di saku celana jeans berwarna hitam. Setelah ditangkap, pelaku menghubungi pemilik barang atas nama Budi Tantoro, kelahiran Bima, 18 Oktober 1985 yang berdomisili di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Polisi kemudian membawa dua terduga pelaku ke Polres Manggarai bersama barang bukti satu bungkus sabu-sabu yang dibungkus kertas dan plastik serta uang sebesar 200.000 rupiah.
Polisi melakukan timbang sabu-sabu di toko emas dan diketahui berat barang bukti 5,7 gram. Petugas kepolisian melakukan timbang di toko emas dikarenakan Kantor Pegadaian pada hari Sabtu tutup. Pantauan media ini, kurir berserta pemilik barang sudah diamankan di ruang Kasat Narkoba Polres Manggarai.
Elfis kemudian bersama Budi di-BAP oleh pihak Kepolisian lalu disusul Taufan Saputra. (Melky Pantur)